
PORTAL WARTA BERITA TERKINI TERBARU TERPERCAYA
JAKARTA, 6 Oktober 2026 – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Selasa (6/10) malam. Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan dimulai pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jakarta.
Baca Juga Artikel Ini: Kualitas Udara Jakarta Masuk Lima Besar Terburuk Dunia : Berita Sindikasi
MK Putus Perkara Syarat Pendidikan Gibran
Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Baca Juga Artikel Ini: KM Maulana 23: 19 Kru Berpotensi Jadi Tersangka Penganiayaan ABK : Berita Sindikasi
Para pemohon mempersoalkan keabsahan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka menilai syarat pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat merupakan persyaratan wajib bagi calon presiden dan wakil presiden.
Dalil tersebut merujuk pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan itu mengatur calon presiden dan wakil presiden paling rendah berpendidikan tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Pemohon Persoalkan Surat Penyetaraan Pendidikan
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan sebagai bagian dari dokumen persyaratan Gibran. Mereka menilai dokumen tersebut perlu diuji, termasuk dasar penerbitan dan dokumen pendidikan yang menjadi dasar proses penyetaraan.
Para pemohon juga mendalilkan bahwa bukti kelulusan perguruan tinggi tidak secara otomatis membuktikan terpenuhinya syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat. Menurut mereka, persyaratan tersebut harus sudah dipenuhi secara sah ketika proses pencalonan berlangsung.
Kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto sebelumnya menyebut pihaknya menemukan indikasi dan bukti awal bahwa persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga dugaan manipulasi. Namun, dalil tersebut masih merupakan argumentasi para pemohon yang diuji dalam persidangan dan belum menjadi kesimpulan hukum MK.
KPU Bantah Ada Upaya Meloloskan Gibran
KPU sebagai Termohon membantah tudingan bahwa terdapat upaya khusus untuk meloloskan Gibran dalam pencalonan Pilpres 2024.
Dalam persidangan, mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang dihadirkan sebagai saksi menjelaskan bahwa ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 bukan dibuat untuk menguntungkan calon tertentu. Ia menyebut ketentuan tersebut berkaitan dengan kondisi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri dan sebelumnya telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Hasyim juga mengakui KPU tidak melakukan klarifikasi secara langsung terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen pendidikan Gibran pada saat proses pencalonan. Menurut keterangannya, dokumen serupa sebelumnya telah digunakan dalam proses pencalonan Gibran pada Pilkada Kota Surakarta 2020 dan pada saat itu tidak terdapat keraguan maupun laporan masyarakat yang menjadi dasar klarifikasi.
KPU juga berpendapat permohonan yang diajukan pada 2026 telah melewati batas waktu pengajuan PHPU. Berdasarkan ketentuan yang dikutip dalam persidangan, permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden diajukan paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU.
Kemendikdasmen Jelaskan Proses Penyetaraan
Persidangan kemudian menggali proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan bukan merupakan dokumen yang menerbitkan ijazah baru, melainkan dokumen administratif yang menerangkan kesetaraan pendidikan yang ditempuh di luar negeri dengan sistem pendidikan nasional Indonesia.
Perwakilan Kemendikdasmen menjelaskan permohonan penyetaraan pendidikan atas nama Gibran diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019. Dokumen yang diajukan mencakup riwayat pendidikan dari SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School di Singapura, dan UTS Insearch di Australia.
Menurut keterangan pemerintah dalam persidangan, proses penilaian penyetaraan mempertimbangkan keseluruhan riwayat pendidikan. Pemeriksaan dilakukan terhadap aspek administratif dan substantif, termasuk kesinambungan pendidikan, dokumen pendukung, hasil belajar, serta kesesuaiannya dengan sistem pendidikan nasional.
Perdebatan Kewenangan MK
Selain substansi syarat pendidikan, perkara ini juga memunculkan perdebatan mengenai kewenangan MK untuk memeriksa persoalan tersebut setelah Pemilu 2024 selesai dan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah dilantik.
KPU menilai persoalan yang diajukan pemohon lebih berkaitan dengan sengketa proses pencalonan, bukan sengketa hasil pemilu. KPU juga mengingatkan bahwa permohonan PHPU memiliki batas waktu pengajuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Sementara itu, para pemohon berpendapat persoalan pemenuhan syarat calon tetap perlu diperiksa untuk memastikan kepastian hukum dan integritas proses pemilu. Mereka meminta MK menilai substansi perkara berdasarkan bukti dan keterangan yang telah disampaikan selama persidangan.
Sidang Pembuktian Telah Selesai
MK telah menggelar rangkaian persidangan perkara tersebut sejak pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026. Selanjutnya, pada 23 September, MK mendengarkan jawaban KPU sebagai Termohon serta keterangan pihak terkait dan Bawaslu.
Pada 30 September, persidangan memasuki tahap pembuktian pemohon dengan menghadirkan saksi dan ahli. Sehari kemudian, KPU, pihak terkait, dan Bawaslu menyampaikan keterangan ahli maupun saksi serta alat bukti tambahan.
Tahap pembuktian kemudian dilengkapi dengan keterangan dari Kemendikdasmen, Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia pada 2 Oktober 2026.
Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan tersebut selesai, MK menjadwalkan pengucapan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 20.00 WIB.
Putusan MK Dinantikan Malam Ini
Putusan MK malam ini akan menentukan bagaimana Mahkamah menilai dalil para pemohon mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonan Pilpres 2024. Hingga sebelum putusan dibacakan, seluruh dalil mengenai adanya cacat administrasi atau manipulasi masih berstatus sebagai dalil dalam perkara.
Dengan demikian, hasil akhir perkara baru dapat diketahui setelah majelis hakim MK membacakan amar putusan dalam persidangan yang dijadwalkan malam ini.
Penulis : Amanda
Artikel dengan judul : Syarat Pendidikan Gibran Diputus MK Malam Ini
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen
Baca Artikel Terkait Lainya: Putusan MK Dokumen Ijazah Gibran, Ini Perkara yang Diputus : Berita Sindikasi
