Saat Penyintas Gangguan Mental Duduk di Kursi Pesakitan

Saat Penyintas Gangguan Mental Duduk di Kursi Pesakitan
Saat Penyintas Gangguan Mental Duduk di Kursi Pesakitan

PEKANBARU, 15 Mei 2026 — Polemik persidangan Deni Warnita dalam kasus dugaan penyalahgunaan gas LPG subsidi di Pengadilan Negeri Pekanbaru terus menuai perhatian publik. Kali ini, tanggapan datang dari tokoh masyarakat sekaligus Ketua Umum Garda Bela Negara Nasional, Fahria Alfiano, yang mengaku prihatin terhadap aspek nurani dan rasa keadilan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

PORTAL WARTA BERITA TERKINI TERBARU TERPERCAYA

Fahria Alfiano Pertanyakan Sensitivitas Hukum terhadap Kondisi Kejiwaan

Fahria Alfiano menilai kondisi mental seseorang seharusnya menjadi perhatian serius dalam proses penegakan hukum, terlebih ketika terdapat dugaan gangguan kejiwaan yang telah disampaikan secara terbuka oleh tim kuasa hukum terdakwa.

Artikel Berita terkait: Bank Jakarta dan ASKRIDA Perluas Kerja Sama Strategis

Menurutnya, dalam setiap pemeriksaan hukum, kondisi jasmani dan rohani seseorang selalu menjadi pertanyaan mendasar sebelum proses dilanjutkan.

Baca Juga Artikel Ini: Askrida BPD Bali Kerja Sama, “Momentum Penting”

“Sehat Jasmani dan Rohani Itu Dasar”

Fahria mengatakan, frasa mengenai kesehatan jasmani dan rohani bukan sekadar formalitas hukum, melainkan prinsip dasar yang menunjukkan bahwa kondisi mental seseorang wajib diperhatikan.

“Kalau seseorang diperiksa saja, pertanyaan pertama selalu apakah sehat jasmani dan rohani. Artinya kondisi mental dan kejiwaan seseorang itu wajib hukumnya diperhatikan,” ujar Fahria Alfiano.

Menurutnya, aspek kesehatan mental tidak boleh dipandang sebelah mata, terutama dalam proses persidangan pidana yang menyangkut hak asasi dan masa depan seseorang.

Keheranan atas Fakta Hukum yang Disebut Tidak Diindahkan

Fahria juga mengaku heran setelah mendengar penjelasan kuasa hukum Deni Warnita mengenai adanya riwayat medis dan diagnosis psikotik akut atau skizofrenia yang disebut telah dimiliki terdakwa sejak 2022.

Ia mempertanyakan mengapa fakta hukum yang telah disampaikan pihak pembela dinilai belum mendapatkan perhatian serius dalam persidangan.

“Hukum Itu Sebenarnya Bagaimana?”

Menurut Fahria, hukum semestinya berjalan berdasarkan fakta, objektivitas, dan rasa keadilan, bukan berdasarkan kepentingan atau penilaian subjektif.

“Kalau fakta-fakta hukum yang disampaikan pengacara tidak diindahkan atau seperti diabaikan, lalu hukum itu sebenarnya bagaimana? Apakah hukum berjalan karena selera?” katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan Fahria sebagai bentuk keprihatinan terhadap proses hukum yang menurutnya harus tetap menjunjung nilai kemanusiaan.

Kasus Deni Warnita Dinilai Bukan Sekadar Perkara Pidana

Fahria menilai perkara yang menjerat Deni Warnita kini tidak lagi semata-mata dipandang sebagai kasus pidana biasa, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap orang dengan gangguan mental.

Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab memastikan setiap warga negara memperoleh perlakuan hukum yang adil sesuai kondisi masing-masing.

Aspek Kemanusiaan Diminta Tidak Diabaikan

Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan sisi kemanusiaan dalam menangani perkara tersebut, termasuk permohonan pemeriksaan psikiatrikum yang diajukan kuasa hukum terdakwa.

“Jangan sampai hukum kehilangan hati nurani. Penegakan hukum penting, tetapi rasa kemanusiaan juga harus tetap ada,” ujarnya.

Kuasa Hukum Sebut Deni Mengalami Skizofrenia

Sebelumnya, tim kuasa hukum Deni Warnita menyebut kliennya mengalami psikotik akut atau skizofrenia berdasarkan hasil diagnosis dokter.

Kuasa hukum juga menyatakan Deni telah menjalani pengobatan kejiwaan sejak 2022 dan memiliki dokumen medis dari rumah sakit jiwa.

Dalam persidangan, pihak pembela meminta majelis hakim mengeluarkan surat visum et repertum psikiatrikum untuk memastikan kondisi mental terdakwa secara objektif.

Namun hingga sidang selesai, permintaan tersebut belum dikabulkan.

Publik Menanti Sikap Majelis Hakim

Kasus ini kini terus menjadi perhatian publik karena menyentuh dua sisi sekaligus, yakni penegakan hukum dan perlindungan terhadap penyandang gangguan jiwa.

Berbagai tanggapan masyarakat mulai bermunculan, terutama terkait pentingnya memastikan kondisi psikologis terdakwa sebelum proses hukum dilanjutkan.

Publik pun menanti bagaimana sikap majelis hakim dalam agenda persidangan berikutnya, termasuk terkait permohonan pemeriksaan kejiwaan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.

Artikel Berita lainnya: Askrida Hari Kartini Jambi Edukasi Risiko dan Perlindungan Finansial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *