
PORTAL WARTA BERITA TERKINI TERBARU TERPERCAYA
Dalam Verifikasi Pendidikan Gibran: Kenapa KPU Tak Klarifikasi, dan Kenapa Bawaslu Tak Bisa Akses Silon
Baca Artikel Terkait Lainya: Kasus Betrand Peto: Saksi di Lokasi Diperiksa Polisi 4 Jam : Berita Sindikasi
JAKARTA, 3 OKTOBER 2026 — Proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. KPU mengakui tidak melakukan klarifikasi atas kebenaran dokumen, sementara Bawaslu menyatakan tidak dapat mengakses dokumen pencalonan melalui Silon.
Simak Juga Berita Terkait: Dokumen Pendidikan Gibran di MK: Certificate of Attendance hingga Surat Penyetaraan : Berita Sindikasi
Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran Dipersoalkan di MK
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak hanya membahas keberadaan surat penyetaraan pendidikan Gibran, tetapi juga bagaimana dokumen tersebut diproses ketika pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024 berlangsung.
Artikel Berita lainnya: Pasal 18 Ayat (3) PKPU 19/2023: Siapa yang Mengusulkan? : Berita Sindikasi
Dalam sidang MK pada Kamis, 1 Oktober 2026, mantan Ketua KPU RI periode 2022–2024, Hasyim Asy’ari, memberikan keterangan mengenai proses pemeriksaan dokumen persyaratan pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden.
Hasyim mengakui KPU tidak melakukan klarifikasi mengenai kebenaran dan keabsahan dokumen pendidikan yang disampaikan Gibran.
Menurut Hasyim, klarifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen dapat dilakukan apabila terdapat keraguan atau adanya aduan masyarakat. Dalam kasus Gibran, menurut keterangannya, KPU tidak menemukan keraguan dan tidak menerima laporan masyarakat terkait dokumen pendidikan tersebut.
Hasyim juga menjelaskan bahwa dokumen serupa sebelumnya telah digunakan ketika Gibran mengikuti Pilkada Kota Surakarta pada 2020.
Pembahasan mengenai awal perkara, dalil Pemohon, serta persoalan syarat pendidikan Gibran di MK telah diulas dalam artikel sebelumnya.
Apa yang Diatur PKPU 19 Tahun 2023?
Keterangan tersebut menjadi penting karena Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden memiliki ketentuan khusus mengenai pemeriksaan dokumen persyaratan.
Dalam Pasal 32, KPU disebut melakukan penerimaan dokumen persyaratan untuk memastikan dan memeriksa kelengkapan dokumen serta pemenuhan persyaratan pencalonan. Pemeriksaan juga mencakup kelengkapan dokumen persyaratan bakal pasangan calon sebagaimana diatur dalam Pasal 18 dan Pasal 19.
Selanjutnya, Pasal 42 ayat (1) mengatur bahwa KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal pasangan calon paling lama empat hari sejak diterimanya surat pencalonan.
Pasal 42 ayat (2) juga menyebut bahwa apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan, KPU dapat melakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul dan/atau instansi yang berwenang. Hasil verifikasi kemudian dituangkan dalam berita acara sebagaimana diatur dalam Pasal 43.
Dengan demikian, terdapat dua hal yang menjadi bagian penting dari keterangan dalam persidangan: kewajiban verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen di satu sisi, serta ketentuan mengenai klarifikasi ketika terdapat keraguan di sisi lain.
Sebelumnya, proses pembentukan dan posisi Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 telah dibahas tersendiri dalam rangkaian artikel ini.
Hasyim: Tidak Ada Keraguan dan Laporan Masyarakat
Dalam keterangannya di hadapan hakim konstitusi, Hasyim menjelaskan alasan KPU tidak melakukan klarifikasi lebih lanjut terhadap dokumen pendidikan Gibran.
Menurut dia, klarifikasi mengenai kebenaran dan keabsahan dokumen dilakukan atau dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, yakni ketika terdapat keraguan atau laporan masyarakat.
Karena kedua kondisi tersebut, menurut Hasyim, tidak terjadi ketika proses pencalonan Pemilu 2024 berlangsung, KPU tidak melakukan klarifikasi tambahan. Faktor lain yang disebut adalah dokumen serupa pernah digunakan dalam pencalonan Gibran pada Pilkada Surakarta 2020.
Hasyim juga menyampaikan bahwa tidak ada maksud atau pertimbangan untuk memudahkan calon tertentu melalui ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Keterangan itu disampaikan ketika ia menjawab dalil Pemohon yang mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU tersebut.
Bawaslu Mengaku Tidak Bisa Melihat Dokumen
Persoalan berbeda disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam sidang yang sama.
Bagja mengatakan Bawaslu tidak memperoleh akses untuk melakukan verifikasi terhadap persyaratan pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Menurut keterangannya, pengawasan pencalonan dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan atau Silon.
