
PORTAL WARTA BERITA TERKINI TERBARU TERPERCAYA
JAKARTA, 4 November 2026 – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/11/2026), untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Kedatangannya berlangsung tanpa penjadwalan resmi setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Baca Artikel Terkait Lainya: Kasus Penyadapan Prabowo, Adrianus Prediksi Banyak Polisi Terseret : Berita Sindikasi
Nusron Wahid Datang ke KPK Tanpa Jadwal Pemeriksaan
Nusron tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.22 WIB. Kehadirannya mengejutkan karena lembaga antirasuah tersebut sebelumnya belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap dirinya pada hari itu.
Artikel Berita lainnya: Lima Saksi Diperiksa, KPK Dalami Dugaan Pemerasan BUMD Pemalang : Berita Sindikasi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Nusron datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya. Saat memberikan keterangan kepada wartawan, Budi memastikan bahwa pemeriksaan masih berlangsung.
“Tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026).
Ketua KPK Setyo Budiyanto juga menyatakan bahwa pihaknya tidak menerima konfirmasi lebih dahulu mengenai kedatangan Nusron. Menurutnya, Menteri ATR/BPN tersebut hadir atas inisiatif sendiri.
Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK
Sebelum memenuhi pemeriksaan pada 4 November, Nusron tercatat dua kali tidak menghadiri panggilan penyidik KPK. Pemanggilan pertama berlangsung pada 7 Oktober 2026, tetapi ia berhalangan hadir karena memiliki agenda internal kementerian.
Selanjutnya, Nusron kembali tidak memenuhi panggilan pada 15 Oktober. Kali ini, ia beralasan sedang melakukan perjalanan ke luar negeri. Pihak Imigrasi kemudian memastikan bahwa Nusron telah kembali ke Indonesia melalui Batam.
KPK menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat mencegah Nusron bepergian ke luar negeri karena statusnya masih sebagai saksi. Ketentuan KUHAP baru hanya memungkinkan pencegahan terhadap seseorang yang telah berstatus tersangka.
Pada 21 Oktober 2026, Nusron diketahui menghadiri sidang kabinet di Istana Kepresidenan. Sementara itu, KPK masih mempertimbangkan langkah pemanggilan berikutnya untuk memperoleh keterangannya.
Sehari sebelum Nusron mendatangi KPK, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan tidak ada hambatan untuk kembali memanggil Menteri ATR/BPN tersebut. Penyidik bahkan masih menyusun strategi pemanggilan ketiga.
Terkait kemungkinan jemput paksa, Ketua KPK sebelumnya menyatakan bahwa keputusan tersebut bergantung pada pertimbangan penyidik berdasarkan kebutuhan penanganan perkara.
KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Orang Kepercayaan Nusron
Pemeriksaan Nusron dinilai penting untuk membantu penyidik menelusuri aliran uang dan dugaan alur perintah dalam perkara suap pengurusan HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.
KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa empat dari delapan tersangka, yakni Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry, diduga merupakan orang kepercayaan Nusron.
Namun, penyebutan tersebut merupakan konstruksi dugaan penyidik dan tidak secara otomatis membuktikan keterlibatan Nusron dalam tindak pidana. Hingga pemeriksaan berlangsung pada 4 November 2026, Nusron masih berstatus saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Nusron sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Pada 18 September 2026, ia menegaskan kesiapannya membantu penyidik KPK.
“Kami menghormati proses aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK,” kata Nusron.
Sehari kemudian, ia mengaku belum mengetahui secara jelas duduk perkara kasus tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada KPK.
Kronologi Dugaan Suap HGB Lahan Summarecon
Berdasarkan konstruksi perkara KPK, kasus ini bermula ketika dua perantara PT Summarecon Agung, yakni Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi, mendekati Erwin untuk membantu komunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung.
Dalam perkara tersebut, Sontang disebut tidak bersedia membuka blokir maupun memecah HGB tanpa adanya arahan dari atasannya. Melalui Erwin, muncul permintaan fee berkode “dua” yang diduga merujuk pada uang sebesar Rp2 miliar.
Pihak Summarecon kemudian menyanggupi pembayaran sebesar Rp1,5 miliar. Direktur Utama Summarecon, Adrianto Pitojo Adi, disebut menyerahkan uang tersebut melalui dua perantara pada 27 Agustus 2026.
Dari uang yang diserahkan, Erwin kemudian meneruskan Rp200 juta kepada Sontang. KPK mendalami transaksi tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain.
KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam OTT Kasus ATR/BPN
Selain dugaan suap pengurusan HGB Summarecon, KPK juga mengusut dugaan penerimaan uang lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penyelidikan mencakup dugaan pembayaran terkait rotasi, promosi, dan mutasi jabatan hingga sejumlah layanan pertanahan lainnya.
Salah satu perkara yang turut didalami berkaitan dengan pengurusan HGB lahan yang dikelola PT Bela Parahiyangan Investindo. Perusahaan tersebut diduga memberikan uang sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin. Dari jumlah itu, Rp1,8 miliar disebut diteruskan kepada Arif Sugiyanto.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026, KPK menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar. Sebagian besar uang tersebut ditemukan tersimpan dalam sebuah koper merah di rumah Arif Sugiyanto.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Hingga berita ini ditulis, KPK belum mengungkap materi maupun hasil pemeriksaan Nusron Wahid. Penyidik masih mendalami keterangan yang diperlukan untuk mengungkap konstruksi perkara dan menelusuri aliran dana dalam dugaan korupsi pengurusan HGB tersebut.
Penulis : Amanda
Artikel dengan judul : Nusron Wahid Datangi KPK, Diperiksa Kasus Suap HGB Bogor
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen
Simak Juga Berita Terkait: Kasus Pembunuhan Madiun, Keluarga Tuntut Pelaku Dihukum Mati : Berita Sindikasi
