Putusan MK Dokumen Ijazah Gibran, Ini Perkara yang Diputus
PORTAL WARTA BERITA TERKINI TERBARU TERPERCAYA

Simak Juga Berita Terkait: Kualitas Udara Jakarta Masuk Lima Besar Terburuk Dunia : Berita Sindikasi
“Putusan MK Dokumen Ijazah Gibran”
Simak Juga Berita Terkait: Syarat Pendidikan Gibran Diputus MK Malam Ini : Berita Sindikasi
JAKARTA, 6 OKTOBER 2026 — Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, ak dibacakan pada Selasa malam, 6 Oktober 2026, pukul 20.00 WIB.
Baca Juga Artikel Ini: KM Maulana 23: 19 Kru Berpotensi Jadi Tersangka Penganiayaan ABK : Berita Sindikasi
Putusan MK Dokumen Ijazah Gibran Malam Ini
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menjadi perhatian karena para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Berdasarkan jadwal resmi Mahkamah Konstitusi, agenda sidang pada Selasa, 6 Oktober 2026 adalah pengucapan putusan. Sidang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 20.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Dengan demikian, sampai batas waktu informasi pukul 15.00 WIB, belum ada keputusan MK mengenai apakah permohonan tersebut akan dikabulkan, ditolak, tidak dapat diterima, atau menghasilkan amar putusan lainnya.
Perkara Diajukan 12 Pemohon
Gugatan tersebut diajukan oleh 12 pemohon. Di antara nama yang tercantum adalah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana serta sejumlah purnawirawan TNI.
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran yang menjadi bagian dari syarat pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Perkara tersebut kemudian diregistrasi Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan menjalani serangkaian persidangan sebelum masuk ke tahap pengucapan putusan.
Pokok Gugatan Bukan Sekadar Soal Ijazah
Perkara ini kerap disebut sebagai gugatan ijazah Gibran. Namun secara hukum, pokok persoalannya lebih luas, yakni mengenai syarat pendidikan calon wakil presiden serta pemenuhan persyaratan tersebut ketika proses pencalonan berlangsung.
Para pemohon mendalilkan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan pendidikan minimal SLTA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mereka juga mempersoalkan penggunaan dokumen pendidikan dan mekanisme penyetaraan pendidikan yang menjadi bagian dari proses pembuktian pemenuhan syarat pencalonan.
Dokumen Pendidikan Luar Negeri Ikut Dipersoalkan
Salah satu bagian yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah status pendidikan Gibran yang pernah menempuh pendidikan di luar negeri serta dokumen yang berkaitan dengan penyetaraan pendidikan tersebut.
Dalam rangkaian persidangan, Mahkamah Konstitusi juga mendengarkan keterangan dari pihak yang berkaitan dengan administrasi pendidikan, termasuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan dan Kebudayaan pada perwakilan diplomatik Indonesia.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari bahan yang dipertimbangkan hakim konstitusi sebelum mengambil keputusan.
Pemohon Minta Gibran Didiskualifikasi
Dalam petitumnya, para pemohon mengajukan sejumlah permintaan kepada Mahkamah Konstitusi. Salah satunya adalah menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden apabila dalil yang mereka ajukan dinyatakan terbukti.
Para pemohon juga meminta konsekuensi hukum terhadap pencalonan dan hasil Pemilu 2024, termasuk permintaan untuk membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Selain itu, terdapat permintaan agar MPR melakukan proses pemilihan wakil presiden sesuai mekanisme yang berlaku apabila permohonan mereka dikabulkan.
Rangkaian Persidangan Telah Dilalui
Sebelum memasuki agenda putusan, perkara ini telah melalui beberapa tahapan persidangan.
Pemeriksaan Pendahuluan
Pada tahap awal, para pemohon menyampaikan pokok permohonan dan dalil-dalil yang menjadi dasar pengajuan perkara. Mahkamah kemudian memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan jawaban dan keterangan masing-masing.
Tahap Pembuktian
Persidangan kemudian memasuki tahap pembuktian. Para pemohon menghadirkan ahli dan saksi untuk mendukung dalil yang mereka ajukan.
Di antara ahli yang memberikan keterangan adalah Yance Arizona, Titi Anggraini dan Bivitri Susanti. Mantan anggota KPU RI I Gusti Putu Artha juga dihadirkan sebagai saksi.
Salah satu persoalan yang muncul dalam persidangan adalah mengenai konsekuensi hukum apabila terdapat persoalan pada syarat pencalonan setelah pasangan calon telah ditetapkan dan dilantik.
Permintaan Menghadirkan Gibran
Dalam proses persidangan, pihak pemohon juga pernah meminta agar Gibran dihadirkan untuk memberikan keterangan secara langsung di hadapan Mahkamah Konstitusi.
Namun, permintaan tersebut tidak menjadi bagian dari agenda pemeriksaan langsung Gibran di persidangan.
Mahkamah kemudian melanjutkan pemeriksaan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi dan ahli, serta keterangan dari pihak-pihak terkait yang dipandang relevan dengan perkara.
Pengamanan Gedung MK Diperketat
Menjelang pembacaan putusan pada Selasa malam, pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi diperketat.
Aparat gabungan TNI dan Polri disiagakan untuk mengantisipasi potensi kerawanan menjelang agenda yang menjadi perhatian publik tersebut.
Pengamanan dilakukan karena perkara yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran ini telah mendapat perhatian luas sejak permohonan diajukan dan selama rangkaian persidangan berlangsung.
PDIP Hormati Putusan MK
Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi.
Said juga menyatakan kepercayaan bahwa hakim konstitusi akan mengambil keputusan secara objektif. Di sisi lain, ia menilai polemik mengenai perkara tersebut tidak perlu terus berlarut-larut karena masih terdapat berbagai agenda nasional yang perlu mendapat perhatian.
Putusan MK Ditunggu Malam Ini
Hingga pukul 15.00 WIB pada 6 Oktober 2026, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 masih berada pada tahap menunggu pengucapan putusan.
Agenda resmi MK menetapkan pembacaan putusan berlangsung pada pukul 20.00 WIB. Karena itu, hasil akhir perkara belum dapat disimpulkan sebelum majelis hakim konstitusi membacakan amar putusannya.
Putusan tersebut akan menentukan bagaimana Mahkamah Konstitusi menilai dalil para pemohon mengenai syarat pendidikan Gibran serta konsekuensi hukum yang mereka minta terhadap pencalonan dan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Perkembangan setelah sidang malam ini akan menjadi bagian penting dalam perjalanan perkara yang sejak awal mempersoalkan hubungan antara syarat pencalonan, dokumen pendidikan, kewenangan penyelenggara pemilu, dan konsekuensi hukum terhadap hasil Pemilu 2024.
Artikel Pertama kali di : Warta Bela Negara – WBN oleh : Ano Bano
Simak Juga Berita Terkait: Pembunuhan Satu Keluarga di Lampung, Pelaku Ditembak Mati : Berita Sindikasi
