
PORTAL WARTA BERITA TERKINI TERBARU TERPERCAYA
JAKARTA, 13 Oktober 2026 – Polemik dugaan pasal selundupan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 memicu ketegangan antara mantan anggota Komisi II DPR RI dan mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Perselisihan tersebut berkaitan dengan Pasal 18 ayat (3) yang menjadi sorotan dalam persoalan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat Pilpres 2024.
Artikel Berita lainnya: 2 Remaja Bekasi Tewas Terseret Ombak Pantai Cibuaya : Berita Sindikasi
Pasal Selundupan PKPU Picu Perselisihan DPR dan KPU
Mantan Ketua Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, meyakini Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak pernah dibahas secara terbuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR. Ia menilai, ketentuan tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan proses penyusunannya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Baca Artikel Terkait Lainya: Modus Travel dalam Kasus Kuota Haji Terungkap di Sidang Yaqut : Berita Sindikasi
Guspardi menyampaikan pandangannya pada Selasa (13/10/2026). Menurut dia, apabila pasal yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden itu dibahas dalam RDP, pembahasannya semestinya menjadi perhatian anggota dewan maupun publik.
Ia menjelaskan, dugaan pasal selundupan dapat merujuk pada dua kemungkinan. Pertama, ketentuan tersebut tidak tercantum dalam materi yang diajukan untuk dibahas bersama DPR. Kedua, ketentuan itu tercantum dalam dokumen konsultasi, tetapi tidak dibahas secara terbuka dalam rapat.
Untuk mengungkap persoalan tersebut, Guspardi menyebut mantan anggota Komisi II DPR periode 2019–2024 berencana menggelar pertemuan internal. Mereka akan menelaah dokumen dan rekaman rapat guna mengetahui proses pembahasan PKPU tersebut.
Isi Pasal 18 Ayat (3) PKPU 19/2023
Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur pengecualian terhadap persyaratan bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah mempunyai bukti kelulusan perguruan tinggi.
Ketentuan tersebut menjadi sorotan dalam polemik persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Meski demikian, dugaan bahwa pasal tersebut sengaja disisipkan untuk menguntungkan pihak tertentu masih menjadi bagian dari perselisihan yang perlu diuji melalui dokumen dan bukti yang relevan.
Guspardi juga mempertanyakan pelaksanaan uji publik sebelum PKPU diterbitkan. Menurut dia, proses uji publik penting untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap rancangan peraturan.
Ia merujuk pada keterangan saksi dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang disebut menyinggung tidak adanya uji publik terkait ketentuan tersebut. Namun, pernyataan itu merupakan pandangan yang disampaikan Guspardi dan perlu dicermati bersama dokumen proses penyusunan PKPU.
Hasyim Asy’ari Bantah Tuduhan Pasal Diselundupkan
Mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, membantah tudingan penyelundupan maupun manipulasi pasal. Ia menegaskan, penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 telah melalui sejumlah tahapan, termasuk uji publik, konsultasi dengan pemerintah, pembahasan bersama DPR, serta harmonisasi dan sinkronisasi peraturan.
Hasyim juga menyatakan draf PKPU telah dibahas dalam forum resmi dan disetujui oleh pihak-pihak yang hadir dalam RDP, termasuk pimpinan Komisi II DPR. Karena itu, ia menilai tuduhan bahwa ketentuan tersebut sengaja disisipkan untuk menguntungkan calon tertentu tidak berdasar.
Menurut Hasyim, rumusan Pasal 18 ayat (3) berlaku bagi seluruh bakal calon yang memenuhi ketentuan, bukan dibuat khusus untuk mengakomodasi Gibran. Ia juga menegaskan bahwa proses perumusan aturan tersebut telah mengikuti prosedur yang berlaku.
Dalam pernyataannya, Hasyim melontarkan sindiran kepada pihak yang mempertanyakan proses pembahasan tersebut. Ia mengatakan, “lupa boleh, munafik jangan,” yang kemudian memicu respons keras dari Ahmad Doli Kurnia.
Ahmad Doli Kurnia Tantang KPU Buka Dokumen Rapat
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, membantah bahwa Pasal 18 ayat (3) telah dibahas dalam rapat yang dipimpinnya ketika menjabat Ketua Komisi II DPR. Ia mengklaim pasal tersebut tidak tercantum dalam draf resmi yang diterima DPR saat konsultasi.
Doli juga mengungkapkan adanya surat yang masuk sebelum ketentuan tersebut menjadi bagian dari PKPU. Menurut dia, materi dalam surat itu tidak ditampilkan dalam presentasi pembahasan yang berlangsung bersama penyelenggara pemilu.
Ia mengaku memiliki dokumen tertulis dan rekaman video rapat yang dapat digunakan untuk menguji klaim masing-masing pihak. Doli pun mendorong agar persoalan tersebut dibuka secara transparan dan dibahas melalui RDP khusus.
Selain mempermasalahkan dokumen pembahasan, Doli membalas sindiran Hasyim dengan menyinggung pemberhentian mantan Ketua KPU tersebut akibat pelanggaran etik. Pernyataan itu menambah tajam perselisihan antara kedua tokoh.
Polemik Pasal PKPU Menunggu Pembuktian
Perbedaan keterangan antara Guspardi, Doli, dan Hasyim menempatkan proses penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sebagai pokok persoalan. Di satu sisi, sejumlah mantan anggota Komisi II DPR mempertanyakan apakah ketentuan tersebut benar-benar dibahas dalam forum resmi. Di sisi lain, Hasyim menyatakan proses pembahasannya telah dilakukan dan disetujui bersama.
Pembuktian melalui draf resmi, surat konsultasi, notulen, kesimpulan RDP, serta rekaman rapat menjadi penting untuk menjelaskan kronologi kemunculan Pasal 18 ayat (3). Dokumen tersebut dapat membantu memperjelas perbedaan keterangan yang kini berkembang.
Hingga polemik ini mencuat, dugaan penyelundupan pasal masih harus dibedakan dari fakta yang telah terverifikasi. Penelusuran dokumen dan pemeriksaan proses pembentukan peraturan diperlukan agar persoalan tersebut dapat dinilai berdasarkan bukti, bukan sekadar saling tuding antarpihak.
Penulis : Amanda
Artikel dengan judul : Kasus Gibran Memanas, DPR dan Eks KPU Ribut soal PKPU
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen
Baca Juga Artikel Ini: Duel Maut Sukatani Bekasi Dipicu Masalah Korek Api : Berita Sindikasi