Namun, Bagja mengatakan akun Bawaslu tidak dapat digunakan untuk masuk ke sistem tersebut.
Dalam persidangan, Bagja menjelaskan bahwa ketika mencoba masuk, muncul pemberitahuan bahwa akun Bawaslu tidak memiliki akses untuk login. Akibatnya, Bawaslu tidak dapat melihat secara langsung dokumen persyaratan yang terdapat dalam sistem pencalonan.
Bagja menegaskan kondisi tersebut tidak hanya berkaitan dengan dokumen Gibran, tetapi seluruh pasangan calon. Karena tidak dapat mengakses dokumen, Bawaslu menurut keterangannya tidak mengetahui secara langsung isi dan kondisi dokumen pendidikan para calon melalui Silon.
Bawaslu Pernah Mempermasalahkan Akses Silon
Persoalan akses tersebut bukan baru muncul dalam sidang MK 2026.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada MK, Bagja mengatakan Bawaslu sebelumnya telah berupaya memperoleh akses data dan dokumen Silon. Bawaslu bahkan membawa persoalan tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada 4 September 2023.
Perkara tersebut kemudian diputus melalui Putusan DKPP Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 tertanggal 25 Oktober 2023. Dalam putusan itu, tindakan KPU terkait pembatasan akses data dan dokumen pada Silon dinyatakan tidak bertentangan dengan hukum karena KPU dinilai telah bertindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fakta tersebut menjadi bagian penting dalam melihat posisi Bawaslu ketika proses pencalonan pasangan calon berlangsung. Di satu sisi, Bawaslu memiliki fungsi pengawasan tahapan pemilu. Di sisi lain, berdasarkan keterangan Bagja di MK, akses langsung terhadap dokumen pencalonan melalui Silon tidak dapat digunakan.
Tidak Ada Laporan Terkait Pendidikan Gibran Saat Tahapan Pemilu
Bagja juga menyampaikan bahwa selama tahapan Pemilu 2024 tidak terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran administratif maupun tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan syarat pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat untuk Gibran.
Bawaslu juga tidak menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu mengenai persoalan tersebut pada masa tahapan pencalonan.
Keterangan ini penting karena menjadi bagian dari penjelasan mengapa persoalan dokumen pendidikan Gibran tidak berujung pada proses penanganan pelanggaran atau sengketa proses pemilu ketika tahapan pencalonan berlangsung. Namun, pada saat yang sama, Bagja menjelaskan bahwa keterbatasan akses terhadap dokumen Silon membuat Bawaslu tidak dapat melakukan pemeriksaan langsung terhadap isi seluruh dokumen pencalonan.
Surat Penyetaraan Menjadi Dokumen Penting
Dalam perkara ini, salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah surat penyetaraan pendidikan yang diterbitkan pemerintah pada 6 Agustus 2019.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan keterangan kepada MK pada 2 Oktober 2026 bahwa surat penyetaraan tersebut bukan merupakan proses penerbitan ijazah atau tanda kelulusan baru. Surat tersebut merupakan hasil penilaian kesetaraan atas riwayat pendidikan yang diajukan.
Dalam proses tersebut, dokumen pendidikan Gibran yang dinilai pemerintah mencakup riwayat pendidikan di Indonesia dan luar negeri, termasuk dokumen dari Orchid Park Secondary School di Singapura dan UTS Insearch di Australia.
Kementerian menjelaskan bahwa proses penyetaraan dilakukan melalui pemeriksaan administratif dan penilaian substantif terhadap riwayat pembelajaran. Hasilnya kemudian digunakan untuk menetapkan kesetaraan pendidikan di Indonesia.
Rangkaian dokumen tersebut, termasuk Certificate of Attendance dari UTS Insearch dan proses penerbitan surat penyetaraan 2019, telah dibahas lebih lengkap dalam artikel sebelumnya tentang dokumen pendidikan Gibran.
Perbedaan Antara Verifikasi KPU dan Penyetaraan Pemerintah
Persidangan MK memperlihatkan bahwa terdapat beberapa proses berbeda yang perlu dipisahkan ketika membahas dokumen pendidikan Gibran.
1. Dokumen pendidikan asal
Ini merupakan dokumen yang diterbitkan lembaga pendidikan tempat seseorang menjalani pendidikan, termasuk dokumen pendidikan dari luar negeri.
2. Surat penyetaraan pemerintah
Dokumen ini merupakan hasil proses pemerintah dalam menilai kesetaraan pendidikan luar negeri dengan sistem pendidikan Indonesia. Kementerian menegaskan surat penyetaraan bukan penerbitan ijazah baru.
3. Verifikasi dokumen pencalonan oleh KPU
Proses ini berkaitan dengan pemeriksaan dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Ketiga proses tersebut memiliki fungsi berbeda. Karena itu, perdebatan dalam sidang MK tidak hanya menyangkut apakah surat penyetaraan pernah diterbitkan, tetapi juga bagaimana dokumen pendidikan yang menjadi dasar penyetaraan dan dokumen pencalonan tersebut diperiksa ketika Gibran didaftarkan sebagai calon wakil presiden.
Pasal 42 PKPU 19/2023 Menjadi Bagian Penting
Ketentuan Pasal 42 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi salah satu norma yang relevan dalam melihat proses tersebut.
Norma itu menyebut KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan. Sementara klarifikasi kepada pihak pengusul atau instansi berwenang disebut dapat dilakukan apabila terdapat keraguan terhadap dokumen.
Dalam persidangan, Hasyim menjelaskan tidak adanya keraguan maupun laporan masyarakat menjadi alasan tidak dilakukan klarifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen pendidikan Gibran. Sementara Bagja menjelaskan Bawaslu tidak dapat melihat langsung dokumen melalui Silon karena persoalan akses.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang dapat dilihat MK ketika menilai rangkaian proses administrasi pencalonan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dari KPU, Bawaslu hingga Kemendikdasmen
Rangkaian sidang menunjukkan setidaknya tiga lembaga memberikan keterangan mengenai bagian yang berbeda dalam persoalan pendidikan Gibran.
KPU memberikan penjelasan mengenai penerimaan dan verifikasi dokumen pencalonan. Bawaslu memberikan keterangan mengenai fungsi pengawasan dan akses terhadap dokumen pencalonan. Sementara Kemendikdasmen menjelaskan proses penerbitan surat penyetaraan dan dokumen yang menjadi dasar penilaian kesetaraan pendidikan.
Selain itu, Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Atase Pendidikan KBRI Australia juga memberikan keterangan mengenai arsip dan sistem pendidikan di kedua negara tersebut pada sidang 2 Oktober 2026.
Keterangan dari lembaga-lembaga tersebut kemudian menjadi bagian dari bahan yang diperiksa MK untuk melihat rangkaian dokumen dan proses administrasi yang berkaitan dengan syarat pendidikan calon wakil presiden dalam perkara ini.
Persoalan yang Masih Diperiksa dalam Sidang MK
Dari keterangan para pihak, terdapat sejumlah titik yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan perkara.
- Bagaimana KPU melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen pendidikan Gibran pada pencalonan 2024.
- Bagaimana posisi surat penyetaraan pendidikan yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019.
- Dokumen apa saja yang menjadi dasar pemerintah dalam menetapkan kesetaraan pendidikan tersebut.
- Bagaimana akses Bawaslu terhadap dokumen pencalonan melalui Silon pada saat tahapan berlangsung.
- Apakah tidak dilakukannya klarifikasi lebih lanjut oleh KPU sesuai dengan mekanisme yang berlaku pada saat itu.
- Bagaimana hubungan antara dokumen pendidikan asal, surat penyetaraan pemerintah, dan dokumen persyaratan pencalonan.
Seluruh persoalan tersebut berada dalam rangkaian pemeriksaan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. MK masih harus menilai keterangan saksi, ahli, pemberi keterangan, dokumen, serta ketentuan hukum yang menjadi dasar masing-masing pihak sebelum mengambil keputusan atas permohonan tersebut.
Dokumen Pendidikan Gibran dan Proses Verifikasi
Dengan demikian, isu dalam perkara ini tidak berhenti pada pertanyaan apakah Gibran memiliki surat penyetaraan pendidikan. Persidangan juga memperlihatkan adanya persoalan mengenai jenis dokumen yang digunakan, proses penyetaraan, mekanisme verifikasi KPU, serta ruang pengawasan Bawaslu terhadap dokumen pencalonan.
Keterangan Hasyim dan Bagja memberikan gambaran berbeda mengenai proses yang berlangsung pada tahapan pencalonan 2024. Keterangan Kemendikdasmen, Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia kemudian menambah informasi mengenai asal-usul dan konteks dokumen pendidikan yang menjadi bahan pemeriksaan.
Rangkaian keterangan tersebut kini menjadi bagian dari pembuktian yang diperiksa Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Kata Kunci
verifikasi pendidikan Gibran, dokumen pendidikan Gibran, KPU Gibran, Bawaslu Gibran, Silon Gibran, surat penyetaraan Gibran, PKPU 19/2023, Pasal 42 PKPU 19/2023, sidang MK Gibran, syarat pendidikan Gibran
Sumber Berita
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia; JDIH Komisi Pemilihan Umum; keterangan persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Artikel dengan judul : Verifikasi Pendidikan Gibran: KPU Tak Klarifikasi, Bawaslu Tak Bisa Akses Silon
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen
Baca Juga Artikel Ini: Syarat Pendidikan Gibran: Rangkaian Fakta dari 2019 hingga Sidang MK : Berita Sindikasi
