
PORTAL WARTA BERITA TERKINI TERBARU TERPERCAYA
JAKARTA, 3 OKTOBER 2026 — Dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka menjadi salah satu bagian penting dalam pemeriksaan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Persidangan menguji keterangan mengenai surat penyetaraan 2019, riwayat pendidikan di Singapura dan Australia, Certificate of Attendance UTS Insearch, hingga dokumen kelulusan yang menjadi dasar penilaian pemerintah.
Artikel Berita lainnya: Kasus Betrand Peto: Saksi di Lokasi Diperiksa Polisi 4 Jam : Berita Sindikasi
Surat Penyetaraan Gibran Terbit 6 Agustus 2019
Dalam sidang MK, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjelaskan proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka.
Baca Artikel Terkait Lainya: Verifikasi Pendidikan Gibran: KPU Tak Klarifikasi, Bawaslu Tak Bisa Akses Silon : Berita Sindikasi
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengatakan permohonan penyetaraan diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019.
Baca Artikel Terkait Lainya: Pasal 18 Ayat (3) PKPU 19/2023: Siapa yang Mengusulkan? : Berita Sindikasi
Surat Keterangan Penyetaraan kemudian diterbitkan pada tanggal yang sama dengan Nomor 9149/D/D1/KS/2019. Dokumen tersebut ditandatangani Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Menurut penjelasan Kemendikdasmen di hadapan MK, surat tersebut merupakan produk layanan administratif pemerintah Indonesia yang menerangkan padanan pendidikan luar negeri dalam sistem pendidikan nasional.
Kementerian menegaskan bahwa surat penyetaraan bukan merupakan ijazah baru dan bukan pula dokumen yang menyatakan seseorang lulus dari sekolah di Indonesia. Dokumen pendidikan asli tetap diterbitkan oleh institusi pendidikan di negara asal.
Riwayat Pendidikan yang Dinilai Tidak Berdiri pada Satu Dokumen
Penjelasan Kemendikdasmen pada 2 Oktober 2026 memberikan gambaran bahwa proses penyetaraan Gibran tidak hanya melihat satu dokumen secara terpisah.
Gogot menyebut dokumen yang diajukan dalam permohonan penyetaraan mencakup hasil belajar dari SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School, Singapura, dan UTS Insearch, Australia.
Setelah permohonan diterima, tim layanan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen. Kemudian berkas didistribusikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan verifikasi serta penilaian substansi hasil belajar.
Menurut Kemendikdasmen, penilaian dilakukan berdasarkan keseluruhan riwayat pendidikan, termasuk kesinambungan pendidikan serta hasil belajar yang diperoleh dari sistem pendidikan yang berbeda.
Certificate of Attendance UTS Insearch Dipertanyakan
Persoalan kemudian muncul pada jenis dokumen pendidikan dari UTS Insearch yang menjadi bagian dari proses penyetaraan.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, perwakilan kementerian menjelaskan bahwa dokumen yang diterima dari UTS Insearch untuk proses penyetaraan adalah Certificate of Attendance dan transkrip.
Dokumen tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang didalami dalam persidangan karena Certificate of Attendance secara istilah merupakan sertifikat yang menunjukkan kehadiran atau partisipasi dalam suatu program, berbeda dengan dokumen kelulusan seperti ijazah, diploma, sertifikat kelulusan atau testamur.
Dalam persidangan 1 Oktober 2026, konsultan pendidikan Ina Setiawati juga memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut. Ia menyebut penentuan kesetaraan merupakan kewenangan pemerintah melalui mekanisme yang berlaku.
Ina juga menyatakan bahwa dalam konteks dokumen pendidikan yang dipersoalkan, terdapat dokumen Advanced Diploma dari Management Development Institute of Singapore (MDIS) yang disebut diselesaikan sebelum melanjutkan ke Bachelor of Science (Honours) in Marketing.
Keterangan tersebut penting karena pemeriksaan MK tidak hanya menyentuh nama dokumen, tetapi juga hubungan antara jenjang pendidikan, program yang ditempuh, dokumen kelulusan dan proses penetapan kesetaraannya.
UTS Insearch Bukan Sekadar Nama Institusi
Dalam sidang 2 Oktober, Atase Pendidikan KBRI Australia Yuli Rahmawati memberikan penjelasan mengenai sistem pendidikan yang berkaitan dengan UTS Insearch.
Yuli menjelaskan bahwa UTS Insearch kemudian berubah menjadi UTS College. Berdasarkan penjelasan yang disampaikan di persidangan, UTS Insearch pada periode tersebut memiliki sejumlah program, antara lain program bahasa Inggris, diploma course dan foundation studies.
Program diploma yang dijelaskan mencakup bidang seperti business studies, business and commerce, communication, information technology dan design. Sementara foundation studies mencakup bidang science, engineering, nursing, mathematics, construction, architecture dan design.
Yuli juga menjelaskan bahwa dokumen kelulusan pada masing-masing jenjang pendidikan memiliki bentuk dan persyaratan tersendiri. Untuk program tertentu terdapat testamur dan transkrip, sedangkan foundation memiliki sertifikat dan transkrip setelah studi diselesaikan.
Atase Australia Tidak Menemukan Pengajuan Atas Nama Gibran
Salah satu keterangan yang menarik perhatian dalam sidang 2 Oktober adalah penelusuran arsip oleh Atase Pendidikan KBRI Canberra.
Yuli Rahmawati mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap arsip hardcopy maupun softcopy. Dari penelusuran tersebut, pihak KBRI Canberra menyatakan tidak memiliki pengajuan permohonan atas nama Gibran Rakabuming Raka.
Keterangan tersebut disampaikan ketika Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta penjelasan mengenai dokumen yang tersimpan di KBRI berkaitan dengan pendidikan Gibran di Australia.
Yuli menjelaskan bahwa tugas atase pendidikan antara lain berkaitan dengan kerja sama pendidikan, layanan administrasi, penyetaraan, verifikasi dokumen pendidikan serta informasi mengenai lembaga pendidikan luar negeri.
KBRI Singapura Juga Tidak Menemukan Dokumen
Hal serupa muncul dari keterangan Atase Pendidikan KBRI Singapura Nur Aeni Ariyanti.
Saldi Isra menanyakan secara khusus apakah KBRI Singapura memiliki dokumen mengenai riwayat pendidikan Gibran, termasuk informasi mengenai masuk dan keluarnya Gibran dari institusi pendidikan di Singapura.
Nur Aeni menjawab bahwa setelah dilakukan penelusuran terhadap dokumen yang ada, KBRI Singapura tidak menemukan dokumen yang disimpan di kedutaan berkaitan dengan pendidikan Gibran.
Keterangan tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan apakah seseorang pernah atau tidak pernah bersekolah di suatu institusi. Yang disampaikan dalam sidang adalah kondisi arsip yang ditelusuri oleh perwakilan diplomatik Indonesia.
Orchid Park Secondary School dan Sistem Pendidikan Singapura
Dalam sidang yang sama, Nur Aeni menjelaskan mengenai Orchid Park Secondary School. Sekolah tersebut disebut merupakan sekolah menengah negeri di Yishun, Singapura, yang berada dalam sistem pendidikan nasional Singapura.
Atase Pendidikan KBRI Singapura juga memberikan penjelasan mengenai jenjang pendidikan di Singapura, mulai dari prasekolah, primary, secondary hingga pendidikan setelah sekolah menengah.
Penjelasan mengenai sistem pendidikan Singapura tersebut diperlukan MK untuk memahami posisi pendidikan yang ditempuh seseorang dalam sistem pendidikan negara tersebut dan bagaimana riwayat itu kemudian dinilai dalam proses penyetaraan di Indonesia.
O-Level Tidak Otomatis Menjadi Ijazah SMA Indonesia
Kemendikdasmen dalam persidangan juga menjelaskan posisi sertifikat O-Level dalam proses penilaian.
Menurut Gogot, sertifikat O-Level tidak secara otomatis diposisikan sebagai ijazah SMA Indonesia. Dokumen tersebut menjadi salah satu bagian dari rekam pendidikan pada jenjang menengah yang kemudian dinilai bersama keseluruhan riwayat pendidikan.
Tim Penilai kemudian melihat kelanjutan pendidikan di UTS Insearch, Australia. Dalam penilaian tersebut, sejumlah mata pelajaran dan learning outcome di UTS Insearch dibandingkan dengan struktur mata pelajaran dan kompetensi pada pendidikan SMK bidang akuntansi dan keuangan.
Mata pelajaran yang disebut dalam penjelasan kementerian antara lain accounting, financial management, business law and ethics, marketing, microeconomics dan management.
Dari proses penyandingan tersebut, Kemendikdasmen menyatakan riwayat pendidikan yang dinilai memiliki kesesuaian dengan peminatan atau program keahlian akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK.
Perbedaan Antara Dokumen Pendidikan dan Surat Penyetaraan
Dalam perkara ini terdapat beberapa istilah dokumen yang perlu dibedakan.
Dokumen pendidikan asli merupakan dokumen yang diterbitkan oleh institusi pendidikan tempat seseorang belajar. Bentuknya dapat berupa ijazah, diploma, sertifikat, testamur atau dokumen lain sesuai sistem pendidikan yang berlaku.
Surat keterangan penyetaraan merupakan dokumen administratif pemerintah Indonesia yang menerangkan hasil penilaian kesetaraan pendidikan luar negeri dengan sistem pendidikan nasional.
Sementara Certificate of Attendance memiliki istilah yang berbeda dengan dokumen kelulusan. Karena itu, persoalan yang diperiksa dalam sidang bukan sekadar apakah dokumen tersebut pernah diterima, tetapi bagaimana dokumen dan keseluruhan riwayat pendidikan digunakan dalam proses penilaian penyetaraan.
Kemendikdasmen menjelaskan kepada MK bahwa proses penilaian dilakukan dalam dua lapis, yakni aspek administratif dan aspek substantif. Aspek administratif mencakup kesinambungan riwayat pendidikan dan keberadaan dokumen pendukung, sedangkan aspek substantif membandingkan hasil belajar dengan kurikulum dan kompetensi dalam sistem pendidikan nasional.
Pasal 169 Huruf r UU Pemilu Ikut Menjadi Dasar Pemeriksaan
Ketentuan tersebut mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat.
Para pemohon perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mendalilkan bahwa syarat tersebut harus dipenuhi oleh calon dan persoalan dokumen pendidikan Gibran perlu diperiksa oleh MK. Dalil tersebut merupakan posisi para pemohon dalam perkara dan belum merupakan kesimpulan Mahkamah.
Dokumen 2019 Menjadi Titik yang Terus Diperiksa
Surat penyetaraan Nomor 9149/D/D1/KS/2019 menjadi salah satu dokumen utama yang dibahas karena diterbitkan pada 6 Agustus 2019, jauh sebelum proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024.
Pada sisi lain, KPU dalam proses pencalonan 2023 menggunakan dokumen administrasi yang tersedia dan kemudian menyatakan tidak melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen pendidikan Gibran. Hasyim Asy’ari dalam sidang 1 Oktober mengatakan KPU tidak melakukan klarifikasi faktual karena tidak menemukan keraguan dan tidak menerima laporan masyarakat terkait dokumen tersebut.
Bawaslu memberikan keterangan berbeda mengenai akses pengawasan. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan Bawaslu tidak memiliki akses login terhadap Silon untuk melihat dokumen pencalonan secara penuh, termasuk dokumen pendidikan.
Rangkaian Dokumen yang Kini Diperiksa
Dari seluruh keterangan yang telah muncul di persidangan, terdapat beberapa kelompok dokumen yang berkaitan satu sama lain:
- Riwayat pendidikan di SLTP Negeri 1 Surakarta.
- Riwayat pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura.
- Dokumen pendidikan dari UTS Insearch, Australia.
- Certificate of Attendance dan transkrip yang dibahas dalam persidangan.
- Dokumen atau bukti kelulusan dari jenjang pendidikan luar negeri.
- Dokumen Advanced Diploma MDIS yang disebut dalam keterangan ahli pendidikan.
- Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D/D1/KS/2019.
- Dokumen yang menjadi dasar penilaian dan penerbitan surat penyetaraan.
- Dokumen yang digunakan KPU dalam proses verifikasi administrasi pencalonan 2023.
Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan MK tidak hanya menyangkut satu lembar surat penyetaraan. Majelis juga mendengar keterangan mengenai institusi pendidikan, jenjang pendidikan, jenis dokumen, proses penilaian pemerintah, serta arsip perwakilan Indonesia di Singapura dan Australia.
Pertanyaan yang Masih Berada dalam Pemeriksaan MK
Dengan seluruh keterangan tersebut, terdapat perbedaan yang perlu dibaca sesuai konteks masing-masing saksi dan pemberi keterangan.
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa penilaian penyetaraan dilakukan berdasarkan keseluruhan riwayat pendidikan dan bukan satu sertifikat tertentu. Sementara dalam persidangan sebelumnya, muncul keterangan mengenai Certificate of Attendance dari UTS Insearch yang kemudian dipertanyakan kaitannya dengan bukti kelulusan.
Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia juga menyampaikan hasil penelusuran arsip mereka masing-masing, yang tidak menemukan dokumen atau pengajuan permohonan atas nama Gibran dalam arsip yang mereka telusuri.
Seluruh keterangan tersebut kini menjadi bagian dari bahan pembuktian yang harus dinilai Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dengan demikian, titik pemeriksaan berikutnya bukan hanya mengenai ada atau tidaknya surat penyetaraan, tetapi juga bagaimana dokumen pendidikan asli, riwayat pendidikan, hasil belajar, dokumen kelulusan, proses penilaian kementerian dan dokumen yang digunakan dalam pencalonan 2024 saling berhubungan.
Sumber Informasi
Data dan informasi mengenai proses persidangan dalam artikel ini merujuk pada publikasi resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, termasuk keterangan persidangan pada 1 dan 2 Oktober 2026 dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Pembaca dapat menelusuri informasi perkara dan publikasi resmi melalui Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Artikel ini juga menggunakan keterangan para saksi, ahli, dan pemberi keterangan sebagaimana disampaikan dalam persidangan serta dokumen peraturan yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Artikel dengan judul : Dokumen Pendidikan Gibran di MK: Certificate of Attendance hingga Surat Penyetaraan
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen
Artikel Berita terkait: Syarat Pendidikan Gibran: Rangkaian Fakta dari 2019 hingga Sidang MK : Berita Sindikasi
