
PORTAL WARTA BERITA TERKINI TERBARU TERPERCAYA
JAKARTA, 8 Oktober 2026 – Polres Pelabuhan Tanjung Priok memulangkan empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 yang menjadi korban dugaan penganiayaan. Keempat korban tiba di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (8/10/2026) pukul 21.30 WIB, untuk kembali ke keluarga masing-masing.
Baca Artikel Terkait Lainya: Pencabulan Anak di Bandung, Empat Tersangka Ditangkap Polisi : Berita Sindikasi
Empat ABK KM Maulana 23 Dipulangkan
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidinr Fajri mengatakan, pemulangan tersebut merupakan upaya kepolisian untuk memenuhi komitmen yang telah disampaikan kepada para korban sejak awal penanganan kasus.
Baca Artikel Terkait Lainya: Mahasiswi Tewas di Pinang Ranti, Dua Terduga Pelaku Ditangkap : Berita Sindikasi
Proses pemulangan dilakukan dengan bantuan Polres Kepulauan Aru serta rekan-rekan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Baca Artikel Terkait Lainya: Berobat Gratis Jabar Dedi Mulyadi Gandeng 100 RS : Ini Daftarnya : Berita Sindikasi
“Polres Pelabuhan Tanjung Priok dibantu dengan Polres Kepulauan Aru dan senior dan rekan-rekan dari KKP berhasil memulangkan para korban dugaan tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana perdagangan orang ke keluarganya masing-masing,” kata Alrasyidinr Fajri di Jakarta, Kamis.
Ia menyampaikan bahwa terdapat empat ABK kapal penangkap cumi yang dipulangkan pada hari tersebut. Mereka adalah Ilyas, Oktavian, Johan, dan Syawal.
Keempat korban telah diserahkan kepada pihak yang akan mendampingi mereka setelah kembali dari pengalaman yang diduga melibatkan tindak kekerasan selama bekerja sebagai ABK.
Seorang Korban Diserahkan kepada Dinas Sosial
Dari empat korban tersebut, Syawal diketahui tidak memiliki keluarga atau kerabat yang dapat menampungnya. Karena itu, pihak kepolisian menyerahkan penanganannya kepada perwakilan dinas sosial.
Sementara itu, tiga korban lainnya dipertemukan kembali dengan keluarga masing-masing di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Pemulangan ini menjadi salah satu langkah untuk memastikan para korban memperoleh pendampingan setelah meninggalkan situasi yang diduga membahayakan keselamatan mereka.
Korban Akan Mendapatkan Perawatan Fisik dan Mental
Selain memulangkan para ABK, kepolisian juga menyiapkan perawatan kesehatan bagi para korban. Perawatan tersebut mencakup kondisi fisik dan mental dengan pendampingan dari Polda Metro Jaya.
Kapolres menegaskan bahwa pemulihan korban tetap menjadi perhatian kepolisian setelah proses pemulangan selesai.
Menurutnya, komitmen untuk memberikan perawatan telah disampaikan sejak awal penanganan perkara dan akan terus dilaksanakan.
Pendampingan fisik dan mental diharapkan membantu para korban memulihkan kondisi mereka setelah mengalami dugaan penganiayaan.
Kasus Penganiayaan Ditangani Polres Kepulauan Aru
Di sisi lain, penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap ABK KM Maulana 23 saat ini berada di bawah kewenangan Polres Kepulauan Aru. Hal tersebut karena dugaan tindak pidana terjadi di wilayah hukum kepolisian setempat.
Adapun dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) juga menjadi perhatian dalam penanganan kasus ini.
Alrasyidinr Fajri menyebut, penyidikan dugaan TPPO berpotensi mengungkap pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Kalau kita tangani kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), bisa jadi akan ada muncul tersangka baru,” ujarnya.
Meski demikian, kemungkinan adanya tersangka baru masih bergantung pada hasil penyidikan. Aparat kepolisian perlu mengumpulkan bukti dan mendalami peran masing-masing pihak sebelum menetapkan tersangka.
Pemulangan empat ABK tersebut menjadi bagian dari upaya perlindungan korban. Sementara itu, proses hukum diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh dugaan penganiayaan dan perdagangan orang yang berkaitan dengan kasus KM Maulana 23.
Penulis : Amanda
Artikel dengan judul : Polres Tanjung Priok Pulangkan 4 ABK KM Maulana 23 Korban Penganiayaan
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen
Baca Juga Artikel Ini: Sashfir Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual di Toilet Senopati : Berita Sindikasi
