Pembunuhan Cucu Mpok Nori, WNA Irak Divonis 20 Tahun : Berita Sindikasi

Pembunuhan Cucu Mpok Nori, WNA Irak Divonis 20 Tahun : Berita Sindikasi

PORTAL WARTA BERITA TERKINI TERBARU TERPERCAYA

JAKARTA, 17 OKTOBER 2026 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Rashad Fouad Tareq Jameel alias Fuad, warga negara Irak yang terlibat dalam kasus pembunuhan Dwintha Anggary, cucu almarhumah seniman Betawi Mpok Nori. Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman penjara seumur hidup.

Simak Juga Berita Terkait: Asap Karhutla Terdeteksi di Jakarta, Rano Karno Imbau Pakai Masker : Berita Sindikasi

WNA Irak Divonis 20 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Rashad Fouad Tareq Jameel alias Fuad dalam perkara pembunuhan terhadap Dwintha Anggary, perempuan berusia 37 tahun yang merupakan cucu seniman Betawi Mpok Nori.

Simak Juga Berita Terkait: KPK Tuntut Tiga Eks Pejabat Bea Cukai hingga 11,5 Tahun : Berita Sindikasi

Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 15 Oktober 2026. Majelis hakim dipimpin Melia Nur Pratiwi dengan hakim anggota Heru Kuntjoro dan Elizabeth Prasasti Asmarani.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama 20 tahun. Hakim juga memerintahkan Fuad tetap berada dalam tahanan.

Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa turut diperhitungkan sebagai pengurang hukuman yang dijatuhkan.

Berdasarkan informasi putusan yang diberitakan pada Jumat, 16 Oktober 2026, vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Kronologi Pembunuhan Cucu Mpok Nori

Kasus pembunuhan Dwintha Anggary terjadi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada Maret 2026.

Berdasarkan dakwaan jaksa, peristiwa tersebut diduga berawal dari konflik hubungan antara korban dan terdakwa. Keduanya pernah menjalani pernikahan siri sebelum hubungan mereka berakhir.

Perselisihan Diduga Dipicu Kecemburuan

Dalam persidangan, jaksa mengungkapkan bahwa kecemburuan menjadi salah satu motif yang melatarbelakangi peristiwa tersebut. Fuad disebut menuduh korban memiliki hubungan dengan pria lain.

Pada hari kejadian, terdakwa mendatangi kontrakan korban. Menurut uraian dakwaan, keduanya terlibat pertengkaran setelah korban meminta terdakwa meninggalkan tempat tinggalnya.

Perselisihan kemudian berujung pada serangan yang menyebabkan Dwintha meninggal dunia. Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan berencana.

Rangkaian peristiwa tersebut menjadi bagian dari pembuktian dalam persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.

Terdakwa Ditangkap Saat Melarikan Diri

Setelah kejadian, Fuad dilaporkan meninggalkan lokasi dan berusaha melarikan diri menuju Sumatera.

Polisi kemudian menangkap terdakwa di dalam bus antarprovinsi di ruas Tol Tangerang-Merak, Banten. Penangkapan tersebut mengakhiri upaya pelarian terdakwa dan menjadi bagian dari proses penegakan hukum dalam perkara pembunuhan itu.

Kasus ini mendapat perhatian masyarakat karena korban merupakan cucu Mpok Nori, seniman Betawi yang dikenal luas melalui kiprahnya dalam dunia seni dan komedi tradisional.

Vonis Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa

Sebelum putusan dibacakan, JPU menuntut Fuad dengan hukuman penjara seumur hidup. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan dakwaan dan fakta yang terungkap selama persidangan.

Namun, majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.

Perbedaan antara tuntutan dan vonis merupakan bagian dari proses peradilan pidana. Tuntutan jaksa berisi permintaan hukuman, sedangkan putusan ditentukan oleh majelis hakim setelah mempertimbangkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini, majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. Adapun masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani diperhitungkan dalam pelaksanaan pidana.

Perkembangan Terbaru Kasus Pembunuhan

Perkembangan terbaru hingga 17 Oktober 2026 menunjukkan bahwa Fuad telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh PN Jakarta Timur. Informasi mengenai putusan tersebut diberitakan pada 16 Oktober 2026.

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Putusan hakim tersebut menjadi perkembangan penting dalam proses hukum atas meninggalnya Dwintha Anggary.

Meski vonis telah dijatuhkan, sikap jaksa dan pihak terdakwa terhadap putusan perlu dipastikan melalui keterangan resmi. Keduanya dapat mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus pembunuhan cucu Mpok Nori ini menjadi perhatian publik sekaligus pengingat bahwa konflik dalam hubungan pribadi tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindakan kekerasan.

Penulis : Amanda

Artikel dengan judul : Pembunuhan Cucu Mpok Nori, WNA Irak Divonis 20 Tahun
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen

Baca Juga Artikel Ini: Gunung Semeru Erupsi Tiga Kali, Letusan Capai 1 Km : Berita Sindikasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *