
PORTAL WARTA BERITA TERKINI TERBARU TERPERCAYA
JAKARTA, 1 NOVEMBER 2026 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. KPU menegaskan tahapan Pemilu 2024 telah berakhir sejak pasangan calon terpilih dilantik.
Simak Juga Berita Terkait: Ponpes Hamalatul Quran Sukoharjo Digeledah, Polri Minta Maaf dan Periksa Dugaan Pelanggaran : Berita Sindikasi
KPU Tegaskan Tahapan Pemilu 2024 Telah Berakhir
Komisioner KPU Idham Holik menyampaikan bahwa lembaganya tidak lagi berada dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 setelah pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih resmi dilantik.
Simak Juga Berita Terkait: Komnas HAM Minta Polda Jateng Evaluasi Penggeledahan Ponpes : Berita Sindikasi
Pernyataan tersebut disampaikan Idham pada Minggu (1/11/2026), menyusul putusan MA mengenai keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran.
Idham merujuk Pasal 167 ayat (4) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam ketentuan tersebut, pelantikan atau pengucapan sumpah dan janji pasangan calon terpilih menjadi bagian akhir dari tahapan pemilu.
Menurut Idham, KPU telah menyelesaikan seluruh tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menegaskan bahwa setiap pekerjaan KPU dilaksanakan berdasarkan hukum yang berlaku.
Selain itu, perkara pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut tidak melibatkan KPU sebagai pihak tergugat. Pihak yang digugat dalam perkara itu adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
MA Batalkan Surat Keterangan Penyetaraan SMA Gibran
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan H.M. Subhan Palal terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran.
Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026. MA menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.
Dokumen tersebut sebelumnya diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri dengan jenjang SMA di Indonesia.
Majelis hakim yang memeriksa perkara terdiri atas Yulius sebagai ketua, serta Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto sebagai hakim anggota.
MA juga memerintahkan agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Putusan kasasi itu membatalkan putusan PTUN Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang sebelumnya tidak menerima gugatan Subhan.
Perjalanan Gugatan Subhan Palal
Subhan Palal sebelumnya menggugat Kemendikdasmen ke PTUN Jakarta pada 19 Februari 2026.
Namun, gugatan tersebut tidak diterima oleh pengadilan tingkat pertama. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara pada 12 Agustus 2026.
Tidak puas dengan hasil tersebut, Subhan mengajukan kasasi pada 24 Agustus 2026. Berkas perkara kemudian dikirimkan ke MA pada 22 September 2026.
Melalui putusan kasasi, MA akhirnya mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Subhan.
Meski demikian, Subhan menyatakan belum menerima salinan lengkap putusan sehingga belum mengetahui secara terperinci pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim.
MK Sebelumnya Tidak Menemukan Bukti Kelulusan SMA Gibran
Persoalan dokumen pendidikan Gibran sebelumnya juga menjadi pembahasan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026), MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan SMA atau sederajat.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa dokumen certificate of attendance yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.
Dokumen tersebut dinilai bukan merupakan bukti bahwa seseorang telah menyelesaikan atau menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
Meski demikian, MK menyatakan permohonan perkara tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil pemilu presiden.
MK juga tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyebut putusan MK berarti bukti ijazah belum ditemukan dalam persidangan, bukan menyatakan ijazah tersebut tidak ada.
Gibran sendiri sebelumnya menyatakan telah menyelesaikan pendidikan setara SMA dan melanjutkan pendidikan S1 di Singapura.
Putusan MA Memunculkan Perbedaan Sikap Politik
Putusan MA mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran turut memunculkan beragam tanggapan dari kalangan politik.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai putusan MK dan MA menjadi pertimbangan penting bagi DPR dalam menentukan sikap politik.
Namun, kedua putusan tersebut memiliki objek hukum berbeda. Putusan MK berkaitan dengan perkara persyaratan calon dalam sengketa pemilu, sedangkan putusan MA menyangkut keabsahan tindakan administratif penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan.
Partai Gerindra menyatakan persoalan tersebut perlu disikapi secara serius dan diselesaikan melalui mekanisme konstitusional.
Sementara itu, anggota Fraksi PDI Perjuangan Deddy Sitorus mendesak agar Gibran mengundurkan diri atau diproses melalui mekanisme pemakzulan.
Di sisi lain, pengajar hukum tata negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, berpendapat bahwa putusan MK dan MA memiliki konsekuensi terhadap persoalan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran.
Namun, penafsiran mengenai dampak kedua putusan terhadap kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden masih menjadi perdebatan.
Putusan MA berada dalam ranah hukum tata usaha negara dan tidak dengan sendirinya merupakan putusan pemberhentian Wakil Presiden.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Kemendikdasmen mengenai tindak lanjut administratif atas putusan MA tersebut.
Dengan demikian, perkembangan perkara ini masih menyisakan sejumlah pertanyaan mengenai pelaksanaan putusan pengadilan dan implikasinya terhadap administrasi dokumen pendidikan Gibran.
Penulis : Amanda
Artikel dengan judul : KPU Buka Suara soal Putusan MA yang Batalkan Suket SMA Gibran
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen
Simak Juga Berita Terkait: Penggerebekan Kampung Bahari, 29 Orang Diamankan Polisi : Berita Sindikasi
