
PORTAL WARTA BERITA TERKINI TERBARU TERPERCAYA
GOWA, 22 SEPTEMBER 2026 — Tim gabungan Kortastipidkor Polri menggeledah Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang pada Senin (21/9/2026). Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dalam pengurusan PBG, SLF, dan sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Simak Juga Berita Terkait: Media Warta Bela Negara Ucapkan Selamat Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 : Berita Sindikasi
Rumah Bupati Gowa Digeledah Lima Jam
Penyidik Utama Tindak Pidana Tingkat II Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto membenarkan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Baca Artikel Terkait Lainya: Karhutla Gunung Kawi Capai 385 Hektare, Pipa Air Warga Putus : Berita Sindikasi
Menurut Hernowo, penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan resmi dari pengadilan. Saat petugas melakukan penggeledahan, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tidak berada di lokasi.
Penggeledahan berlangsung secara maraton sekitar lima jam. Selain Rumah Jabatan Bupati Gowa, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan di Kantor Bupati Gowa.
Polri menyebut kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Polisi Amankan Empat Boks Dokumen
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan empat boks berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan proses penerbitan dan pengurusan perizinan.
Berdasarkan keterangan resmi Polri, tiga boks dokumen diamankan dari Kantor Bupati Gowa, sedangkan satu boks lainnya berasal dari Rumah Jabatan Bupati Gowa. Selain dokumen fisik, penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti tersebut selanjutnya akan dianalisis penyidik untuk mendalami rangkaian dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Kasus Berkaitan dengan PBG dan SLF
Perkara yang diselidiki berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar, dan gratifikasi dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Kasus tersebut sebelumnya telah menjerat mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka. Ia juga telah ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.
Dalam pengembangan perkara, penyidik telah memeriksa 58 saksi. Polisi juga menelusuri dugaan aliran dana sekitar Rp1,8 miliar yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik Telusuri Transaksi Properti
Penyidik juga melakukan penelusuran terhadap sejumlah transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara. Salah satunya terkait pembelian properti dengan nilai sekitar Rp3 miliar.
Sebelumnya, penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi lain sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.
Polri menyatakan seluruh barang bukti yang diperoleh akan diperiksa untuk memperjelas rangkaian perkara dan keterkaitan setiap bukti dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.
Penggeledahan Tidak Menetapkan Bupati Gowa sebagai Tersangka
Penggeledahan di Rumah Jabatan dan Kantor Bupati Gowa merupakan tindakan penyidikan untuk mencari serta mengamankan alat bukti. Hingga laporan ini dibuat, keterangan resmi Polri yang tersedia menyebut perkara tersebut telah menetapkan Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka.
Penggeledahan di lokasi yang berkaitan dengan seorang pejabat tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pejabat tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Status hukum setiap pihak dalam perkara tetap bergantung pada hasil penyidikan dan bukti yang diperoleh penyidik.
Penyidikan Dugaan Korupsi PBG Gowa Masih Berjalan
Tim gabungan Kortastipidkor Polri, Polda Sulawesi Selatan, dan Polresta Gowa masih melakukan pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait perizinan di Kabupaten Gowa.
Pemeriksaan terhadap dokumen fisik, barang bukti elektronik, keterangan saksi, serta penelusuran transaksi keuangan menjadi bagian dari proses untuk mengungkap rangkaian perkara tersebut.
Dengan penggeledahan terbaru, penyidik kini memiliki tambahan dokumen dan barang bukti elektronik yang akan dianalisis lebih lanjut dalam proses penyidikan.
Penulis : Amanda
Artikel dengan judul : Penggeledahan Rumah Bupati Gowa, Polisi Sita 4 Boks Dokumen
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen
Simak Juga Berita Terkait: Skin Barrier Rusak? Kenali Tanda dan Cara Menjaganya : Berita Sindikasi
