Pasal 18 Ayat (3) PKPU 19/2023: Siapa yang Mengusulkan? : Berita Sindikasi

Pasal 18 Ayat (3) PKPU 19/2023: Siapa yang Mengusulkan? : Berita Sindikasi

PORTAL WARTA BERITA TERKINI TERBARU TERPERCAYA

Membuka tabir Pasal 18 Ayat (3) PKPU 19/2023 Persidangan Ijazah Gibran Rakabuming Raka  di Mahkamah Konstitusi

Baca Juga Artikel Ini: Kasus Betrand Peto: Saksi di Lokasi Diperiksa Polisi 4 Jam : Berita Sindikasi

JAKARTA, 3 OKTOBER 2026 — Asal-usul Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi salah satu titik yang didalami Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Dalam sidang, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyebut norma tersebut muncul setelah adanya masukan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun, persoalan mengenai kapan norma itu pertama kali dirumuskan dan bagaimana prosesnya hingga masuk ke aturan final menjadi bagian yang masih perlu ditelusuri dari dokumen pembentukan PKPU.

Artikel Berita lainnya: Verifikasi Pendidikan Gibran: KPU Tak Klarifikasi, Bawaslu Tak Bisa Akses Silon : Berita Sindikasi

Pasal 18 Ayat (3) PKPU 19/2023 yang Dipersoalkan di MK

Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur pengecualian terhadap bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Baca Artikel Terkait Lainya: Dokumen Pendidikan Gibran di MK: Certificate of Attendance hingga Surat Penyetaraan : Berita Sindikasi

Norma tersebut menjadi perhatian dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 karena para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Dalam permohonannya, para pemohon antara lain mempersoalkan penerapan persyaratan pendidikan serta dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan. Mereka juga menyoroti keberadaan Pasal 18 ayat (3) yang tidak terdapat dalam aturan pencalonan sebelumnya.

Sementara itu, KPU melalui keterangan Hasyim Asy’ari menyatakan proses pembentukan PKPU 19/2023 dilakukan melalui mekanisme kelembagaan dan membantah adanya maksud untuk memberikan kemudahan kepada calon tertentu.

9 Mei 2023: Perencanaan PKPU Dimulai

Jejak waktu pembentukan aturan tersebut muncul dalam kesaksian Hasyim Asy’ari pada sidang MK, Kamis, 1 Oktober 2026.

Hasyim menyebut perencanaan pembentukan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 telah dimulai pada 9 Mei 2023. Setelah tahap perencanaan, proses penyusunan dimulai pada 31 Agustus 2023.

Keterangan itu disampaikan ketika Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta penjelasan mengenai perubahan atau penyempurnaan yang dilakukan dalam PKPU 19/2023, khususnya berkaitan dengan munculnya Pasal 18 ayat (3).

Hasyim menjelaskan bahwa pembentukan PKPU berlangsung melalui berbagai kegiatan dan tahapan. Ia menyebut di dalam proses tersebut terdapat rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR, harmonisasi, serta proses menuju pengundangan.

Mahkamah Konstitusi mencatat keterangan tersebut dalam laporan resmi persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Enny Nurbaningsih Pertanyakan Munculnya Norma Baru

Yang menjadi perhatian dalam persidangan bukan hanya tanggal pembentukan PKPU, tetapi juga sejarah munculnya ketentuan pengecualian tersebut.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan kepada Hasyim apa bentuk penyempurnaan yang dilakukan dalam PKPU 19/2023. Pertanyaan tersebut mengarah secara khusus pada Pasal 18 ayat (3), karena sebelumnya tidak terdapat ketentuan mengenai pengecualian serupa.

Hasyim kemudian menjelaskan bahwa Pasal 18 ayat (3) muncul setelah adanya masukan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Menurut keterangan Hasyim, latar belakangnya berkaitan dengan banyaknya orang yang mengajukan permohonan surat penyetaraan pendidikan karena ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Keterangan itu disampaikan Hasyim untuk membantah dalil bahwa norma tersebut sengaja dibuat untuk mempermudah calon tertentu dalam Pemilu 2024.

Hasyim: Tidak Ada Motif untuk Meloloskan Calon Tertentu

Dalam persidangan, Hasyim juga membantah adanya niat, pertimbangan atau motif untuk meloloskan seseorang melalui ketentuan tersebut.

Ia menyatakan proses penyusunan PKPU 19/2023 telah mengikuti ketentuan yang berlaku. Hasyim juga menegaskan bahwa keberadaan Pasal 18 ayat (3) tidak dimaksudkan untuk memberikan perlakuan khusus kepada calon tertentu.

Keterangan Hasyim tersebut kemudian menjadi bagian dari pembuktian Termohon dalam perkara yang diajukan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya.

Namun Pertanyaan Berikutnya: Kapan Pasal Itu Pertama Kali Muncul?

Di sinilah kronologi pembentukan PKPU menjadi penting.

Perencanaan disebut dimulai 9 Mei 2023. Penyusunan dimulai 31 Agustus 2023. Setelah itu terdapat rangkaian pembahasan, termasuk RDP, harmonisasi dan proses pengundangan.

PKPU Nomor 19 Tahun 2023 kemudian ditetapkan pada 9 Oktober 2023 dan diundangkan pada 13 Oktober 2023. JDIH KPU mencatat PKPU tersebut menggantikan PKPU Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Dengan demikian, terdapat rentang waktu dari Mei hingga Oktober 2023 yang menjadi bagian penting untuk ditelusuri apabila ingin mengetahui secara lengkap perjalanan Pasal 18 ayat (3).

Pertanyaan dokumenternya menjadi lebih spesifik: pada tahap mana Pasal 18 ayat (3) pertama kali muncul dalam rancangan PKPU?

Pertanyaan berikutnya adalah siapa yang pertama kali mengusulkan redaksi tersebut, apa bentuk usulan awalnya, apakah redaksi mengalami perubahan selama pembahasan, dan dokumen apa yang menjadi dasar masuknya norma tersebut ke dalam rancangan.

RDP dan Harmonisasi Menjadi Bagian Penting

Hasyim dalam persidangan menyebut RDP dengan DPR dan proses harmonisasi sebagai bagian dari rangkaian pembentukan PKPU 19/2023.

Karena itu, untuk memperoleh kronologi yang lebih lengkap, risalah RDP dan dokumen harmonisasi menjadi dokumen penting yang dapat dibandingkan dengan naskah PKPU final.

Perbandingan tersebut dapat menjawab beberapa pertanyaan faktual, antara lain apakah Pasal 18 ayat (3) sudah terdapat dalam rancangan sebelum RDP, apakah norma tersebut baru muncul setelah adanya pembahasan tertentu, serta apakah terdapat perubahan redaksional antara rancangan awal dan aturan yang akhirnya diundangkan.

Pertanyaan tersebut berbeda dengan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran. Fokusnya adalah merekonstruksi perjalanan sebuah norma berdasarkan dokumen pembentukannya.

Keterangan Kemendikbud Menjadi Bagian yang Perlu Diperiksa

Dalam persidangan 1 Oktober, Hasyim mengaitkan kemunculan Pasal 18 ayat (3) dengan masukan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Keterangan tersebut kemudian menjadi penting untuk dibandingkan dengan keterangan kementerian dalam sidang berikutnya.

Pada 2 Oktober 2026, MK menghadirkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai pemberi keterangan. Sidang tersebut juga menghadirkan Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Atase Pendidikan KBRI Australia untuk memberikan penjelasan terkait pendidikan Gibran di luar negeri.

Dengan adanya pemeriksaan tersebut, rangkaian persidangan tidak hanya membahas aturan KPU, tetapi juga masuk ke persoalan proses penyetaraan pendidikan luar negeri dan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan.

Namun, persoalan mengenai dokumen pendidikan tersebut merupakan bagian lain dari perkara dan dapat ditelusuri secara khusus dalam artikel berikutnya.

PKPU 19/2023 Menggantikan Aturan 2018

JDIH KPU mencatat PKPU Nomor 19 Tahun 2023 merupakan aturan mengenai pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Regulasi tersebut ditetapkan pada 9 Oktober 2023 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 13 Oktober 2023.

Dalam abstrak resminya, PKPU 19/2023 disebut disusun berdasarkan evaluasi tata cara pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2019 serta kebutuhan penyesuaian dan penyempurnaan. Regulasi tersebut sekaligus mencabut PKPU Nomor 22 Tahun 2018.

Artinya, untuk melihat apakah Pasal 18 ayat (3) merupakan norma baru, dokumen PKPU 22/2018 juga menjadi bahan pembanding. Perbandingan tersebut penting untuk melihat perbedaan ketentuan mengenai bukti kelulusan dan persyaratan pendidikan sebelum PKPU 19/2023 berlaku.

Dokumen yang Kini Menjadi Kunci

Berdasarkan keterangan yang muncul dalam persidangan, setidaknya terdapat beberapa kelompok dokumen yang relevan untuk merekonstruksi sejarah Pasal 18 ayat (3).

  • Dokumen perencanaan pembentukan PKPU yang dimulai pada 9 Mei 2023.
  • Naskah rancangan awal PKPU yang disusun mulai 31 Agustus 2023.
  • Risalah RDP dengan DPR yang membahas rancangan PKPU.
  • Dokumen harmonisasi rancangan peraturan.
  • Surat atau dokumen masukan kementerian yang menurut keterangan Hasyim menjadi latar belakang Pasal 18 ayat (3).
  • Rancangan akhir sebelum penetapan.
  • Naskah PKPU 19/2023 yang ditetapkan 9 Oktober 2023 dan diundangkan 13 Oktober 2023.

Apabila seluruh dokumen tersebut tersedia dan dapat dibandingkan, perjalanan norma tersebut dapat disusun berdasarkan urutan dokumen, bukan hanya berdasarkan ingatan atau keterangan satu pihak dalam persidangan.

Fakta Persidangan dan Pertanyaan yang Masih Terbuka

Sejauh keterangan yang telah disampaikan di persidangan, Hasyim Asy’ari menyatakan Pasal 18 ayat (3) muncul setelah adanya masukan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ia juga menyebut perencanaan PKPU dimulai pada 9 Mei 2023 dan penyusunan dimulai 31 Agustus 2023.

Di sisi lain, hakim MK mempertanyakan secara khusus mengapa norma pengecualian tersebut muncul, mengingat sebelumnya tidak terdapat ketentuan serupa.

Karena itu, titik penting dalam penelusuran berikutnya bukan sekadar mencari siapa yang menyatakan benar atau salah, melainkan menemukan dokumen yang menunjukkan kapan Pasal 18 ayat (3) pertama kali muncul, siapa yang mengusulkan, bagaimana proses pembahasannya, dan apakah redaksinya mengalami perubahan sebelum menjadi norma final.

Rangkaian pertanyaan tersebut menjadi bagian dari jejak pembentukan PKPU 19/2023 yang kini ikut diperiksa dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Sumber Informasi

Data dan informasi mengenai proses persidangan dalam artikel ini merujuk pada publikasi resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, termasuk keterangan persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Pembaca dapat menelusuri informasi perkara dan publikasi resmi melalui Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Untuk ketentuan PKPU, artikel ini merujuk pada dokumen resmi JDIH Komisi Pemilihan Umum, khususnya PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Artikel dengan judul : Pasal 18 Ayat (3) PKPU 19/2023: Siapa yang Mengusulkan?
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen

Baca Juga Artikel Ini: Syarat Pendidikan Gibran: Rangkaian Fakta dari 2019 hingga Sidang MK : Berita Sindikasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *