Modus Travel dalam Kasus Kuota Haji Terungkap di Sidang Yaqut : Berita Sindikasi

Modus Travel dalam Kasus Kuota Haji Terungkap di Sidang Yaqut : Berita Sindikasi

PORTAL WARTA BERITA TERKINI TERBARU TERPERCAYA

JAKARTA, 13 Oktober 2026 – Penggunaan kuota petugas haji untuk memberangkatkan jemaah biasa terungkap dalam sidang dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Komisaris PT Shafira Lintas Semesta, Mohammad Ansor Alamsyah, mengakui 23 orang yang diberangkatkan perusahaannya pada musim haji 2024 tercatat sebagai petugas, padahal mereka merupakan jemaah biasa.

Baca Artikel Terkait Lainya: 2 Remaja Bekasi Tewas Terseret Ombak Pantai Cibuaya : Berita Sindikasi

Komisaris Travel Akui 23 Jemaah Gunakan Kuota Petugas

Pengakuan tersebut disampaikan Ansor saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).

Artikel Berita lainnya: Kasus Gibran Memanas, DPR dan Eks KPU Ribut soal PKPU : Berita Sindikasi

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami jumlah petugas dan jemaah yang diberangkatkan PT Shafira Lintas Semesta pada musim haji 2024. Ansor menjelaskan, perusahaannya mencatat 40 orang sebagai petugas haji, sedangkan jumlah jemaah yang diberangkatkan mencapai 758 orang.

Jaksa kemudian mengonfirmasi apakah terdapat calon jemaah yang didaftarkan seolah-olah sebagai petugas haji. Ansor membenarkan hal tersebut dan menyebut jumlahnya mencapai 23 orang.

Dengan demikian, 23 dari 40 orang yang tercatat sebagai petugas sebenarnya merupakan jemaah biasa. Keterangan tersebut mengungkap dugaan penyalahgunaan alokasi kuota petugas dalam pemberangkatan haji khusus.

Jemaah Tetap Membayar Paket Perjalanan

Dalam keterangannya, Ansor menyebut 23 jemaah tersebut tetap membayar biaya perjalanan sesuai paket yang mereka pilih. Ia juga membantah adanya pembayaran biaya tambahan untuk mempercepat keberangkatan bagi 12 jemaah yang baru memperoleh nomor porsi dan langsung berangkat pada 2024.

Ketika jaksa menanyakan dugaan biaya percepatan tersebut, Ansor menjawab tidak ada pembayaran tambahan. Keterangan ini merupakan bantahan saksi yang disampaikan dalam persidangan dan masih perlu dinilai bersama bukti serta keterangan saksi lainnya.

Ansor juga menerangkan bahwa pada musim haji 2023, PT Shafira Lintas Semesta memberangkatkan 572 jemaah menggunakan kuota reguler yang tersedia bagi perusahaan. Menurut keterangannya, perusahaan tidak memanfaatkan kuota tambahan maupun kuota petugas pada tahun tersebut.

Penggunaan Kuota Petugas Juga Terungkap di Travel Lain

Persidangan perkara kuota haji tambahan turut mengungkap keterangan mengenai penggunaan kuota petugas oleh penyelenggara ibadah haji khusus lainnya. Dalam perkara PT Wanda Fatimah Zahra, sembilan dari 21 orang yang tercatat sebagai petugas disebut merupakan jemaah biasa.

Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya, dua jemaah yang diberangkatkan PT Abdi Ummat Wisata Internasional disebut dikenai tarif sebesar 14.000 dolar AS per orang. Berbagai keterangan tersebut menjadi bagian dari pendalaman jaksa mengenai mekanisme pemberangkatan jemaah dan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan.

Jaksa KPK juga mengungkap dugaan penerimaan penyelenggara ibadah haji khusus dari penjualan kuota petugas haji khusus pada 2024 mencapai Rp39,95 miliar. Nilai tersebut menjadi salah satu komponen dalam perhitungan dugaan kerugian negara dalam perkara ini.

Polemik Pembagian 20.000 Kuota Haji Tambahan

Kasus ini berkaitan dengan tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia untuk musim haji 2024. Tambahan kuota tersebut menjadi persoalan karena pembagiannya di Indonesia berubah dari ketentuan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus menjadi masing-masing 50 persen.

Perubahan pembagian itu menjadi salah satu aspek yang didalami dalam penyidikan dan persidangan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan. Jaksa menelusuri mekanisme penentuan kuota, pemberangkatan jemaah, serta dugaan pemanfaatan alokasi petugas untuk kepentingan di luar peruntukannya.

Dalam perkara ini, jaksa mengungkap dugaan kerugian negara mencapai Rp622,09 miliar. Angka tersebut berkaitan dengan keseluruhan perkara pengelolaan kuota haji tambahan, bukan semata-mata penggunaan kuota petugas oleh satu perusahaan.

Yaqut Cholil Qoumas Terseret dalam Perkara Kuota Haji

Perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan ini menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.

Persidangan masih berlangsung untuk mendalami peran para pihak dan mekanisme pengelolaan kuota haji tambahan pada 2023–2024. Keterangan mengenai penggunaan kuota petugas untuk memberangkatkan jemaah biasa menjadi salah satu fakta persidangan yang didalami jaksa dalam mengungkap dugaan penyimpangan tersebut.

Penulis : Amanda

Artikel dengan judul : Modus Travel dalam Kasus Kuota Haji Terungkap di Sidang Yaqut
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen

Baca Juga Artikel Ini: Duel Maut Sukatani Bekasi Dipicu Masalah Korek Api : Berita Sindikasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *