
PORTAL WARTA BERITA TERKINI TERBARU TERPERCAYA
JAKARTA, 6 OKTOBER 2026 – Pemerintah tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang mencakup perlindungan karya jurnalistik di tengah perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dan dominasi platform digital. Regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum atas hak moral dan ekonomi jurnalis serta perusahaan pers.
Artikel Berita lainnya: Jelang Porprov 2026, Lapangan GOR Pajajaran di Kota Bogor Rusak Parah : Berita Sindikasi
RUU Hak Cipta Bahas Perlindungan Karya Jurnalistik
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (Kemenkum) RI, Hermansyah Siregar, mengatakan penyusunan RUU Hak Cipta menjadi salah satu langkah untuk menjawab keresahan insan pers terhadap pemanfaatan karya jurnalistik oleh teknologi AI.
Baca Artikel Terkait Lainya: Konferensi Kerja I PGRI Cabang Kersamanah Masa Bakti XXIII 2025‑2030, Bahas Evaluasi Program dan Tata Kelola MBG : Berita Sindikasi
Menurut Hermansyah, pengakuan karya jurnalistik dalam pengaturan hak cipta penting untuk memperjelas hak yang melekat pada karya tersebut. Tanpa perlindungan yang memadai, perkembangan teknologi berpotensi menimbulkan tantangan serius bagi keberlanjutan industri pers.
“Kita memahami keresahan teman-teman jurnalis karena kalau tidak diatur, apalagi sekarang ada AI, bisa senjakala dunia pers,” ungkap Hermansyah.
Ia juga menyoroti penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital untuk mengolah data dan mendukung berbagai layanan. Pemanfaatan tersebut, terutama ketika menghasilkan keuntungan komersial, perlu mempertimbangkan hak ekonomi pencipta dan perusahaan pers.
“Ketika ada monetisasi data ataupun mengambil data dari karya jurnalistik, maka harus dihormati hak-hak ekonominya,” tuturnya.
Masa Perlindungan Karya Jurnalistik Jadi Pembahasan
Hermansyah menjelaskan, RUU Hak Cipta turut membahas sejumlah aspek yang berkaitan dengan hubungan antara jurnalis dan perusahaan pers. Pembahasan tersebut mencakup pengaturan hak yang melekat pada karya serta kepastian perlindungan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam ekosistem jurnalistik.
Ia mencontohkan industri musik yang mengenal hak cipta, publishing rights, dan hak terkait atau neighboring rights. Berbagai bentuk pengaturan tersebut menjadi salah satu gambaran mengenai pentingnya memperjelas kepemilikan dan pemanfaatan nilai ekonomi sebuah karya.
Dalam rancangan yang dibahas, masa perlindungan karya jurnalistik direncanakan selama 50 tahun. Sementara itu, perlindungan bagi perusahaan pers direncanakan selama 20 tahun.
“Pengaturan ini untuk memberikan kepastian terhadap hak moral dan hak ekonomi dalam ekosistem jurnalistik,” ujar Hermansyah.
Meski demikian, ketentuan mengenai masa perlindungan tersebut masih merupakan bagian dari pembahasan RUU. Karena itu, rincian aturan dan penerapannya perlu merujuk pada naskah resmi serta ketentuan yang nantinya disahkan.
Podcaster Hadapi Tantangan Ekonomi di Platform Digital
Perlindungan karya jurnalistik juga berkaitan dengan keberlanjutan kreator konten informatif, termasuk jurnalis yang mengembangkan format podcast. Perubahan pola konsumsi informasi membuat platform digital menjadi salah satu saluran penting untuk menjangkau masyarakat.
Namun, distribusi konten melalui platform digital turut menghadirkan tantangan ekonomi. Salah satunya berkaitan dengan kebijakan pembagian pendapatan iklan yang dapat memengaruhi penghasilan kreator.
Jurnalis podcaster Fristian Griec menyoroti persoalan tersebut. Ia mempertanyakan bentuk dukungan yang dapat diberikan negara kepada kreator yang berkontribusi meningkatkan literasi publik melalui konten digital.
Persoalan ini memperlihatkan bahwa keberlanjutan jurnalisme digital tidak hanya berkaitan dengan kemampuan memproduksi informasi. Kepastian hak atas karya dan mekanisme pemanfaatan konten juga menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem yang berkelanjutan.
Dewan Pers Tekankan Eksklusivitas dan Kualitas Konten
Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menilai eksklusivitas menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pembahasan nilai ekonomi karya jurnalistik.
Menurutnya, kreator perlu membangun karakter dan kekhasan agar konten yang dihasilkan memiliki nilai pembeda di tengah persaingan distribusi informasi digital.
“Kalau tidak eksklusif dan mau jual ke platform, tentu saja akan jadi sia-sia,” paparnya.
Totok juga mengingatkan bahwa perlindungan hak cipta harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas dan tanggung jawab jurnalistik. Kreator podcast perlu menguasai materi, menjaga kedalaman pembahasan, serta memegang kode etik jurnalistik saat menyampaikan informasi kepada publik.
Dengan demikian, nilai ekonomi karya jurnalistik tidak hanya ditentukan oleh mekanisme perlindungan hukum. Kredibilitas kreator, kualitas informasi, dan kepercayaan masyarakat juga menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan industri pers.
Regulasi Hak Cipta Diharapkan Menjawab Tantangan AI
Perkembangan AI dan platform digital mendorong kebutuhan akan aturan yang mampu memberikan kepastian mengenai pemanfaatan karya jurnalistik. Pengaturan tersebut menjadi relevan ketika konten pers digunakan kembali untuk pengolahan data, pengembangan layanan, atau kegiatan yang menghasilkan nilai komersial.
Melalui RUU Hak Cipta, pemerintah membahas upaya memperjelas perlindungan hak moral dan ekonomi dalam ekosistem jurnalistik. Namun, efektivitasnya akan bergantung pada ketentuan akhir, mekanisme pelaksanaan, serta kepastian penegakan hak bagi jurnalis dan perusahaan pers.
Pembahasan ini mengemuka dalam kegiatan Nagara Institute bertajuk “Demokrasi Digital dan Masa Depan Jurnalistik di Era Podcaster” yang bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi RI).
Kegiatan tersebut berlangsung di Auditorium Abdulrahman Saleh RRI, Jakarta, pada 6 Oktober 2026. Forum ini membahas tantangan perlindungan karya jurnalistik sekaligus keberlanjutan ekonomi kreator di tengah perkembangan teknologi digital.
Penulis : Amanda
Artikel dengan judul : RUU Hak Cipta Atur Perlindungan Karya Jurnalistik di Era AI
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen
Simak Juga Berita Terkait: Kasus Korupsi Impor, KPK Geledah Kantor Bea Cukai Kudus : Berita Sindikasi
