
PORTAL WARTA BERITA TERKINI TERBARU TERPERCAYA
JAKARTA, 19 Oktober 2026 – Polisi menangkap seorang karyawan bagian pemasaran berinisial VZH atas dugaan penggelapan uang pembayaran pelanggan senilai Rp45 juta di Kalideres, Jakarta Barat. Tersangka diduga menggunakan dokumen purchase order (PO) fiktif untuk mengalihkan pembayaran sembilan pelanggan ke rekening pribadinya.
Simak Juga Berita Terkait: SMK Kamal Persada Cilawu Rampung Di Revitalisasi, Siswa Dapat Ruang Belajar Lebih Nyaman : Berita Sindikasi
Polisi Ungkap Dugaan Penggelapan Rp45 Juta
Kasus dugaan penggelapan uang pelanggan ini terungkap setelah manajemen PT Suhu Nusadua Teknologi melaporkan dugaan penyalahgunaan dana kepada polisi. Perusahaan yang berlokasi di Jalan Peta Barat, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, itu mengalami kerugian sekitar Rp45 juta.
Baca Artikel Terkait Lainya: Kementerian Kehutanan Sanksi 32 Perusahaan akibat Karhutla : Berita Sindikasi
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Kalideres melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Penyidik juga menelusuri dokumen transaksi dan alur pembayaran pelanggan untuk mengungkap dugaan pengalihan dana perusahaan.
Baca Artikel Terkait Lainya: Terungkap, Valdo Tewas Ditembak Senpi Laras Panjang di Tangsel : Berita Sindikasi
Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang, menjelaskan bahwa penyidik menemukan indikasi manipulasi dokumen pemesanan barang dalam perkara tersebut. Hasil penyelidikan sementara mengarah kepada VZH yang bekerja di bagian pemasaran perusahaan.
Modus PO Fiktif untuk Mengalihkan Pembayaran
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga membuat dokumen PO yang mencantumkan nomor rekening pribadi sebagai tujuan pembayaran. Dokumen tersebut diduga membuat pelanggan mengira bahwa transaksi mereka telah mengikuti prosedur resmi perusahaan.
“Modus yang digunakan yakni dengan membuat pesanan pembelian atau purchase order (PO) fiktif yang mencantumkan nomor rekening pribadi,” kata Rihold.
Melalui dokumen tersebut, pelanggan membayar pesanan barang ke rekening yang tercantum. Namun, dana yang seharusnya masuk ke rekening perusahaan diduga justru diterima oleh tersangka.
Polisi menduga uang pembayaran itu tidak dilaporkan kepada bagian keuangan dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Penyidik masih mendalami aliran dana serta rangkaian transaksi untuk memastikan peran tersangka dalam perkara tersebut.
Dugaan Penggelapan Berlangsung Tiga Bulan
Penyelidikan sementara menunjukkan bahwa dugaan penggelapan tersebut terjadi berulang kali. Polisi mengidentifikasi sembilan toko atau pelanggan yang diduga terdampak oleh praktik pengalihan pembayaran tersebut.
Aksi itu diduga berlangsung sejak Juli hingga 8 Oktober 2026. Selama periode tersebut, pembayaran pelanggan dialihkan secara bertahap hingga menimbulkan kerugian perusahaan yang diperkirakan mencapai Rp45 juta.
Untuk mengungkap perkara ini, penyidik menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV dan mencocokkannya dengan dokumen transaksi perusahaan. Hasil penelusuran tersebut mengarah kepada VZH sebagai pihak yang diduga terlibat.
Petugas kemudian mengamankan tersangka saat masih berada di lingkungan perusahaan. Dalam pemeriksaan awal, VZH disebut mengakui perbuatannya. Meski demikian, penyidik tetap mendalami keterangan tersebut dengan memeriksa bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
Polisi Sita Sembilan Faktur Penjualan
Dalam pengungkapan kasus penggelapan uang pelanggan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan transaksi. Barang bukti tersebut meliputi sembilan faktur penjualan, enam tangkapan layar dokumen PO yang diduga fiktif, serta satu unit telepon genggam.
Penyidik menggunakan barang bukti tersebut untuk menelusuri pola transaksi dan komunikasi yang berkaitan dengan perkara. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pelanggan lain yang mengalami kerugian di luar sembilan toko yang telah teridentifikasi.
Pendalaman diperlukan untuk memastikan rangkaian peristiwa, aliran pembayaran, serta jumlah kerugian yang ditimbulkan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
Tersangka Dijerat Pasal 486 KUHP
Atas dugaan perbuatannya, VZH dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Berdasarkan keterangan dalam informasi perkara, tersangka juga telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Polisi masih melengkapi berkas perkara dan mendalami bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bagi perusahaan untuk memperketat pengawasan administrasi penjualan, terutama terkait dokumen pemesanan dan perubahan rekening tujuan pembayaran. Perusahaan perlu memastikan setiap transaksi menggunakan rekening resmi yang telah terverifikasi.
Selain itu, pemisahan kewenangan antara bagian pemasaran dan keuangan serta pencocokan bukti pembayaran dengan catatan transaksi dapat membantu mengurangi risiko penyalahgunaan dana. Pelanggan juga perlu memverifikasi nomor rekening melalui saluran resmi perusahaan sebelum melakukan pembayaran.
Penulis : Amanda
Artikel dengan judul : Karyawan Marketing Diduga Gelapkan Uang Pelanggan Rp45 Juta
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen
Artikel Berita lainnya: Eksepsi Roy Suryo Ditolak, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Berlanjut : Berita Sindikasi
