
PORTAL WARTA BERITA TERKINI TERBARU TERPERCAYA
JAKARTA, 8 Oktober 2026 – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mulai memeriksa laporan dugaan pelanggaran etik terhadap sembilan hakim konstitusi yang menangani perkara terkait gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pemeriksaan pendahuluan telah digelar pada Rabu (7/10/2026).
Baca Artikel Terkait Lainya: Sambutan Meriah di Garut, inDrive Ajak Mahasiswa Bangun Budaya Berkendara Aman : Berita Sindikasi
MKMK Periksa Laporan terhadap 9 Hakim MK
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna membenarkan adanya laporan terhadap seluruh hakim konstitusi yang menangani perkara tersebut. Laporan itu diajukan oleh Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi).
Baca Artikel Terkait Lainya: Persib vs Port FC, Misi Raih Kemenangan Perdana di ASEAN Club : Berita Sindikasi
Palguna mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan sikap sembilan hakim ketika memeriksa permohonan yang diajukan oleh Denny Indrayana dan sejumlah pihak lainnya.
Artikel Berita terkait: MBG Prasmanan Diuji di Jepara, Gizi dan Keamanan Jadi Sorotan : Berita Sindikasi
“Ya betul, memang ada sembilan hakim yang dilaporkan. Yang melaporkannya itu adalah namanya Formasi, Forum Mahasiswa Indonesia,” kata Palguna kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).
Menurut Palguna, laporan tersebut telah memenuhi persyaratan untuk diproses sehingga MKMK kemudian menggelar pemeriksaan pendahuluan.
Dalam pemeriksaan awal itu, pelapor beserta kuasa hukumnya hadir. Namun, MKMK masih meminta pelapor melengkapi sejumlah dokumen dan bukti pendukung.
Pelapor Diberi Waktu Lengkapi Bukti
MKMK memberikan waktu selama tiga hari kepada pelapor untuk melengkapi lampiran atau bukti tambahan yang diperlukan dalam laporan tersebut.
Setelah kelengkapan diterima, MKMK akan menggelar rapat untuk menentukan tahapan pemeriksaan berikutnya. Salah satu agenda yang akan dipertimbangkan adalah pemeriksaan terhadap sembilan hakim yang menjadi pihak terlapor.
“Kami belum menentukan kapan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, karena setelah pemeriksaan pendahuluan, tentu kami kemudian harus rapat kembali untuk menentukan rapat berikutnya, terutama mendengar keterangan dari pihak yang dilaporkan,” ujar Palguna.
Formasi Soroti Dugaan Pelanggaran Independensi
Laporan tersebut teregister dengan Nomor 05/MKMK/L/10/2026. Formasi menilai sembilan hakim konstitusi diduga melanggar prinsip independensi dalam menangani perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Kuasa hukum Formasi, Saddan Sitorus, menyebut salah satu dasar laporan berkaitan dengan sayembara yang pernah disampaikan Denny Indrayana mengenai pembuktian atau penunjukan ijazah Gibran dengan imbalan uang.
Atas hal tersebut, pelapor menduga terdapat potensi iming-iming atau pemberian imbalan yang berkaitan dengan proses pemeriksaan perkara. Namun, dugaan tersebut merupakan dalil pelapor yang masih harus diperiksa dan dibuktikan dalam proses etik MKMK.
Pelapor Soroti Tekanan Publik dan Politik
Selain persoalan sayembara, Formasi juga menilai para hakim berpotensi menghadapi tekanan dari publik, media, dan kepentingan politik dalam perkara tersebut.
Pelapor menyoroti langkah Mahkamah Konstitusi yang menjadwalkan persidangan dengan agenda pembuktian dari pemohon, termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurut Formasi, langkah tersebut dinilai dilakukan secara cepat tanpa terlebih dahulu mempelajari dan menilai permohonan secara mendalam. Pelapor kemudian mengaitkan kondisi tersebut dengan dugaan pelanggaran prinsip independensi hakim.
Isu mengenai keaslian atau keberadaan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo sebelumnya telah menjadi perhatian publik sejak 2023. Isu serupa kemudian berkembang hingga menyentuh ijazah Gibran dalam perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Petitum Formasi kepada MKMK
Dalam laporan tersebut, Formasi mengajukan sejumlah permintaan kepada MKMK. Salah satunya adalah pembentukan tim pakar independen bersama MKMK untuk membantu memeriksa laporan yang diajukan.
Formasi juga meminta MKMK memeriksa dugaan pelanggaran etik berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006 tentang Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama.
Selain itu, pelapor meminta pemeriksaan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dihentikan sementara sampai pemeriksaan etik selesai.
Minta Sanksi Berat Jika Terbukti
Formasi juga meminta MKMK menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap apabila sembilan hakim tersebut nantinya terbukti melakukan pelanggaran etik.
Pelapor turut meminta agar seluruh keputusan dan penetapan yang dibuat para hakim dalam perkara tersebut dibatalkan.
Laporan itu diajukan oleh Ketua Umum Formasi, Pian Andreo Halomoan Manurung. Seluruh dalil dalam laporan tersebut kini menjadi bagian dari proses pemeriksaan MKMK dan belum dapat dianggap sebagai pelanggaran etik yang telah terbukti.
Sidang Lanjutan Masih Menunggu Keputusan MKMK
MKMK belum menetapkan jadwal pemeriksaan lanjutan. Lembaga tersebut masih menunggu pelapor melengkapi sejumlah bukti dan lampiran sesuai hasil pemeriksaan pendahuluan.
Setelah itu, MKMK akan melakukan rapat untuk menentukan tahapan selanjutnya, termasuk kemungkinan memanggil dan meminta keterangan dari sembilan hakim konstitusi yang dilaporkan.
Dengan demikian, proses yang berlangsung saat ini masih berada pada tahap pemeriksaan etik dan belum menghasilkan kesimpulan bahwa para hakim terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Penulis : Amanda
Artikel dengan judul : MKMK Periksa 9 Hakim MK Terkait Gugatan Ijazah Gibran
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen
Artikel Berita lainnya: Badan Geologi Rilis Peta Bencana, 12 Provinsi Rawan Longsor : Berita Sindikasi
