Polisi Bongkar Jaringan Prostitusi Online Anak di Solo, 14 Tersangka : Berita Sindikasi

Polisi Bongkar Jaringan Prostitusi Online Anak di Solo, 14 Tersangka : Berita Sindikasi

PORTAL WARTA BERITA TERKINI TERBARU TERPERCAYA

SOLO, 27 OKTOBER 2026 — Polresta Solo membongkar dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengeksploitasi anak di bawah umur melalui prostitusi online di wilayah Solo Raya. Polisi menetapkan 14 orang asal Sukabumi, Jawa Barat, sebagai tersangka. Dalam kasus ini, empat anak perempuan berusia 15 hingga 17 tahun diduga menjadi korban.

Simak Juga Berita Terkait: Jelang Porprov 2026, Lapangan GOR Pajajaran di Kota Bogor Rusak Parah : Berita Sindikasi

Polisi Bongkar Jaringan TPPO Anak di Solo Raya

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo mengungkap jaringan perdagangan orang yang diduga merekrut dan mengeksploitasi anak di bawah umur untuk kepentingan prostitusi online. Jaringan tersebut diduga menjalankan aktivitasnya selama sekitar 10 bulan dengan memanfaatkan aplikasi percakapan daring.

Artikel Berita lainnya: Konferensi Kerja I PGRI Cabang Kersamanah Masa Bakti XXIII 2025‑2030, Bahas Evaluasi Program dan Tata Kelola MBG : Berita Sindikasi

Kapolresta Solo AKBP Condro Sasongko mengatakan, polisi menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus tersebut. Para tersangka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari merekrut korban hingga mengoperasikan aplikasi yang digunakan untuk menawarkan layanan kepada pelanggan.

Jaringan ini diketahui menyasar sejumlah wilayah di Solo Raya. Wilayah yang disebut meliputi Kota Solo, Karanganyar, Sukoharjo, Boyolali, Sragen, Klaten, hingga Wonogiri.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga memanfaatkan aplikasi percakapan yang dikenal dengan sebutan aplikasi hijau. Melalui aplikasi tersebut, mereka menawarkan korban kepada calon pelanggan.

Empat Anak Perempuan Diduga Menjadi Korban Eksploitasi

Dalam penyelidikan kasus TPPO anak tersebut, polisi menemukan empat korban perempuan yang masih berusia di bawah umur. Mereka diketahui berusia antara 15 hingga 17 tahun.

Dua korban berinisial LS dan NPR, yang sama-sama berusia 17 tahun, diketahui berasal dari Sukabumi, Jawa Barat. Keduanya diduga direkrut sebelum dibawa ke wilayah Solo Raya.

Penyelidikan mengungkap dugaan bahwa perekrutan korban dilakukan menggunakan modus penawaran pekerjaan. Para korban disebut tidak mengetahui bahwa pekerjaan yang ditawarkan akan berujung pada eksploitasi dalam jaringan prostitusi online.

Salah seorang tersangka yang diduga berperan sebagai muncikari mengakui bahwa korban dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART). Namun, setelah tiba di Jawa Tengah, mereka justru diduga dimanfaatkan untuk melayani pelanggan.

Modus tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pengungkapan kasus perdagangan orang ini. Tawaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan kenyataan dapat menempatkan korban dalam situasi rentan terhadap eksploitasi.

Jaringan Diduga Beroperasi Selama 10 Bulan

Berdasarkan keterangan kepolisian, jaringan tersebut diduga telah beroperasi selama kurang lebih 10 bulan. Aktivitasnya melibatkan seorang yang diduga menjadi muncikari dan 13 orang lain yang berperan sebagai operator aplikasi.

Para korban ditempatkan di sejumlah wilayah untuk melayani pelanggan. Sementara itu, pengelolaan jaringan diduga dilakukan melalui pembagian peran antara pihak yang mengendalikan operasional dan pihak yang menjalankan komunikasi melalui aplikasi daring.

Menurut keterangan Kapolresta Solo, setiap korban disebut dapat melayani hingga 10 pelanggan dalam sehari. Angka tersebut menggambarkan dugaan intensitas eksploitasi yang dialami para korban selama jaringan beroperasi.

Polisi juga mengungkap adanya tarif transaksi yang berkisar Rp250.000 hingga Rp300.000. Adapun korban dijanjikan penghasilan bulanan sekitar Rp5 juta hingga Rp5,5 juta.

Informasi mengenai tarif dan janji penghasilan tersebut menjadi bagian dari keterangan awal dalam pengungkapan perkara. Rincian mengenai aliran uang, pembagian keuntungan, dan peran masing-masing tersangka perlu merujuk pada hasil penyidikan kepolisian.

Pengungkapan Kasus TPPO Anak Jadi Perhatian Serius

Kasus dugaan perdagangan orang yang melibatkan anak di bawah umur menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan anak dari perekrutan, penipuan, dan eksploitasi seksual.

Perekrutan dengan iming-iming pekerjaan dapat menjadi salah satu modus yang digunakan pelaku untuk mendekati calon korban. Karena itu, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran kerja yang tidak disertai informasi jelas mengenai perusahaan, lokasi kerja, tugas, dan perjanjian kerja.

Orang tua, lingkungan pendidikan, serta masyarakat juga memiliki peran dalam mengenali indikasi perekrutan mencurigakan. Tawaran pekerjaan yang mengharuskan seseorang berpindah daerah tanpa dokumen yang jelas patut diperiksa lebih lanjut.

Di sisi lain, penanganan korban harus mengutamakan keselamatan, privasi, dan pemulihan. Identitas anak yang diduga menjadi korban perlu dilindungi agar mereka tidak mengalami tekanan atau stigma tambahan setelah kasus terungkap.

Polisi Lanjutkan Penanganan Perkara

Penetapan 14 tersangka menjadi bagian dari proses hukum atas dugaan perdagangan orang dan eksploitasi anak di wilayah Solo Raya. Penyidik perlu mendalami peran setiap tersangka, pola perekrutan korban, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Penanganan perkara juga perlu memastikan bahwa para korban memperoleh perlindungan dan pendampingan sesuai kebutuhan. Langkah ini penting untuk membantu pemulihan korban sekaligus mendukung proses hukum.

Masyarakat yang menemukan indikasi perdagangan orang atau perekrutan anak untuk tujuan eksploitasi dapat melaporkannya kepada kepolisian atau lembaga perlindungan perempuan dan anak yang berwenang.

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat membantu memutus jaringan eksploitasi serta meningkatkan kewaspadaan terhadap modus perdagangan orang berkedok lowongan pekerjaan.

Penulis : Amanda

Artikel dengan judul : Polisi Bongkar Jaringan Prostitusi Online Anak di Solo, 14 Tersangka
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen

Artikel Berita terkait: Kasus Korupsi Impor, KPK Geledah Kantor Bea Cukai Kudus : Berita Sindikasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *