Komnas HAM Minta Polda Jateng Evaluasi Penggeledahan Ponpes : Berita Sindikasi

Komnas HAM Minta Polda Jateng Evaluasi Penggeledahan Ponpes : Berita Sindikasi

PORTAL WARTA BERITA TERKINI TERBARU TERPERCAYA

JAKARTA, 1 NOVEMBER 2026 – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Polda Jawa Tengah mengevaluasi prosedur penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Sukoharjo. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan perlindungan hak anak, perempuan, serta mencegah tindakan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Baca Artikel Terkait Lainya: Ponpes Hamalatul Quran Sukoharjo Digeledah, Polri Minta Maaf dan Periksa Dugaan Pelanggaran : Berita Sindikasi

Komnas HAM Soroti Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, penggeledahan yang berlangsung pada Selasa (27/10/2026) dini hari itu perlu mendapat perhatian serius. Pasalnya, terdapat 12 santriwati berusia 10 hingga 16 tahun yang berada di dalam pondok saat aparat melakukan penggeledahan.

Baca Artikel Terkait Lainya: Penggerebekan Kampung Bahari, 29 Orang Diamankan Polisi : Berita Sindikasi

Menurut Anis, anak-anak memiliki hak memperoleh perlindungan khusus, terutama ketika berhadapan dengan proses penegakan hukum.

“12 santriwati usia 10–16 tahun adalah anak yang berhak memperoleh perlindungan khusus,” kata Anis Hidayah dalam keterangan resmi Komnas HAM.

Berdasarkan informasi awal yang diterima Komnas HAM, penggeledahan berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB. Kegiatan tersebut melibatkan personel gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satuan Brimob.

Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Dugaan Tindakan Intimidatif Saat Penggeledahan

Dalam surat edaran Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin tertanggal 29 Oktober 2026, disebutkan puluhan aparat bersenjata laras panjang mendatangi pondok ketika para penghuni sedang tidur.

Surat tersebut menyebutkan aparat diduga mendobrak pintu pondok, menodongkan senjata, serta menarik sejumlah santriwati yang belum mengenakan jilbab.

Selain 12 santriwati dan empat ustazah, terdapat dua balita berusia tiga dan lima tahun di lokasi tersebut.

Sebanyak 15 penghuni pondok dilaporkan dibawa ke Polsek Mojolaban dan Polres Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan. Mereka disebut dibawa tanpa pendampingan wali maupun kuasa hukum.

Namun, seluruh penghuni yang dibawa kemudian dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan. Berdasarkan informasi dalam surat edaran tersebut, tidak ditemukan bukti keterlibatan mereka dalam perkara pidana yang disangkakan.

Komnas HAM menegaskan, setiap anak yang berhadapan dengan proses pemeriksaan wajib memperoleh perlindungan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Perlindungan tersebut mencakup pendampingan orang tua atau wali, pembimbing kemasyarakatan, serta advokat sesuai ketentuan yang berlaku.

Komnas HAM Minta SOP Penggeledahan Dievaluasi

Selain persoalan perlindungan anak, Komnas HAM menyoroti aspek privasi dan martabat perempuan dalam pelaksanaan penggeledahan.

Penggeledahan di pondok putri tersebut dilaporkan dilakukan aparat laki-laki bersenjata tanpa melibatkan polisi wanita atau Polwan.

Karena itu, Komnas HAM meminta Kapolda Jawa Tengah mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) penggeledahan di lingkungan pesantren putri.

Evaluasi tersebut diharapkan mencakup sejumlah hal, antara lain:

  1. Melibatkan Polwan dalam penggeledahan di lingkungan perempuan.
  2. Mempertimbangkan pelibatan tokoh agama untuk menjaga situasi tetap kondusif.
  3. Menghindari penggeledahan pada pukul 22.00 hingga 06.00 WIB, kecuali terdapat ancaman nyata terhadap nyawa.
  4. Memastikan perlindungan privasi, martabat, dan hak anak selama proses penindakan.

Komnas HAM juga meminta pendampingan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) atau Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sejak awal proses penindakan.

Langkah tersebut dinilai penting agar hak anak dan perempuan tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

Komnas HAM Minta Pemulihan Psikologis Santriwati

Tidak hanya mengevaluasi prosedur kepolisian, Komnas HAM turut meminta pemulihan psikologis bagi para penghuni pondok yang dilaporkan mengalami trauma.

Anis Hidayah meminta agar 12 santriwati, empat ustazah, dan dua balita mendapatkan pendampingan psikologis melalui kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Anis menilai penggeledahan pada dini hari oleh aparat laki-laki bersenjata terhadap santriwati yang sedang tidur dan belum mengenakan jilbab perlu dievaluasi dari sisi proporsionalitas dan sensitivitas gender.

“Penggeledahan pondok putri pada pukul 03.20 WIB oleh aparat laki-laki bersenjata laras panjang terhadap santriwati yang sedang tidur dan belum berjilbab adalah tindakan yang tidak proporsional dan tidak sensitif gender,” ujar Anis.

Sebagai tindak lanjut, Komnas HAM akan meminta keterangan dari Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Sukoharjo, pihak Yayasan Al-Mukmin, para santriwati, serta Kepala UPTD PPA Sukoharjo.

Permintaan keterangan tersebut dilakukan untuk mendalami informasi awal sekaligus memperoleh gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan penggeledahan.

Polri Janji Dalami Keluhan Penggeledahan

Sebelumnya, Polri menyatakan akan mendalami keluhan masyarakat terkait penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Sukoharjo.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan pihaknya mendengar kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat. Polri juga menyampaikan empati kepada seluruh pihak yang terdampak, termasuk para santri.

Menurut Isir, laporan dan informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal kepolisian, termasuk oleh fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Ia menegaskan pendalaman diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” kata Isir.

Komnas HAM berharap evaluasi tersebut dapat memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjamin perlindungan hak anak dan perempuan di lingkungan pendidikan keagamaan.

Penulis : Amanda

Artikel dengan judul : Komnas HAM Minta Polda Jateng Evaluasi Penggeledahan Ponpes
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen

Artikel Berita terkait: Balita 20 Bulan Tewas Diduga Dianiaya Orang Tua di Kebayoran : Berita Sindikasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *