Eksepsi Roy Suryo Ditolak, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Berlanjut : Berita Sindikasi

Eksepsi Roy Suryo Ditolak, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Berlanjut : Berita Sindikasi

PORTAL WARTA BERITA TERKINI TERBARU TERPERCAYA

JAKARTA, 19 Oktober 2026 – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi Roy Suryo dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (19/10/2026). Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.

Baca Juga Artikel Ini: Karyawan Marketing Diduga Gelapkan Uang Pelanggan Rp45 Juta : Berita Sindikasi

Eksepsi Roy Suryo Ditolak Hakim

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Majelis menyatakan perlawanan yang diajukan pihak terdakwa tidak dapat diterima.

Baca Artikel Terkait Lainya: SMK Kamal Persada Cilawu Rampung Di Revitalisasi, Siswa Dapat Ruang Belajar Lebih Nyaman : Berita Sindikasi

“Mengadili, satu menyatakan perlawanan advokat terdakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima,” kata Christina saat membacakan putusan.

Baca Artikel Terkait Lainya: Kementerian Kehutanan Sanksi 32 Perusahaan akibat Karhutla : Berita Sindikasi

Selain itu, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap Roy Suryo. Majelis juga menetapkan biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir.

Dengan putusan tersebut, persidangan berlanjut ke tahap pembuktian. Pada tahap ini, jaksa akan mengajukan bukti dan memeriksa saksi untuk mendukung dakwaan terhadap Roy Suryo.

Roy Suryo Didakwa Cemarkan Nama Baik Jokowi

Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi terkait tudingan ijazah palsu. Jaksa menyebut perkara bermula pada 26 Maret 2025, ketika Jokowi diperlihatkan dua unggahan video di YouTube dan satu unggahan di media sosial X.

Menurut jaksa, ketiga unggahan tersebut pada pokoknya menuduhkan bahwa ijazah sarjana Jokowi palsu dan dinilai menyerang kehormatan atau nama baiknya.

“Adanya tiga unggahan di media sosial terdiri atas dua video di YouTube dan satu unggahan di media sosial X yang menyerang kehormatan atau nama baik saksi Ir H Joko Widodo yang pada pokoknya menuduhkan bahwa ijazah strata satu (S-1) saksi Ir H Joko Widodo adalah palsu,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.

Jaksa Soroti Unggahan di YouTube dan X

Jaksa menyebut dua unggahan tersebut berasal dari akun YouTube @EggiSudjanaChannel dengan judul Konsisten TPUA Pengungkapan Ijazah Palsu dan akun X @DokterTifa dengan judul ERA AI: Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap Dalam Hitungan Detik.

Menurut uraian jaksa, Jokowi kemudian menghubungi tim penasihat hukumnya. Kuasa hukum Jokowi selanjutnya menggelar konferensi pers untuk membantah tudingan mengenai ijazah tersebut.

Jaksa juga menyampaikan bahwa Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar konferensi pers yang menyatakan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa dan telah dinyatakan lulus dari kampus tersebut.

Jaksa menilai perbuatan yang didakwakan kepada Roy menimbulkan kerugian imateriil bagi Jokowi karena nama baiknya dianggap tercemar. Penilaian tersebut merupakan bagian dari uraian dakwaan yang nantinya diuji dalam persidangan.

Jaksa Persoalkan Analisis Ijazah dengan Metode ELA

Selain unggahan di media sosial, jaksa turut mempersoalkan analisis ijazah Jokowi yang dilakukan Roy Suryo menggunakan metode error level analysis (ELA). Menurut jaksa, dokumen yang dianalisis bukan berasal dari pemilik sah ijazah tersebut, yakni Jokowi.

Jaksa juga menyatakan Roy tidak melakukan verifikasi atau konfirmasi kepada Jokowi sebelum menggunakan dokumen tersebut sebagai dasar analisis dan menyebarkan informasi terkait ijazah.

“Selain itu, tidak terdapat upaya dari terdakwa untuk melakukan verifikasi, konfirmasi, maupun permintaan izin kepada saksi Ir H Joko Widodo selaku pemilik sah dokumen tersebut sehingga Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dijadikan dasar analisis oleh terdakwa dilakukan secara tanpa hak,” kata jaksa.

Uraian tersebut merupakan dalil penuntut umum dalam dakwaan. Pembuktian atas tuduhan yang diajukan akan berlangsung dalam proses persidangan berikutnya.

Pasal yang Didakwakan kepada Roy Suryo

Atas perbuatan yang didakwakan, Roy Suryo dijerat Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa juga mencantumkan dakwaan subsider berdasarkan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan ditolaknya eksepsi, perkara tersebut berlanjut ke tahap pembuktian. Majelis hakim akan menilai bukti dan keterangan yang diajukan para pihak sebelum menjatuhkan putusan akhir.

Penulis : Amanda

Artikel dengan judul : Eksepsi Roy Suryo Ditolak, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Berlanjut
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen

Artikel Berita lainnya: Terungkap, Valdo Tewas Ditembak Senpi Laras Panjang di Tangsel : Berita Sindikasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *