Kasus Betrand Peto: Saksi di Lokasi Diperiksa Polisi 4 Jam : Berita Sindikasi

Kasus Betrand Peto: Saksi di Lokasi Diperiksa Polisi 4 Jam : Berita Sindikasi

PORTAL WARTA BERITA TERKINI TERBARU TERPERCAYA

JAKARTA, 2 Oktober 2026 – Perkembangan terbaru kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama penyanyi Betrand Peto terjadi di Polda Metro Jaya. Penyidik memeriksa saksi fakta berinisial DE yang disebut berada di lokasi kejadian. Pemeriksaan berlangsung sekitar empat jam dengan 22 pertanyaan terkait kronologi peristiwa.

Simak Juga Berita Terkait: Verifikasi Pendidikan Gibran: KPU Tak Klarifikasi, Bawaslu Tak Bisa Akses Silon : Berita Sindikasi

Saksi Fakta DE Diperiksa Polda Metro Jaya

DE menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya pada Jumat (2/10/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, DE didampingi kuasa hukumnya, Nico Hermawan.

Baca Juga Artikel Ini: Dokumen Pendidikan Gibran di MK: Certificate of Attendance hingga Surat Penyetaraan : Berita Sindikasi

Nico menjelaskan bahwa DE merupakan saksi fakta karena berada langsung di lokasi yang menjadi tempat dugaan peristiwa tersebut terjadi. Keterangan DE kemudian diminta penyidik untuk membantu mengungkap rangkaian kejadian.

“Secara kualifikasi, yang kami dampingin hari ini atas inisial DE adalah saksi fakta yang secara hukum dikualifikasikan saksi yang dapat didengar pendapatnya, karena orang yang secara langsung mendengar, melihat, dan juga berada di lokasi,” kata Nico di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).

Diperiksa Selama Empat Jam

Menurut Nico, pemeriksaan terhadap DE berlangsung sekitar empat jam. Selama proses tersebut, penyidik mengajukan sekitar 22 pertanyaan untuk menggali informasi mengenai kronologi dan fakta-fakta yang diketahui saksi.

“Jadi kita kurang lebih ada empat jam mungkin ya, empat jam diperiksa, kurang lebih ada 22 pertanyaan. Secara garis besar memang menjelaskan secara langsung terkait dengan kronologis lah, fakta-fakta peristiwa,” ujar Nico.

Keterangan saksi menjadi salah satu bagian yang akan digunakan penyidik untuk mendalami laporan yang telah diterima Polda Metro Jaya. Polisi sebelumnya menyatakan akan meminta keterangan dari pelapor, saksi, serta pihak terlapor dalam proses penanganan laporan tersebut.

Kuasa Hukum Sebut TPKS Tidak Tercantum dalam BAP DE

Setelah pemeriksaan selesai, Nico menyampaikan bahwa terdapat hal yang menurutnya perlu ditegaskan mengenai isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) DE.

Menurut Nico, keterangan yang diberikan DE dalam pemeriksaan tidak mencantumkan adanya tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana yang dilaporkan oleh pihak ANW.

“Cuma yang perlu kami tegaskan, keterangan yang disampaikan oleh saksi fakta, saksi DE pada hari ini tidak ada pencantuman terkait dengan tindak pidana kekerasan seksual atau yang setidak-tidaknya diduga dilakukan,” kata Nico.

Ia menambahkan, keterangan dari para pihak nantinya akan diuji kembali oleh penyidik untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai peristiwa yang dilaporkan.

Keterangan Saksi Masih Akan Diuji

Nico menilai keterangan saksi fakta merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Karena itu, kesaksian dari masing-masing pihak tetap perlu diperiksa dan dikaitkan dengan bukti maupun keterangan lain yang dikumpulkan penyidik.

“Tapi secara garis besar memang tindak pidana kekerasan seksual tidak tercantum dalam BAP yang disampaikan oleh saksi fakta pada malam hari ini,” ujarnya.

Keterangan tersebut merupakan penjelasan dari pihak kuasa hukum DE. Adapun substansi laporan dan dugaan tindak pidana yang dilaporkan tetap menjadi materi penyelidikan Polda Metro Jaya.

Awal Mula Kasus Betrand Peto

Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial ANW ke Polda Metro Jaya pada 12 September 2026. Polisi membenarkan telah menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan terlapor laki-laki berinisial ATT alias BP.

Pihak pelapor menyebut dugaan peristiwa tersebut terjadi di sebuah kelab malam di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan. Dalam keterangannya kepada publik, kuasa hukum ANW menyebut laporan tersebut menggunakan Pasal 473 KUHP dan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Polda Metro Jaya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut. Pada tahap awal, polisi juga menyatakan akan meminta keterangan pelapor, saksi, serta terlapor dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disampaikan.

Betrand Peto Bantah Tuduhan

Betrand Peto sebelumnya telah memberikan bantahan terhadap tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyatakan tidak melakukan tindakan kekerasan seksual sebagaimana yang dituduhkan.

Betrand juga menyatakan siap mengikuti proses hukum dan memberikan keterangan kepada penyidik. Bantahan tersebut disampaikan setelah laporan dugaan kekerasan seksual terhadap dirinya mencuat ke publik.

Dengan pemeriksaan saksi fakta DE pada 2 Oktober 2026, penyelidikan kasus tersebut masih berlangsung. Keterangan DE menjadi salah satu informasi yang akan berada dalam rangkaian proses penyidik untuk mendalami laporan dan menguji berbagai keterangan yang telah diberikan oleh pihak-pihak terkait.

Kasus Masih dalam Penanganan Polisi

Sampai perkembangan pemeriksaan saksi fakta DE ini, dugaan kekerasan seksual tersebut masih merupakan perkara yang ditangani penyidik Polda Metro Jaya. Keterangan dari pelapor, saksi, terlapor, serta alat bukti menjadi bagian dari proses untuk menentukan fakta hukum dalam perkara tersebut.

Karena proses penyelidikan masih berjalan, keterangan dari masing-masing pihak perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses hukum. Penentuan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang diperoleh.

Penulis : Amanda

Artikel dengan judul : Kasus Betrand Peto: Saksi di Lokasi Diperiksa Polisi 4 Jam
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen

Baca Artikel Terkait Lainya: Pasal 18 Ayat (3) PKPU 19/2023: Siapa yang Mengusulkan? : Berita Sindikasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *