
PORTAL WARTA BERITA TERKINI TERBARU TERPERCAYA
Syarat Pendidikan Gibran: Rangkaian Fakta dari 2019 hingga Sidang MK Jejak Pasal 18 Ayat (3) PKPU 19/2023 Sidang MK dari Rapat hingga Verifikasi Pendidikan
Artikel Berita terkait: Kasus Betrand Peto: Saksi di Lokasi Diperiksa Polisi 4 Jam : Berita Sindikasi
JAKARTA, OKTOBER 2026 — Persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak hanya memeriksa dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, tetapi juga membuka rangkaian pembentukan aturan pencalonan Pilpres 2024, khususnya Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi calon tertentu yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Simak Juga Berita Terkait: Verifikasi Pendidikan Gibran: KPU Tak Klarifikasi, Bawaslu Tak Bisa Akses Silon : Berita Sindikasi
Perkara yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon tersebut mempertemukan dua rangkaian persoalan. Pertama, bagaimana dokumen pendidikan luar negeri Gibran diverifikasi dan kemudian dinyatakan setara. Kedua, bagaimana norma yang memungkinkan pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah itu muncul, disusun, dibahas, diharmonisasi, hingga akhirnya ditetapkan menjelang pendaftaran pasangan calon Pilpres 2024.
Simak Juga Berita Terkait: Dokumen Pendidikan Gibran di MK: Certificate of Attendance hingga Surat Penyetaraan : Berita Sindikasi
Dua persoalan tersebut kemudian diperiksa melalui tahapan persidangan dan pembuktian dengan menghadirkan KPU, Bawaslu, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, ahli hukum, tim verifikasi kementerian, serta Atase Pendidikan KBRI Canberra dan Singapura.
Dua Tahap Pemeriksaan Perkara di MK
Perkara ini sejak awal tidak langsung masuk pada pemeriksaan dokumen secara mendalam. Jadwal resmi MK menunjukkan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dimulai dengan pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026, dilanjutkan pemeriksaan persidangan pada 23 September 2026, kemudian pembuktian pemohon pada 30 September 2026 dan pembuktian termohon, pihak terkait serta Bawaslu pada 1 Oktober 2026.
Pada pemeriksaan pendahuluan 21 September, pemohon menyampaikan permohonan mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran.
Pemohon sendiri mengakui perkara tersebut diajukan jauh melewati tenggang waktu PHPU. Mereka meminta agar MK memberikan kesempatan untuk menguji pemenuhan syarat pendidikan Gibran melalui pemeriksaan pembuktian yang terbuka dan transparan.
Pada 23 September, KPU kemudian mempersoalkan kewenangan MK. KPU berpendapat perkara tersebut pada dasarnya merupakan sengketa proses pemilu yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia pada tahapan pemilu, termasuk melalui Bawaslu.
Setelah tahap pemeriksaan tersebut, perkara memasuki pembuktian.
Pembuktian Membawa Keterangan Para Pihak dan Ahli
Pada 30 September 2026, MK memasuki agenda pembuktian pemohon dengan mendengarkan ahli dan saksi yang diajukan pemohon.
Sehari kemudian, 1 Oktober 2026, pembuktian berlanjut dengan menghadirkan ahli dan saksi dari pihak Termohon, Pihak Terkait serta Bawaslu. KPU menghadirkan mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebagai saksi, serta Agus Riwanto dan Khairul Fahmi sebagai ahli.
Pada tahap inilah persoalan pembentukan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi bagian penting pemeriksaan.
Pasal 18 Ayat (3) Menjadi Titik Pemeriksaan
Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur bahwa bukti kelulusan sekolah menengah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan sebelumnya dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan pemohon karena berkaitan langsung dengan dokumen pendidikan calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Dalam data persidangan yang dikumpulkan, persoalan tersebut tidak berhenti pada bunyi pasal. Majelis kemudian menggali kapan norma tersebut mulai dirancang, apa yang melatarbelakanginya, dari mana masukan berasal, dan bagaimana proses pembentukannya berlangsung.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih secara khusus menanyakan kepada Hasyim Asy’ari mengenai penyempurnaan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Enny mempertanyakan apakah penyempurnaan tersebut hanya berkaitan dengan pengecualian bukti kelulusan karena, menurutnya, sebelumnya tidak pernah terdapat ketentuan mengenai pengecualian tersebut.
Pertanyaan itu kemudian membawa persidangan kepada jejak waktu pembentukan PKPU.
Rapat Pertama Dimulai 9 Mei 2023
Hasyim Asy’ari menerangkan bahwa proses pembentukan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak dimulai menjelang pendaftaran pasangan calon.
Menurut Hasyim, tahap perencanaan PKPU tersebut telah dimulai pada 9 Mei 2023.
Setelah itu, tahap penyusunan disebut dimulai pada 31 Agustus 2023
Hasyim juga menyebut proses tersebut kemudian melewati sejumlah tahapan, termasuk rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR, harmonisasi, dan pengundangan.
Keterangan tersebut menjadi salah satu titik penting karena memberikan tanggal awal yang dapat digunakan untuk menelusuri dokumen pembentukan norma tersebut.
Dengan kata lain, menurut keterangan mantan Ketua KPU di persidangan, proses pembentukan regulasi sudah dimulai beberapa bulan sebelum pendaftaran pasangan calon Pilpres 2024.
Siapa yang Mengusulkan Pengecualian?
Mengenai asal-usul Pasal 18 ayat (3), Hasyim memberikan keterangan bahwa norma tersebut muncul setelah adanya masukan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Menurut Hasyim, masukan tersebut berkaitan dengan banyaknya orang yang hendak menjadi calon anggota legislatif yang mengajukan surat penyetaraan pendidikan.
Keterangan tersebut disampaikan Hasyim ketika membantah dalil pemohon yang mempersoalkan adanya ketentuan pengecualian dalam PKPU 19/2023.
Hasyim juga menyatakan tidak ada niat atau motif untuk membuat ketentuan yang secara khusus memudahkan seseorang menjadi calon.
“Jadi tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada apa motif untuk meloloskan seseorang atau memudahkan seseorang dalam situasi ini,” kata Hasyim dalam persidangan.
Namun, pada titik ini, persidangan juga mencatat pertanyaan majelis mengenai mengapa pengecualian tersebut baru muncul dalam PKPU 19/2023 dan bagaimana proses pembentukannya.
9 Mei, 31 Agustus, RDP, Harmonisasi hingga 9 Oktober
Dari keterangan Hasyim, rangkaian pembentukan PKPU dapat disusun dalam beberapa titik waktu.
Pertama, perencanaan disebut dimulai pada 9 Mei 2023.
Kedua, penyusunan disebut dimulai pada 31 Agustus 2023.
Ketiga, dalam prosesnya terdapat rapat dengar pendapat dengan DPR.
Keempat, terdapat proses harmonisasi.
Kelima, setelah rangkaian pembentukan tersebut, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 ditetapkan pada 9 Oktober 2023.
Keenam, aturan tersebut diundangkan pada 13 Oktober 2023.
Data resmi JDIH KPU mencatat PKPU Nomor 19 Tahun 2023 ditetapkan pada 9 Oktober 2023 oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan diundangkan pada 13 Oktober 2023. Peraturan tersebut mengatur pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Hasyim mengatakan dokumen mengenai proses tersebut telah disampaikan kepada majelis hakim.
Menurutnya, proses pembentukan berlangsung cukup panjang karena terdapat berbagai kegiatan, termasuk RDP, harmonisasi dan proses pengundangan.
Yang Masih Dicari: Dokumen di Balik Pasal 18 Ayat (3)
Keterangan tersebut membuat rangkaian tanggal pembentukan menjadi bagian yang penting dalam pemeriksaan perkara.
Sebab, selain mengetahui kapan PKPU direncanakan dan disusun, persidangan juga membutuhkan penjelasan mengenai kapan usulan pengecualian pertama kali muncul dalam dokumen, siapa yang menyampaikannya, dalam rapat apa usulan itu dibahas, bagaimana rumusan awalnya, apakah terjadi perubahan rumusan selama penyusunan, serta apa yang tercatat dalam dokumen RDP dan harmonisasi.
Dalam data temuan yang dikumpulkan untuk liputan ini, pemohon mempersoalkan asal-usul norma tersebut dan menyebut adanya perbedaan keterangan mengenai proses pembahasannya. Namun, keterangan mengenai hal tersebut tetap merupakan posisi pemohon yang harus dibandingkan dengan dokumen resmi pembentukan PKPU dan keterangan KPU di persidangan.
Karena itu, bagian ini tidak dapat dilepaskan dari bukti dokumen yang menurut Hasyim telah diserahkan kepada MK.
Pasal 18 Ayat (3) dan Pilpres Sebelumnya
Persoalan lain yang muncul adalah apakah bentuk pengecualian tersebut sudah terdapat dalam aturan pencalonan Pilpres sebelumnya.
Dalam persidangan, Hakim Enny Nurbaningsih mempertanyakan kepada Hasyim mengenai hal tersebut. Pertanyaan Enny secara spesifik menyebut bahwa sebelumnya tidak pernah terdapat ketentuan mengenai pengecualian tersebut.
Karena itu, untuk menjawab secara dokumenter apakah ketentuan tersebut benar-benar merupakan norma baru dibandingkan PKPU pencalonan Pilpres sebelumnya, diperlukan pembacaan langsung terhadap PKPU yang berlaku pada periode sebelumnya.
Yang sudah tercatat secara resmi adalah PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menggantikan PKPU Nomor 22 Tahun 2018 mengenai pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. JDIH KPU menyebut PKPU 19/2023 dibuat antara lain berdasarkan evaluasi tata cara pencalonan Pilpres 2019 dan kebutuhan penyesuaian serta penyempurnaan aturan.
Dengan demikian, persoalan yang dapat diuji secara dokumen bukan sekadar apakah Pasal 18 ayat (3) ada, tetapi sejak kapan rumusan pengecualian tersebut masuk ke rancangan regulasi dan apa dasar perubahan dari aturan sebelumnya.
Surat Penyetaraan Gibran Terbit pada 2019
Di luar proses pembentukan PKPU, persidangan juga menguji dokumen pendidikan yang menjadi objek perkara.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan bahwa proses pengajuan penyetaraan pendidikan Gibran berlangsung pada 2019.
Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Menengah diterbitkan pada 6 Agustus 2019. Dalam data persidangan yang dikumpulkan, dokumen tersebut menggunakan Certificate of Attendance dari UTS Insearch, Sydney, Australia, serta transkrip nilai sebagai bagian dari bahan penilaian.
Tim kementerian kemudian melakukan penyandingan mata pelajaran dan standar kompetensi lulusan dan menyatakan pendidikan tersebut setara dengan SMK program keahlian Akuntansi dan Keuangan.
Certificate of Attendance Kembali Dipertanyakan
Pada sidang 2 Oktober 2026, anggota Tim Penilai dan Verifikasi Dokumen Pendidikan Kemendikdasmen Taufiq Damarjati memberikan keterangan mengenai dokumen yang diterima kementerian.
Taufiq menyatakan dokumen dari UTS Insearch yang diterima kementerian untuk proses penyetaraan adalah Certificate of Attendance.
Kementerian juga menerangkan bahwa dokumen tersebut disertai transkrip nilai dan digunakan dalam proses penilaian kesetaraan.
Keterangan tersebut kemudian diuji oleh hakim melalui pertanyaan mengenai apakah Certificate of Attendance merupakan dokumen kelulusan atau dokumen yang menunjukkan kehadiran.
Persoalan mengenai perbedaan antara bukti kehadiran dan bukti kelulusan tersebut menjadi salah satu bagian pembuktian yang kemudian disandingkan dengan aturan penyetaraan pendidikan.
KPU Mengakui Tidak Melakukan Verifikasi Faktual Ulang
Persidangan juga mengungkap proses verifikasi ketika Gibran mendaftar sebagai calon wakil presiden pada 2023.
Hasyim Asy’ari mengakui KPU tidak melakukan klarifikasi ulang terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen pendidikan Gibran.
Menurut Hasyim, KPU tidak memiliki keraguan terhadap dokumen tersebut dan tidak menerima laporan masyarakat pada saat proses pendaftaran. Ia juga menyebut dokumen serupa pernah digunakan ketika Gibran mengikuti Pilkada Kota Surakarta 2020.
Dalam data persidangan yang dikumpulkan, KPU melakukan penelitian administrasi pada sekitar Oktober-November 2023, tetapi tidak melakukan pengecekan langsung ke sekolah luar negeri ataupun konfirmasi ulang kepada kementerian.
Bawaslu Mengungkap Keterbatasan Akses
Di sisi pengawasan, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberikan keterangan mengenai akses lembaganya terhadap dokumen pencalonan.
Bagja menerangkan bahwa Bawaslu tidak dapat memeriksa dokumen ijazah seluruh calon secara penuh melalui Silon.
Dalam data persidangan yang dikumpulkan, Bagja juga menyebut akses login Bawaslu ke Silon ditutup dan pengawas tidak mengetahui secara penuh isi dokumen pendidikan calon.
Bawaslu juga menerangkan tidak adanya laporan masyarakat atau temuan dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan Gibran selama tahapan pencalonan Pilpres 2024.
Keterangan Bawaslu tersebut menjadi bagian lain yang diperiksa majelis untuk melihat bagaimana hubungan kerja antara KPU sebagai penyelenggara dan Bawaslu sebagai lembaga pengawas berjalan selama proses verifikasi pencalonan.
Atase Pendidikan Australia dan Singapura Dihadirkan
Pada sidang 2 Oktober 2026, MK juga menghadirkan Atase Pendidikan dari KBRI Canberra dan KBRI Singapura.
Atase Pendidikan KBRI Canberra Yuli Rahmawati menerangkan hasil penelusuran arsip fisik dan digital mengenai riwayat pendidikan Gibran di Australia.
Dalam data yang dikumpulkan, KBRI Canberra dan KJRI Sydney tidak menemukan dokumen pengajuan permohonan Gibran terkait riwayat pendidikannya di Australia.
Keterangan serupa disampaikan Atase Pendidikan KBRI Singapura Nur Aini Ariyanti. KBRI Singapura disebut tidak memiliki arsip mengenai riwayat pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School maupun MDIS Singapura.
Atase Pendidikan Australia juga memberikan keterangan mengenai karakter program pathway UTS Insearch. Program tersebut dijelaskan sebagai jalur pendidikan yang berfungsi sebagai pathway menuju pendidikan tinggi, bukan sekolah menengah atas.
Persidangan Mempertemukan Keterangan yang Berbeda
Dengan demikian, pembuktian perkara ini tidak hanya berisi satu rangkaian dokumen.
Di satu sisi terdapat surat penyetaraan pendidikan yang diterbitkan kementerian pada 2019.
Di sisi lain terdapat keterangan tim verifikasi mengenai dokumen yang digunakan untuk menerbitkan surat tersebut.
Kemudian terdapat keterangan KPU mengenai proses verifikasi pada 2023.
Ada pula keterangan Bawaslu mengenai akses terhadap dokumen pencalonan.
Selanjutnya, terdapat keterangan Atase Pendidikan Australia dan Singapura mengenai arsip pendidikan yang tersedia di perwakilan RI.
Pada saat bersamaan, terdapat pemeriksaan mengenai asal-usul Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, termasuk keterangan mengenai perencanaan pada 9 Mei 2023, penyusunan mulai 31 Agustus 2023, RDP, harmonisasi dan pengundangan.
Semua rangkaian tersebut kemudian menjadi bahan pembuktian di hadapan majelis hakim.
Keterangan Sidang yang Menjadi Kunci
Beberapa pernyataan dalam persidangan menjadi penting untuk dicatat karena menunjukkan langsung posisi masing-masing pihak.
Hasyim Asy’ari menyatakan tidak ada motif untuk memudahkan seseorang melalui Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023. Ia juga menyatakan norma tersebut muncul berdasarkan masukan Kemendikbud terkait banyaknya pemohon surat penyetaraan yang hendak menjadi calon legislatif.
Pada bagian lain, Hasyim mengakui KPU tidak melakukan klarifikasi ulang terhadap dokumen pendidikan Gibran karena menurut keterangannya tidak terdapat keraguan dan tidak ada laporan masyarakat.
Sementara itu, Hakim Enny Nurbaningsih mempertanyakan secara spesifik penyempurnaan PKPU 19/2023 dan mengapa sebelumnya tidak terdapat ketentuan mengenai pengecualian tersebut.
Keterangan-keterangan tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian dan bukan putusan Mahkamah.
Di Mana Letak Pertanyaan Lain yang Masih Terbuka?
Sampai tahap pembuktian yang berlangsung 1-2 Oktober 2026, belum ada putusan MK mengenai benar atau tidaknya seluruh dalil pemohon.
Namun, dari rangkaian fakta persidangan, terdapat beberapa pertanyaan dokumenter yang masih dapat ditelusuri dalam liputan berikutnya: dokumen apa yang menjadi dasar awal munculnya Pasal 18 ayat (3), siapa yang pertama kali mengusulkan rumusan pengecualian tersebut, kapan rumusan itu pertama kali masuk dalam rancangan, apa yang dibahas dalam RDP, bagaimana rumusan berubah sebelum harmonisasi, dokumen harmonisasi apa yang dihasilkan, serta kapan norma tersebut pertama kali disosialisasikan kepada pihak yang akan menggunakannya.
Pertanyaan berikutnya adalah apakah ketentuan pengecualian tersebut memang merupakan penyempurnaan umum untuk seluruh calon dengan riwayat pendidikan luar negeri sebagaimana diterangkan KPU, atau terdapat rangkaian dokumen lain yang dapat menjelaskan lebih spesifik asal-usul dan alasan perubahan norma tersebut. Perlu ada Jawaban atas pertanyaan itu berada pada dokumen pembentukan regulasi dan bukti yang telah diserahkan kepada MK. Mari kita tunggu
Sumber Informasi
Data dan informasi mengenai proses persidangan dalam artikel ini merujuk pada publikasi resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, termasuk keterangan persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Pembaca dapat menelusuri informasi perkara dan publikasi resmi melalui Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Artikel dengan judul : Syarat Pendidikan Gibran: Rangkaian Fakta dari 2019 hingga Sidang MK
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen
Artikel Berita terkait: Pasal 18 Ayat (3) PKPU 19/2023: Siapa yang Mengusulkan? : Berita Sindikasi
