
PORTAL WARTA BERITA TERKINI TERBARU TERPERCAYA
JAKARTA, 28 OKTOBER 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus, Jawa Tengah, Rabu (28/10/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Baca Artikel Terkait Lainya: Jelang Porprov 2026, Lapangan GOR Pajajaran di Kota Bogor Rusak Parah : Berita Sindikasi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penyidikan di lapangan. Ia menyatakan penggeledahan masih berlangsung dan lembaga antirasuah akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut.
Artikel Berita lainnya: Konferensi Kerja I PGRI Cabang Kersamanah Masa Bakti XXIII 2025‑2030, Bahas Evaluasi Program dan Tata Kelola MBG : Berita Sindikasi
“Benar ada kegiatan di lapangan,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).
Budi menjelaskan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengembangan penyidikan perkara importasi.
“(Penggeledahan terkait) pengembangan penyidikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyidik masih melakukan penggeledahan di lokasi tersebut.
“Saat ini penggeledahan masih berlangsung. Kami akan update kembali nanti ya,” imbuh Budi.
KPK Kembangkan Penyidikan Kasus Korupsi Bea Cukai
Penggeledahan di kantor Bea Cukai Kudus merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sebelumnya, KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mendalami perkara tersebut. Salah satu sprindik telah disertai penetapan tersangka, yakni pejabat Bea Cukai Gatot Heroe.
Sementara itu, satu sprindik lainnya masih bersifat umum dan belum disertai penetapan tersangka. Penetapan tersangka dalam perkara tersebut akan bergantung pada kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Pengembangan penyidikan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan proses importasi serta fakta-fakta yang terungkap selama penanganan perkara sebelumnya.
Hingga informasi ini disusun, belum ada keterangan terperinci mengenai barang bukti yang ditemukan atau disita dalam penggeledahan di kantor Bea Cukai Kudus.
Tiga Pihak Blueray Cargo Telah Divonis
Dalam perkara dugaan suap terkait importasi di lingkungan Bea Cukai, sejumlah pihak telah diproses melalui jalur hukum. Tiga pihak dari Blueray Cargo telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim.
Berikut rincian vonis terhadap ketiganya:
- John Field: Dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
- Deddy Kurniawan Sukolo: Dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan subsider 80 hari kurungan.
- Andri: Dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan subsider 80 hari kurungan.
Putusan tersebut merupakan bagian dari proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara dugaan suap terkait importasi.
Tiga Pejabat Bea Cukai Dituntut 7,5 hingga 11,5 Tahun
Selain pihak Blueray Cargo, tiga pejabat Bea Cukai juga sedang menjalani persidangan dalam perkara yang sama. Jaksa penuntut umum menuntut mereka dengan hukuman penjara antara 7,5 tahun hingga 11,5 tahun.
Berikut rincian tuntutan terhadap ketiganya:
1. Rizal
Rizal dituntut pidana penjara selama 11,5 tahun. Jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.
Selain itu, Rizal dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp15,7 miliar. Jika tidak dibayarkan, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama empat tahun sesuai tuntutan jaksa.
2. Sisprian Subiaksono
Sisprian Subiaksono dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.
Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp7,4 miliar, SGD150.000, dan USD10.000. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa menuntut pidana penjara pengganti selama tiga tahun.
3. Orlando Hamonangan
Orlando Hamonangan dituntut pidana penjara selama 7,5 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.
Jaksa turut menuntut Orlando membayar uang pengganti sebesar Rp5.566.221.515 atau sekitar Rp5,56 miliar. Jika tidak dibayarkan, tuntutan tersebut disertai pidana penjara pengganti selama satu tahun.
Seluruh hukuman tersebut masih berupa tuntutan jaksa dan bukan putusan akhir pengadilan.
Budiman Bayu Prasojo Masih Menjalani Persidangan
Sementara itu, terdakwa lainnya, Budiman Bayu Prasojo, yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, masih menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Adapun Gatot Heroe, yang menjabat Kepala Pengawasan dan Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Kediri, masih menjalani proses hukum di KPK.
Penggeledahan di kantor Bea Cukai Kudus menjadi bagian dari langkah penyidik untuk mengembangkan perkara dugaan korupsi importasi tersebut. KPK belum mengungkapkan secara terperinci hasil penggeledahan maupun kemungkinan adanya pihak baru yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Perkembangan penyidikan selanjutnya akan menentukan apakah penyidik menemukan bukti tambahan yang dapat memperkuat konstruksi perkara atau menjadi dasar penetapan tersangka baru.
Penulis : Amanda
Artikel dengan judul : Kasus Korupsi Impor, KPK Geledah Kantor Bea Cukai Kudus
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen
Artikel Berita terkait: RUU Hak Cipta Atur Perlindungan Karya Jurnalistik di Era AI : Berita Sindikasi
