
PORTAL WARTA BERITA TERKINI TERBARU TERPERCAYA
TANGERANG SELATAN, 21 Oktober 2026 – Polda Metro Jaya menjerat Bharada Andika Ramadani (20) dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam kasus kematian seniornya, Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lewai. Korban ditemukan meninggal dunia di mess Mako Ditpoludara Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Jumat (16/10/2026). Penyidik masih mendalami kasus tersebut.
Artikel Berita lainnya: Prajurit TNI Ditangkap Terkait 47 Kg Sabu Asal Malaysia : Berita Sindikasi
Bharada Andika Terancam Hukuman Mati
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penanganan perkara Bharada Andika kini berada di tangan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Menurutnya, tersangka menyerahkan diri ke petugas piket penjagaan setelah kejadian.
Baca Juga Artikel Ini: BI Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Ini Syaratnya : Berita Sindikasi
“Di hari pertama pelaku sudah menyerahkan diri di piket penjagaan dan kini ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026).
Budi menjelaskan, Bharada Andika mengakui telah membunuh Valdo dengan cara menembak dan menikam korban. Saat ini, tersangka masih ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Budi, tersangka menyadari kesalahannya setelah melakukan tindak pidana terhadap rekan kerjanya tersebut. Meski demikian, penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk mendalami rangkaian peristiwa dan mengumpulkan bukti.
Atas perbuatannya, Bharada Andika disangkakan melanggar Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal dalam KUHP baru tersebut mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Bunyi Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana
Pasal 459 KUHP mengatur tindak pidana pembunuhan berencana. Ketentuan tersebut berbunyi:
“Setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.”
Penerapan pasal tersebut menjadi dasar sangkaan penyidik terhadap Bharada Andika. Namun, proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan tetap diperlukan untuk menentukan pertanggungjawaban pidana tersangka.
Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Penggunaan Senjata
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga korban, Petrus Bala Pattyona, meminta penyidik mengusut kematian Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lewai secara transparan. Ia juga menyoroti temuan yang disebut berasal dari hasil autopsi di RS Polri Kramat Jati.
Petrus mengungkapkan, terdapat empat proyektil peluru di dalam kepala korban. Ia juga menyebut adanya luka sabetan pada leher dan luka di bagian lengan korban.
“Jadi di kepala itu, maaf ya, terbelah. Ya, ada foto-fotonya, ya terbelah. Kemudian ada sabetan di leher sini, kemudian ada di lengan, gitu. Ada empat peluru di dalam kepala korban,” ungkap Petrus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2026).
Keterangan tersebut disampaikan pihak keluarga melalui kuasa hukumnya. Temuan medis dan barang bukti terkait perkara itu perlu dicocokkan dengan hasil pemeriksaan penyidik untuk memperjelas kronologi serta penyebab kematian korban.
Asal Senapan Laras Panjang Jadi Sorotan
Selain menyoroti hasil autopsi, Petrus mempertanyakan asal senjata laras panjang yang disebut digunakan untuk menembak korban. Ia mengaku memperoleh informasi bahwa masih terdapat tiga peluru di dalam senjata tersebut.
“Dan menurut informasi, di dalam senjata laras panjang itu masih ada tiga pelurunya,” kata Petrus.
Ia mempertanyakan bagaimana tersangka dapat menguasai senjata tersebut, terutama jika korban dan tersangka tidak sedang menjalankan tugas saat kejadian. Menurut Petrus, penyidik perlu menelusuri apakah senjata itu diambil dari gudang, berada di pos, atau diperoleh melalui pihak lain.
“Dari mana dia bisa membawa senjata laras panjang itu? Apakah dia ambil di gudang? Dan apakah gudangnya dikunci atau tidak? Apakah diberikan oleh penjaga gudang? Apakah senjata itu ada di pos? Kalau di pos, pasti ada yang memberikan,” ujar Petrus.
Petrus juga mempertanyakan prosedur pengamanan dan penggunaan senjata dinas di lingkungan Mako Polairud Pondok Cabe. Ia menilai penyidik perlu menjelaskan bagaimana senjata tersebut dapat dikuasai anggota yang disebut sedang tidak bertugas.
Penyidik Masih Mendalami Kasus Kematian Valdo
Sejumlah hal masih menjadi perhatian dalam penyidikan kasus ini, mulai dari rangkaian penembakan dan penikaman, asal senjata yang digunakan, hingga prosedur pengamanan senjata di lingkungan markas. Keterangan saksi, hasil autopsi, serta pemeriksaan barang bukti menjadi bagian penting dalam mengungkap perkara tersebut.
Polda Metro Jaya masih menangani kasus ini melalui Subdit Jatanras Ditreskrimum. Sementara itu, pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya meminta proses hukum berjalan transparan agar seluruh fakta terkait kematian Bharatu Valdo dapat terungkap.
Penulis : Amanda
Artikel dengan judul : Bharada Andika Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen
Baca Artikel Terkait Lainya: Impian Rumah Layak Jadi Nyata, Pengerjaan RTLH Muh. Ramli Capai 19 Persen : Berita Sindikasi
