Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Mesuji, 3 Orang Ditangkap : Berita Sindikasi

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Mesuji, 3 Orang Ditangkap : Berita Sindikasi

PORTAL WARTA BERITA TERKINI TERBARU TERPERCAYA

MESUJI, 25 Oktober 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji, Lampung, mengungkap peredaran gelap narkotika di sejumlah lokasi di Kecamatan Mesuji Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka dan menyita 230 butir pil ekstasi, sabu seberat 24,86 gram, serta satu pucuk senjata api rakitan beserta delapan butir amunisi.

Baca Artikel Terkait Lainya: Ketum GBNN Ungkap Sosok Pangdam XIII/Merdeka yang Rendah Hati : Berita Sindikasi

Polres Mesuji Amankan Tiga Tersangka Narkoba

Kasat Narkoba Polres Mesuji IPTU Candra Hirawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan dan informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah setempat.

Simak Juga Berita Terkait: Carrick Optimistis Manchester United Bangkit Hadapi Bournemouth : Berita Sindikasi

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan seorang pria berinisial SI (34), warga Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Penangkapan SI berlangsung di jalan poros Desa Tanjung Mas Makmur, Kecamatan Mesuji Timur. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 230 butir pil ekstasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Setelah penangkapan pertama, petugas melanjutkan penyelidikan ke sebuah rumah di Dusun Tebing Tinggi, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur. Di lokasi itu, polisi mengamankan tersangka kedua berinisial AI (48).

Dari tangan AI, petugas menyita enam plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 1,05 gram, satu plastik klip sedang berisi sisa pakai, serta uang tunai sebesar Rp600.000.

Polisi Sita Sabu dan Senjata Api Rakitan

Pengembangan penyelidikan kemudian berlanjut ke Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur. Di lokasi tersebut, tim gabungan mengamankan seorang perempuan berinisial TR (38).

Dari tangan TR, polisi menemukan sabu seberat 23,81 gram. Petugas juga menyita satu pucuk senjata api rakitan, delapan butir amunisi kaliber 5,56 milimeter, timbangan digital, alat isap, sekop pipet, serta plastik klip berbagai ukuran.

Selain itu, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp4,9 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Namun, keterkaitan uang tersebut dengan aktivitas peredaran narkoba masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Temuan senjata api rakitan beserta amunisinya turut menjadi perhatian penyidik. Polisi masih mendalami asal-usul senjata tersebut dan kemungkinan keterkaitannya dengan tindak pidana lain.

Penyidik Kembangkan Kasus Peredaran Narkotika

IPTU Candra Hirawan mengatakan ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Mesuji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan jaringan pemasok narkotika yang lebih luas. Selain itu, Satuan Reserse Narkoba berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal untuk mendalami kepemilikan senjata api rakitan yang ditemukan dalam pengungkapan tersebut.

Pengembangan ini diharapkan dapat membantu penyidik menelusuri asal-usul barang terlarang serta mengidentifikasi kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Mesuji.

Ancaman Hukuman bagi Para Tersangka

Berdasarkan keterangan kepolisian, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait narkotika sebagaimana disebutkan dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik juga menyebut Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagai ketentuan subsider.

Kepolisian menyatakan ancaman hukuman maksimal yang dikenakan dapat mencapai 20 tahun penjara. Penerapan pasal terhadap masing-masing tersangka tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian perkara.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Mesuji, Lampung. Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya jaringan lain di balik kasus tersebut.

Penulis : Amanda

Artikel dengan judul : Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Mesuji, 3 Orang Ditangkap
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen

Artikel Berita lainnya: Bareskrim Polri Didesak Usut Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Batam : Berita Sindikasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *