KPK Tuntut Tiga Eks Pejabat Bea Cukai hingga 11,5 Tahun : Berita Sindikasi

KPK Tuntut Tiga Eks Pejabat Bea Cukai hingga 11,5 Tahun : Berita Sindikasi

PORTAL WARTA BERITA TERKINI TERBARU TERPERCAYA

JAKARTA, 17 OKTOBER 2026 — Tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dituntut hukuman penjara antara 7 tahun 6 bulan hingga 11 tahun 6 bulan dalam perkara suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut denda Rp1 miliar per terdakwa serta pembayaran uang pengganti dengan nilai berbeda.

Artikel Berita lainnya: Asap Karhutla Terdeteksi di Jakarta, Rano Karno Imbau Pakai Masker : Berita Sindikasi

Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Dituntut hingga 11,5 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan tuntutan terhadap ketiga tersangka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2026).

Artikel Berita lainnya: Gunung Semeru Erupsi Tiga Kali, Letusan Capai 1 Km : Berita Sindikasi

Ketiga terdakwa tersebut adalah Rizal Fadillah, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai; Sisprian Subiaksono, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan; serta Orlando Hamonangan, mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I pada direktorat yang sama.

Baca Juga Artikel Ini: Ekonom Minta RI Segera Wujudkan Proyek Investasi Hijau : Berita Sindikasi

Jaksa menilai para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang dibuktikan dalam persidangan. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dari pengusaha yang memiliki kepentingan dalam kegiatan impor dan kepabeanan.

Berdasarkan tuntutan jaksa, Rizal menghadapi hukuman paling berat, yakni 11 tahun 6 bulan penjara. Sisprian dituntut 10 tahun penjara, sedangkan Orlando dituntut 7 tahun 6 bulan penjara.

Rincian Tuntutan Hukuman Ketiga Terdakwa

Selain pidana penjara, jaksa menuntut setiap terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, masing-masing menghadapi pidana pengganti selama 190 hari.

1. Rizal Fadillah Dituntut 11 Tahun 6 Bulan

Rizal dituntut hukuman penjara selama 11 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp15,7 miliar.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan sesuai ketentuan, jaksa dapat menyita dan melelang harta bendanya. Jika hasil pelelangan tidak mencukupi, Rizal menghadapi pidana pengganti selama empat tahun penjara.

2. Sisprian Subiaksono Dituntut 10 Tahun

Sisprian dituntut hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar. Jaksa juga meminta agar ia membayar uang pengganti Rp7,4 miliar, 150.000 dolar Singapura, serta 10.000 dolar Amerika Serikat.

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi dan harta benda yang disita tidak mencukupi, Sisprian menghadapi pidana pengganti selama tiga tahun penjara.

3. Orlando Hamonangan Dituntut 7 Tahun 6 Bulan

Orlando dituntut hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sekitar Rp5,56 miliar.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dan hasil penyitaan harta benda tidak mencukupi, ia menghadapi pidana pengganti selama satu tahun penjara.

Suap Rp61,74 Miliar dan Fasilitas Mewah

Dalam perkara ini, jaksa mengungkap  penerimaan uang sebesar Rp61,74 miliar dalam mata uang dolar Singapura. Selain itu, para terdakwa menerima fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,85 miliar.

Pemberian tersebut diduga berasal dari pihak yang berkaitan dengan Blueray Cargo Group, termasuk John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri.

Jaksa menduga uang dan fasilitas itu diberikan untuk membantu memperlancar pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo dari proses pengawasan kepabeanan. Dugaan tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara suap yang menyeret ketiga mantan pejabat tersebut.

Dalam rincian penerimaan yang diungkapkan jaksa, Rizal disebut memperoleh bagian sekitar Rp14 miliar, sedangkan Sisprian menerima sekitar Rp7 miliar. Orlando disebut menerima Rp4,05 miliar, ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai sekitar Rp1,52 miliar.

Nilai penerimaan tersebut merupakan bagian dari konstruksi perkara yang disampaikan jaksa di persidangan dan belum boleh disamakan dengan jumlah uang pengganti yang dituntut terhadap setiap terdakwa.

Gratifikasi dari Pengusaha Impor dan Rokok

Selain dugaan suap terkait pengurusan barang impor, perkara ini juga mencakup dugaan penerimaan gratifikasi dari sejumlah pengusaha yang kegiatan usahanya berhubungan dengan kepabeanan dan cukai.

Dalam pemberitaan persidangan, total nilai suap dan gratifikasi yang didakwakan kepada para terdakwa disebut mencapai sekitar Rp78,81 miliar.

Jaksa menilai penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan para terdakwa. Penerimaan dari pihak yang diawasi dinilai bertentangan dengan prinsip integritas pejabat publik, terlebih karena Bea Cukai memiliki kewenangan dalam pengawasan arus barang impor dan penerimaan negara.

Perkara ini juga menyoroti dugaan penggunaan dana dari pihak swasta untuk kebutuhan operasional yang tidak melalui mekanisme pertanggungjawaban resmi. Jaksa menolak dalih bahwa penerimaan tersebut semata-mata digunakan untuk mendukung kegiatan intelijen.

Jaksa Ungkap Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Dalam menyusun tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi para terdakwa.

Hal yang memberatkan antara lain perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan tersebut juga dinilai merusak citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Khusus bagi Rizal dan Sisprian, jaksa turut mempertimbangkan sikap keduanya yang dinilai berbelit-belit selama persidangan.

Adapun hal yang meringankan meliputi sikap sopan selama persidangan dan fakta bahwa para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Untuk Orlando, jaksa juga mempertimbangkan sikap kooperatifnya dalam memberikan keterangan mengenai perbuatannya dan peran pihak lain.

Kasus Bermula dari OTT KPK pada Februari 2026

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Bea Cukai. Penanganan perkara kemudian berkembang hingga menyeret sejumlah pejabat yang diduga menerima uang dari pihak swasta.

John Field, bos Blueray Cargo, sebelumnya telah menjalani persidangan secara terpisah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Dalam laporan persidangan lain, nilai aliran uang dari Blueray kepada pejabat Bea Cukai juga disebut mencapai Rp91,77 miliar. Angka tersebut berasal dari lingkup perhitungan yang berbeda sehingga tidak dapat langsung disamakan dengan nilai suap dan gratifikasi Rp78,81 miliar dalam dakwaan terhadap ketiga terdakwa.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengawasan impor. Jika terbukti melalui putusan pengadilan, praktik tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Menunggu Putusan Majelis Hakim

Pembacaan tuntutan belum menjadi akhir dari proses hukum. Majelis hakim masih harus mempertimbangkan fakta persidangan, alat bukti, keterangan saksi, serta pembelaan para terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.

Hingga 17 Oktober 2026, perkembangan yang diberitakan adalah tuntutan terhadap Rizal Fadillah, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan pada 16 Oktober 2026. Hukuman yang diminta jaksa belum dapat disebut sebagai hukuman final sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Perkembangan sidang berikutnya akan menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi tersebut.

Penulis : Amanda

Artikel dengan judul : KPK Tuntut Tiga Eks Pejabat Bea Cukai hingga 11,5 Tahun
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen

Artikel Berita lainnya: Pembunuhan Cucu Mpok Nori, WNA Irak Divonis 20 Tahun : Berita Sindikasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *