
PORTAL WARTA BERITA TERKINI TERBARU TERPERCAYA
JAKARTA, 4 November 2026 – Guru Besar Kriminologi Adrianus Meliala memprediksi kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto berpotensi menyeret lebih banyak anggota Polri. Pengusutan perkara ini diperkirakan berkembang hingga melibatkan perwira menengah (Pamen) dan perwira pertama (Pama) yang diduga menjalankan operasi intelijen di lapangan.
Simak Juga Berita Terkait: Nusron Wahid Datangi KPK, Diperiksa Kasus Suap HGB Bogor : Berita Sindikasi
Adrianus Prediksi Banyak Anggota Polri Terseret
Adrianus menilai penetapan tiga jenderal polisi sebagai tersangka tidak serta-merta mengakhiri pengusutan kasus penyadapan Prabowo. Menurut dia, penyidik juga perlu menelusuri anggota kepolisian yang diduga bertugas mengoperasikan perangkat intelijen dan memantau komunikasi.
Baca Artikel Terkait Lainya: Lima Saksi Diperiksa, KPK Dalami Dugaan Pemerasan BUMD Pemalang : Berita Sindikasi
Ketiga tersangka tersebut adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Adrianus menilai aktivitas teknis penyadapan kemungkinan melibatkan personel lain yang menjalankan perintah di lapangan.
Ia menduga terdapat anggota berpangkat lebih rendah yang bertugas menyalakan perangkat, memantau komunikasi setiap hari, merekam percakapan, hingga mencatat informasi yang dianggap penting.
“Jadi bayangkan, perintah dari LSP dijalankan oleh Ahrie Sonta dan Eko Hadi. Kan enggak mungkin dong mereka yang menyalakan alatnya, enggak mungkin mereka yang memantau komunikasi dari hari demi hari,” kata Adrianus saat diwawancarai, Rabu (4/11/2026).
Karena itu, Adrianus memperkirakan pengembangan penyidikan dapat membuka keterlibatan anggota kepolisian dari berbagai jenjang kepangkatan.
“Siapa mereka ini? Siapa orang-orang ini? Ini yang kemudian akan ramai nih, satu gerbong keangkat semua nih,” ujarnya.
Kasus Penyadapan Prabowo Dibandingkan dengan Perkara Sambo
Adrianus membandingkan potensi perkembangan perkara ini dengan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 2022.
Dalam perkara tersebut, sejumlah anggota kepolisian dari berbagai jenjang kepangkatan turut terseret dalam proses hukum. Pengusutan tidak hanya menyentuh perwira tinggi, tetapi juga personel berpangkat menengah hingga perwira pertama.
Menurut Adrianus, pola perkembangan serupa berpotensi terjadi dalam kasus penyadapan Prabowo apabila penyidik menemukan keterlibatan anggota lain dalam pelaksanaan operasi.
“Kalau mengambil analogi dengan Pak Sambo, maka kan keangkat semua kan dari Bintang Satu, dari Kombes, dari AKBP sampai AKP-nya kan keangkat semua,” tutur Adrianus.
Meski demikian, ia mengingatkan agar penyidik tidak menyamaratakan tanggung jawab setiap anggota kepolisian yang berada dalam lingkaran pimpinan.
Adrianus Ingatkan Penyidik Bedakan Peran Anggota Polri
Adrianus menegaskan, anggota yang sekadar mengetahui aktivitas atau pergerakan pimpinan tidak otomatis harus dimintai pertanggungjawaban pidana. Penyidik perlu mengidentifikasi peran setiap personel berdasarkan bukti yang ditemukan.
Menurut dia, terdapat perbedaan mendasar antara anggota yang hanya mengetahui suatu kegiatan dan personel yang terlibat langsung dalam pelaksanaan penyadapan.
“Kalau cuma melekat, lalu kemudian dimintai pertanggungjawaban itu kan dua hal berbeda. Kalau cuma karena tahu saja lalu kemudian disuruh bertanggung jawab itu kan mungkin terlalu jauh,” katanya.
Ia juga menyoroti kemungkinan dampak psikologis terhadap anggota Polri apabila personel berpangkat Kombes, AKBP, hingga AKP turut terseret hanya karena menjalankan perintah atasan.
Adrianus menilai kondisi tersebut berpotensi memengaruhi moral dan semangat anggota kepolisian lainnya.
“Kalau kemudian Kombes kena, AKBP kena, sampai ke AKP hanya karena dia menjalankan perintah, nah ini yang kasihan ini, dan akan mengganggu moril dari anggota Polri yang lain,” pungkasnya.
Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal sebagai Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Ketiga tersangka tersebut adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya diduga terlibat dalam aktivitas penyadapan di luar prosedur dan tanpa penetapan pengadilan.
Asep menyebut dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Aktivitas tersebut diduga tidak hanya menyasar Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ujar Asep.
Bareskrim kemudian melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Penahanan tersebut disampaikan Asep pada Selasa malam.
Pengusutan perkara ini masih menjadi perhatian karena penyidik berpeluang menelusuri lebih jauh rangkaian dugaan penyadapan, termasuk pihak yang memberikan perintah dan personel yang menjalankan aktivitas teknis di lapangan.
Namun, sebagaimana diingatkan Adrianus, penentuan tanggung jawab hukum setiap anggota Polri harus berdasarkan bukti keterlibatan masing-masing, bukan semata-mata karena mengetahui atau berada di sekitar aktivitas pimpinan.
Penulis : Amanda
Artikel dengan judul : Kasus Penyadapan Prabowo, Adrianus Prediksi Banyak Polisi Terseret
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen
Artikel Berita terkait: Kasus Pembunuhan Madiun, Keluarga Tuntut Pelaku Dihukum Mati : Berita Sindikasi
