
PORTAL WARTA BERITA TERKINI TERBARU TERPERCAYA
JAKARTA, 4 November 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan permintaan uang oleh Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro kepada sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD) di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa lima saksi dari unsur perusahaan daerah dan pejabat pemerintah kabupaten.
Baca Juga Artikel Ini: Nusron Wahid Datangi KPK, Diperiksa Kasus Suap HGB Bogor : Berita Sindikasi
KPK Periksa Lima Saksi Terkait Dugaan Permintaan Uang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menggali informasi dari lima saksi yang diperiksa pada Selasa (3/11/2026). Pemeriksaan tersebut bertujuan menelusuri pengetahuan para saksi mengenai dugaan permintaan uang kepada sejumlah BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Artikel Berita terkait: Kasus Penyadapan Prabowo, Adrianus Prediksi Banyak Polisi Terseret : Berita Sindikasi
“Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait dugaan permintaan uang oleh Bupati kepada sejumlah BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang,” kata Budi kepada jurnalis di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Baca Juga Artikel Ini: Kasus Pembunuhan Madiun, Keluarga Tuntut Pelaku Dihukum Mati : Berita Sindikasi
Lima saksi yang diperiksa berasal dari sejumlah instansi dan perusahaan daerah. Mereka terdiri atas D selaku mantan Direktur Teknik Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang dan EAS selaku Manajer Keuangan Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang.
Selain itu, penyidik memeriksa AEW selaku Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Pemalang, TR selaku Asisten I Setda Pemalang, serta NAM selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Pemalang.
Direktur Utama PT Subang Manis Indo Tidak Hadir
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK juga menjadwalkan pemanggilan AAK selaku Direktur Utama PT Subang Manis Indo untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Namun, Budi menyampaikan bahwa AAK tidak memenuhi panggilan penyidik. KPK belum menyampaikan keterangan lebih lanjut mengenai alasan ketidakhadiran saksi tersebut maupun jadwal pemeriksaan berikutnya.
Keterangan dari para saksi diharapkan dapat membantu penyidik menelusuri dugaan permintaan uang kepada perusahaan daerah serta mengungkap lebih jauh konstruksi perkara yang menjerat Anom.
Kronologi Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Kasus yang menjerat Anom Widiyantoro bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juli 2026. Anom menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
Dua hari setelah OTT, tepatnya 30 Juli 2026, KPK mengumumkan penetapan empat tersangka dalam dua klaster dugaan pemerasan.
Dua Klaster Dugaan Pemerasan
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Anom bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka.
Penyidik menduga Anom meminta uang melalui Haris kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi. Haris diduga mengumpulkan uang dengan total mencapai Rp1,98 miliar.
Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap Anom yang melibatkan Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto.
Setya diketahui merupakan anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di KPK. Penyidik menduga Setya memberikan informasi mengenai proses administrasi penanganan perkara kepada ayahnya.
Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan Lilik untuk meminta uang kepada Anom dengan menawarkan bantuan pengurusan perkara di KPK.
Melalui pemeriksaan saksi dari unsur BUMD dan pemerintah daerah, KPK terus menelusuri dugaan aliran uang serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut. Penyidik masih mendalami keterangan para saksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Penulis : Amanda
Artikel dengan judul : Lima Saksi Diperiksa, KPK Dalami Dugaan Pemerasan BUMD Pemalang
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen
Artikel Berita terkait: 10 Manajer Investasi Dituntut Denda Rp5 Miliar dalam Kasus Asabri : Berita Sindikasi
