Kasus Pembunuhan Madiun, Keluarga Tuntut Pelaku Dihukum Mati : Berita Sindikasi

Kasus Pembunuhan Madiun, Keluarga Tuntut Pelaku Dihukum Mati : Berita Sindikasi

PORTAL WARTA BERITA TERKINI TERBARU TERPERCAYA

MADIUN, 4 November 2026 – Keluarga korban pembunuhan ibu dan anak di Kota Madiun, Jawa Timur, menegaskan tidak akan memberikan maaf kepada tersangka Dwi Bagus Martono. Melalui kuasa hukum, keluarga menuntut pelaku dijatuhi hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau pidana mati atas perbuatannya.

Artikel Berita lainnya: Nusron Wahid Datangi KPK, Diperiksa Kasus Suap HGB Bogor : Berita Sindikasi

Keluarga Korban Tolak Berikan Maaf kepada Pelaku

Sikap tegas tersebut disampaikan kuasa hukum keluarga korban, Iqbal Shermaaf, setelah proses penyerahan jenazah di Polda Jawa Timur, Rabu (4/11/2026). Keluarga menilai perbuatan tersangka merupakan tindakan luar biasa yang telah merenggut nyawa dua anggota keluarga mereka.

Artikel Berita terkait: Kasus Penyadapan Prabowo, Adrianus Prediksi Banyak Polisi Terseret : Berita Sindikasi

Iqbal menegaskan, keluarga tidak memiliki keinginan untuk memaafkan pelaku. Mereka menginginkan proses hukum berjalan maksimal agar tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui hukuman yang setimpal.

“Dari keluarga, tidak akan memberikan satu kata maaf pun terhadap pelaku, karena perbuatan yang dia lakukan ini bukan perbuatan yang biasa saja, tapi luar biasa,” ujar Iqbal.

Menurut Iqbal, ibu kandung korban, Haryati, dan adik kandung korban, Kanza, hingga kini masih belum bisa menerima kenyataan atas kematian anak dan kakaknya tersebut.

Keluarga yang hadir dalam proses penyerahan jenazah terdiri dari ibu kandung, adik kandung, serta kakak kandung korban. Mereka masih diliputi kesedihan atas peristiwa pembunuhan yang menimpa kedua korban.

Polda Jatim Pastikan Identitas Korban Ibu dan Anak

Dalam kesempatan tersebut, Iqbal menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Jawa Timur yang telah mengawal penanganan kasus pembunuhan di Kota Madiun. Ia secara khusus menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Jatim, Wakapolda, Dirkrimum, Kasubdit, serta jajaran Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

Iqbal mengatakan, proses identifikasi dan pemeriksaan forensik akhirnya memastikan bahwa kedua korban merupakan ibu dan anak. Kepastian tersebut menjadi titik terang bagi keluarga setelah sebelumnya diliputi ketidakpercayaan atas peristiwa yang menimpa mereka.

“Keluarga korban bisa mendapatkan kepastian hukum dan keadilan hukum terhadap peristiwa yang terjadi di Kota Madiun,” kata Iqbal.

Ia juga mengapresiasi pendampingan kepolisian sejak proses awal hingga penyerahan jenazah kepada keluarga.

“Polda Jawa Timur telah memfasilitasi kami mulai dari proses awal sampai akhir,” ujarnya.

Jenazah Ibu dan Anak Dibawa ke Bogor untuk Dimakamkan

Setelah seluruh proses penyerahan jenazah selesai, kedua korban langsung dibawa ke Bogor, Jawa Barat, untuk dimakamkan. Kuasa hukum menyatakan telah berkoordinasi dengan keluarga di Bogor dan akan mengawal langsung proses pemakaman tersebut.

Iqbal memastikan kedua jenazah akan dimakamkan di lokasi yang berbeda, tetapi tetap berdampingan. Keputusan tersebut menjadi bagian dari rencana keluarga dalam memberikan penghormatan terakhir kepada kedua korban.

“Hari ini langsung kita bawa ke Bogor untuk kita makamkan,” kata dia.

Keluarga Tuntut Tersangka Dihukum Seumur Hidup atau Mati

Terkait proses hukum, keluarga korban tetap menginginkan Dwi Bagus Martono mendapatkan hukuman maksimal. Mereka meminta jaksa dan aparat penegak hukum mengawal perkara tersebut hingga persidangan dan putusan pengadilan.

Iqbal menegaskan, tuntutan keluarga adalah hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati. Namun, penjatuhan hukuman nantinya tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan proses persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Tuntutan keluarga adalah tetap pelaku akan dihukum seberat-berat mungkin, maksimalnya harus hukuman seumur hidup atau mungkin hukuman mati,” ujarnya.

Keluarga juga menyatakan kesediaannya untuk menjadi saksi apabila jaksa penuntut umum membutuhkan keterangan mereka dalam persidangan. Mereka siap menjelaskan rangkaian peristiwa yang diketahui keluarga, termasuk kejadian sejak 20 Oktober hingga informasi mengenai hilangnya pelaku pada 13 Oktober, sebagaimana disampaikan kuasa hukum.

Kuasa Hukum Masih Pelajari Pengajuan Restitusi

Selain menuntut hukuman maksimal, pihak keluarga juga mempertimbangkan kemungkinan mengajukan restitusi atau ganti kerugian bagi korban tindak pidana.

Iqbal mengatakan, pihaknya masih mempelajari ketentuan hukum yang mengatur restitusi, termasuk ketentuan dalam KUHAP baru dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Kajian tersebut diperlukan sebelum keluarga memutuskan apakah akan mengajukan tuntutan restitusi dalam perkara ini.

Untuk sementara, fokus utama keluarga adalah mengawal proses hukum agar berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum. Mereka berharap perkara pembunuhan ibu dan anak di Kota Madiun dapat ditangani secara maksimal sehingga keadilan bagi kedua korban dan keluarga dapat terwujud.

“Untuk saat ini kami ingin mengawal bahwa kasus pembunuhan ini harus dikawal dengan baik, dan proses ini harus memberikan kepastian bahkan keadilan hukum bagi keluarga korban,” kata Iqbal.

Penulis : Amanda

Artikel dengan judul : Kasus Pembunuhan Madiun, Keluarga Tuntut Pelaku Dihukum Mati
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen

Artikel Berita lainnya: Lima Saksi Diperiksa, KPK Dalami Dugaan Pemerasan BUMD Pemalang : Berita Sindikasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *