
PORTAL WARTA BERITA TERKINI TERBARU TERPERCAYA
JAKARTA, 6 Oktober 2026 – Polres Pelabuhan Tanjung Priok memeriksa 24 kru KM Maulana 23 terkait dugaan penganiayaan terhadap empat anak buah kapal (ABK). Dari jumlah tersebut, 19 kru berpotensi ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan lima lainnya masih berstatus saksi.
Artikel Berita terkait: Kualitas Udara Jakarta Masuk Lima Besar Terburuk Dunia : Berita Sindikasi
Polisi Periksa 24 Kru KM Maulana 23
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mengatakan penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing kru dalam perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap rangkaian dugaan penganiayaan yang dialami para korban selama berada di kapal.
Artikel Berita terkait: Syarat Pendidikan Gibran Diputus MK Malam Ini : Berita Sindikasi
Menurut Fajri, seluruh kru yang diperiksa berpotensi memiliki keterkaitan dengan perkara. Namun, penyidik masih membutuhkan pendalaman sebelum menentukan status hukum masing-masing orang.
Artikel Berita lainnya: Putusan MK Dokumen Ijazah Gibran, Ini Perkara yang Diputus : Berita Sindikasi
“Kami tengah melakukan proses penyelidikan dan semua ada 24 orang kru kapal berpotensi terlibat kasus ini,” kata Fajri, dikutip Selasa (6/10/2026).
Dari 24 kru tersebut, sebanyak 19 orang berpotensi menjadi tersangka. Sementara itu, lima orang lainnya masih diperiksa sebagai saksi.
Polisi Dalami Dugaan Penganiayaan Empat ABK
Kasus ini terungkap setelah patroli siber Polres Pelabuhan Tanjung Priok menemukan konten di media sosial yang memperlihatkan dugaan penganiayaan terhadap ABK. Pemantauan tersebut dilakukan pada 1 Oktober 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
Informasi yang ditemukan di media sosial kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan sejumlah saksi. Penyidik juga melakukan penyelidikan di lapangan menggunakan metode scientific crime investigation.
Dari hasil penelusuran awal, polisi mengidentifikasi salah satu korban bernama Ilham Shalahudin. Ilham diketahui berangkat menggunakan KM Maulana 23 dari Dermaga Muara Baru, Jakarta Utara, pada akhir Juli 2026.
Kapal tersebut kemudian berlayar menuju Merauke dan menjalankan aktivitas penangkapan ikan di wilayah Kepulauan Aru.
Empat ABK Teridentifikasi sebagai Korban
Dalam pengembangan perkara, polisi menemukan bahwa dugaan penganiayaan tidak hanya dialami oleh satu ABK. Hingga kini, terdapat empat ABK yang telah teridentifikasi sebagai korban.
Keempat korban tersebut adalah Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra.
Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian yang dialami para korban, termasuk peran masing-masing kru dalam dugaan tindak kekerasan tersebut.
Penyidik Berangkat ke Kepulauan Aru
Untuk memperkuat penyelidikan, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mengirim penyidik ke wilayah Kepulauan Aru. Langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan bukti terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di kapal.
Selain mengungkap dugaan kekerasan terhadap para ABK, polisi juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam perkara tersebut.
Fajri mengatakan penyidik masih berupaya mengungkap perkara secara menyeluruh, termasuk memastikan keterlibatan setiap kru dan kemungkinan adanya tindak pidana lain.
“Kami minta doa agar kasus ini bisa terungkap jelas hingga kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ujar Fajri.
Kondisi Korban Jadi Prioritas Polisi
Di tengah proses penyelidikan, polisi juga memprioritaskan kondisi para korban. Empat ABK yang diduga mengalami penganiayaan masih menjalani perawatan, baik untuk kondisi fisik maupun psikologis.
Penanganan terhadap korban menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan perkara. Polisi masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memastikan kronologi serta bentuk kekerasan yang diduga terjadi selama para korban berada di kapal.
Hingga kini, penyidik belum menetapkan seluruh 19 kru sebagai tersangka. Status tersebut masih berpotensi berubah setelah penyidik menyelesaikan pendalaman terhadap alat bukti dan peran masing-masing pihak.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap secara terang perkara dugaan penganiayaan terhadap empat ABK KM Maulana 23, termasuk kemungkinan adanya unsur TPPO.
Penulis : Amanda
Artikel dengan judul : KM Maulana 23: 19 Kru Berpotensi Jadi Tersangka Penganiayaan ABK
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen
Baca Artikel Terkait Lainya: Pembunuhan Satu Keluarga di Lampung, Pelaku Ditembak Mati : Berita Sindikasi
