MAKI Laporkan Dua Pegawai KPK ke Dewas, Diduga Bocorkan Kasus ATR/BPN : Berita Sindikasi

MAKI Laporkan Dua Pegawai KPK ke Dewas, Diduga Bocorkan Kasus ATR/BPN : Berita Sindikasi

PORTAL WARTA BERITA TERKINI TERBARU TERPERCAYA

JAKARTA, 6 November 2026 – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Keduanya diduga membocorkan dokumen dan informasi penanganan perkara suap di Kementerian ATR/BPN kepada Arif Sugiyanto sebelum operasi tangkap tangan (OTT).

Artikel Berita lainnya: Skandal Penyadapan LIMS Memanas, Empat Jenderal Jadi Tersangka dan Dugaan Makar Masih Didalami : Berita Sindikasi

MAKI Ungkap Dua Inisial Pegawai KPK

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan kedua pegawai yang dilaporkan tersebut berinisial TS dan MS. Menurutnya, salah satu pegawai merupakan pejabat di Direktorat Penyelidikan KPK yang menangani proses sebelum operasi tangkap tangan.

Artikel Berita terkait: Soroti Porprov XV Jawa Barat, KPMMPD: Kondisi Fasilitas dan Lingkungan Patut Dipertanyakan : Berita Sindikasi

Boyamin menyebut TS merupakan pejabat Direktorat Penyelidikan yang telah mengundurkan diri dari instansi asalnya. Sementara itu, MS disebut sebagai personel Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) yang berasal dari lembaga di luar KPK.

Baca Juga Artikel Ini: Skandal Penyadapan LIMS Episode 3: Menelusuri Aliran Data dan Dugaan Motif Makar : Berita Sindikasi

“Inisial nama-nama pembocor dokumen dan informasi penanganan dugaan korupsi ATR/BPN kepada Arif Sugianto sebelum OTT KPK,” kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).

Menurut Boyamin, Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen yang kini berstatus tersangka, diduga mengaku memiliki kedekatan dengan personel KPK. MAKI juga mengklaim menemukan jejak komunikasi melalui telepon seluler antara Arif dan pegawai lembaga antirasuah tersebut.

MAKI Minta Dewas Periksa Sejumlah Saksi

MAKI meminta Dewas KPK mendalami dugaan keterlibatan kedua pegawai tersebut. Boyamin juga mendorong pemeriksaan terhadap Fahd El Fouz dan Lampri yang sama-sama berstatus tersangka dalam perkara suap ATR/BPN.

Menurut Boyamin, keterangan keduanya diperlukan untuk menelusuri hubungan Arif dengan personel KPK yang diduga memberikan informasi penanganan perkara.

“Dewas KPK semestinya meminta keterangan sebagai saksi terhadap Fahd El Fouz dan Lampri untuk mendalami sepak terjang Arif Sugianto dengan oknum personel KPK tersebut,” ujar Boyamin.

Hingga Jumat (6/11/2026), MAKI telah menyampaikan laporan tersebut kepada Dewas KPK. Namun, dugaan keterlibatan TS dan MS masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan mekanisme pengawasan internal.

KPK Akui Ada Indikasi Kebocoran Dokumen

Di sisi lain, KPK mengakui menemukan indikasi kebocoran dokumen dalam penanganan perkara suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sejumlah pegawai sedang menjalani pemeriksaan internal.

Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Inspektorat dan Dewas KPK. Namun, Budi belum mengungkap identitas pegawai yang diperiksa maupun hasil pemeriksaan sementara.

“Masih berproses,” kata Budi saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).

Budi juga memastikan dugaan kebocoran tersebut tidak menghentikan proses penyidikan perkara utama. Penyidik masih melengkapi alat bukti tambahan untuk memperkuat penanganan kasus korupsi di lingkungan ATR/BPN.

Kasus ATR/BPN Bermula dari OTT KPK

Perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN terungkap melalui operasi tangkap tangan KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 19 orang dan menyita uang tunai serta barang bukti lainnya dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.

Sebagian besar uang ditemukan di rumah Arif Sugiyanto. Barang bukti tersebut berupa uang tunai Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, dan 1.974.500 dolar Singapura. KPK juga menelusuri transaksi setoran tunai Rp10 miliar dari rekening Arif pada 7 September 2026.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Lahan tersebut sebelumnya mengalami pemblokiran akibat gugatan ahli waris di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

KPK menduga terdapat permintaan uang untuk mengurus pembukaan blokir tersebut. Selain itu, penyidik turut mendalami dugaan penerimaan uang terkait mutasi, rotasi, promosi jabatan, serta sejumlah layanan pertanahan lainnya di lingkungan ATR/BPN.

Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat ATR/BPN, pihak swasta, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam pengurusan layanan pertanahan.

Delapan tersangka tersebut terdiri atas:

  1. Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
  2. Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
  3. Adrianto Pitojo Adi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
  4. Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen.
  5. Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Ketua DPP Partai Golkar.
  6. Rizal Pahlevi, pihak swasta.
  7. Erwin.
  8. Muhammad Fakhry.

KPK juga menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Penyidik bahkan telah memeriksa Nusron sebagai saksi untuk mendalami perkara tersebut.

Dugaan Kebocoran Dokumen Pernah Terjadi pada 2023

Dugaan kebocoran dokumen penyelidikan bukan pertama kali menjadi persoalan di KPK. Pada 2023, lembaga antirasuah tersebut juga menghadapi dugaan kebocoran dokumen penyelidikan perkara izin pertambangan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Saat itu, Dewas KPK menyatakan laporan pelanggaran etik terkait dugaan kebocoran dokumen tersebut tidak cukup bukti. Namun, Polda Metro Jaya kemudian menaikkan penanganan perkara pidananya ke tahap penyidikan.

Dalam kasus ATR/BPN, pemeriksaan terhadap pegawai KPK masih berlangsung. Identitas pihak yang diperiksa serta kebenaran dugaan keterlibatan TS dan MS masih menunggu hasil pendalaman Inspektorat dan Dewas KPK.

Penulis : Amanda

Artikel dengan judul : MAKI Laporkan Dua Pegawai KPK ke Dewas, Diduga Bocorkan Kasus ATR/BPN
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen

Baca Juga Artikel Ini: Belasan Dokter Spesialis RSUD Pasbar Gugat Wartawan Online ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat : Berita Sindikasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *