
PORTAL WARTA BERITA TERKINI TERBARU TERPERCAYA
JAKARTA, 20 OKTOBER 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Kedua tersangka berasal dari unsur swasta dan tenaga ahli pemerintah daerah yang diduga terkait dengan perkara yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.
Artikel Berita lainnya: Aksi Greenpeace Bundaran HI: 5 Orang Dipulangkan, 6 Aktivis Masih di Polda Metro : Berita Sindikasi
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Suap Rejang Lebong
KPK menetapkan Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang, Eko Yusanto, dan B Daditama sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Artikel Berita lainnya: Proses Hukum 2 Bocah dalam Kasus Bullying di Surabaya : Berita Sindikasi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara pokok. Penyidik menemukan fakta hukum baru yang kemudian menjadi dasar penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026.
Artikel Berita terkait: PT Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka, Kerugian Capai Rp2,4 Triliun : Berita Sindikasi
Pengembangan perkara ini dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam praktik suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
Profil Dua Tersangka Baru KPK
Eko Yusanto Didalami soal Proyek Pengadaan
Eko Yusanto diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang. Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik KPK mendalami sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan perusahaan tersebut.
Penyidik juga menggali informasi mengenai dugaan pemberian kepada kepala daerah maupun pihak yang memiliki afiliasi dengannya.
“Selain itu, penyidik juga meminta keterangan soal dugaan adanya pemberian yang dilakukan kepada Bupati Rejang Lebong ataupun afiliasinya,” kata Budi Prasetyo.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap lebih jauh aliran pemberian yang diduga berkaitan dengan proyek pemerintah daerah. Meski demikian, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
B Daditama Pernah Menjadi Tenaga Ahli RPJMD
Tersangka lainnya, B Daditama, tercatat pernah menjabat sebagai Wakil Ketua I DPD PAN Rejang Lebong pada periode 2024 hingga April 2026.
Selain aktivitas politik tersebut, B Daditama juga tercatat sebagai Tenaga Ahli Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Rejang Lebong periode 2025–2029. Ia menjalankan peran tersebut sejak Maret 2025 hingga September 2026.
Namun, pemeriksaan terhadap B Daditama belum dapat dilanjutkan karena yang bersangkutan tidak didampingi penasihat hukum.
KPK menyatakan pemeriksaan akan dijadwalkan ulang untuk memenuhi kebutuhan penyidikan. Keterangan dari para pihak yang diperiksa diperlukan guna memperjelas dugaan keterlibatan masing-masing dalam perkara tersebut.
Pengembangan Kasus Suap yang Menjerat Bupati Nonaktif
Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap proyek yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.
Pada Juli 2026, KPK telah menerbitkan sprindik umum setelah penyidik menemukan fakta hukum baru dalam proses penyidikan perkara pokok. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pengembangan penyidikan terhadap pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
Penerbitan sprindik baru pada Oktober 2026 menjadi bagian dari proses lanjutan untuk mendalami dugaan praktik suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan B Daditama
KPK masih melanjutkan penyidikan terhadap kedua tersangka untuk mendalami konstruksi perkara, termasuk dugaan pemberian yang berkaitan dengan proyek pengadaan pemerintah daerah.
Pemeriksaan terhadap Eko Yusanto telah dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Sementara itu, pemeriksaan terhadap B Daditama akan dijadwalkan kembali setelah sebelumnya terkendala tidak adanya pendampingan penasihat hukum.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, pendalaman dokumen, serta bukti-bukti lain yang dikumpulkan penyidik.
Penetapan dua tersangka baru ini menunjukkan bahwa penyidikan perkara dugaan suap proyek Rejang Lebong masih berkembang. KPK berupaya mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, sekaligus memperjelas aliran pemberian yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di daerah tersebut.
Penulis : Amanda
Artikel dengan judul : KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Suap Rejang Lebong
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen
Simak Juga Berita Terkait: Kemenhub Perketat Pengawasan Kelaiklautan Kapal : Berita Sindikasi
