10 Manajer Investasi Dituntut Denda Rp5 Miliar dalam Kasus Asabri : Berita Sindikasi

10 Manajer Investasi Dituntut Denda Rp5 Miliar dalam Kasus Asabri : Berita Sindikasi

PORTAL WARTA BERITA TERKINI TERBARU TERPERCAYA

JAKARTA, 4 November 2026 – Sebanyak 10 perusahaan manajer investasi dituntut membayar denda Rp4 miliar hingga Rp5 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) periode 2012–2019. Jaksa juga meminta perampasan aset korporasi sebagai pidana tambahan dalam perkara yang merugikan negara Rp7,87 triliun tersebut.

Artikel Berita lainnya: Nusron Wahid Datangi KPK, Diperiksa Kasus Suap HGB Bogor : Berita Sindikasi

10 Manajer Investasi Dituntut Denda Rp4-Rp5 Miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Widya Sihombing, membacakan tuntutan terhadap 10 terdakwa korporasi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Baca Artikel Terkait Lainya: Kasus Penyadapan Prabowo, Adrianus Prediksi Banyak Polisi Terseret : Berita Sindikasi

Dalam persidangan tersebut, jaksa meminta majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa korporasi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua primer.

Delapan perusahaan dituntut membayar denda masing-masing Rp4 miliar. Perusahaan tersebut meliputi PT OSO Manajemen Investasi, PT Victoria Manajemen Investasi, PT Millenium Capital Management, PT Recapital Asset Management, PT Asia Raya Kapital, PT Corfina Capital Asset Management, PT Aurora Asset Management, dan PT Insight Investments Management.

Sementara itu, PT Pool Advista Aset Management dan PT Maybank Asset Management masing-masing dituntut membayar denda Rp5 miliar.

Jaksa Minta Perampasan Aset Korporasi

Selain pidana denda, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa perampasan aset korporasi senilai management fee atau biaya manajemen yang diterima masing-masing perusahaan.

Besaran aset yang diminta untuk dirampas bervariasi. PT OSO Manajemen Investasi dituntut membayar Rp9,84 miliar, sedangkan PT Victoria Manajemen Investasi sebesar Rp63,07 miliar.

Selanjutnya, PT Millenium Capital Management dituntut membayar Rp49,47 miliar dan PT Recapital Asset Management sebesar Rp16,66 miliar. Adapun PT Pool Advista Aset Management dituntut Rp8,08 miliar serta PT Asia Raya Kapital sebesar Rp63,07 miliar.

Untuk PT Maybank Asset Management, jaksa menuntut perampasan aset senilai Rp93,4 miliar dengan memperhitungkan uang yang telah disita sebesar Rp12,21 miliar.

Sementara itu, PT Corfina Capital Asset Management dituntut sebesar Rp14,7 miliar, PT Aurora Asset Management Rp11,62 miliar, dan PT Insight Investments Management Rp62,2 miliar. Dalam tuntutan terhadap perusahaan terakhir, jaksa memperhitungkan uang yang telah dititipkan sebesar Rp7,44 miliar.

Ancaman Pembekuan Kegiatan Korporasi Selama Dua Tahun

Jaksa turut meminta agar terdapat konsekuensi hukum apabila para terdakwa tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda dan pidana tambahan.

Apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat melelang kekayaan dan pendapatan korporasi untuk melunasi kewajiban tersebut.

Jika kekayaan perusahaan tidak mencukupi, penyitaan dan pelelangan dapat dilakukan terhadap harta pengendali korporasi. Apabila harta pengendali juga tidak mencukupi, berlaku pidana penjara pengganti denda selama 370 hari untuk denda Rp4 miliar dan 410 hari untuk denda Rp5 miliar, dengan memperhitungkan pembayaran yang telah dilakukan.

Adapun apabila pidana tambahan berupa perampasan aset tidak dibayarkan, jaksa meminta seluruh kegiatan masing-masing korporasi dibekukan selama dua tahun.

Kerugian Negara dalam Kasus Asabri Capai Rp7,87 Triliun

Dalam perkara ini, sepuluh perusahaan manajer investasi didakwa terlibat dalam korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp7,87 triliun.

Rincian kerugian negara yang didakwakan kepada masing-masing perusahaan meliputi PT OSO Manajemen Investasi, PT Victoria Manajemen Investasi, PT Millenium Capital Management, dan PT Recapital Asset Management yang masing-masing sebesar Rp300 miliar.

Berikutnya, PT Pool Advista Aset Management didakwa merugikan negara Rp1,52 triliun, sedangkan PT Asia Raya Kapital sebesar Rp2,28 triliun.

PT Maybank Asset Management didakwa menyebabkan kerugian Rp93,4 miliar. Kemudian, PT Corfina Capital Asset Management sebesar Rp660 miliar, PT Aurora Asset Management Rp1,25 triliun, serta PT Insight Investments Management Rp876,29 miliar.

Jaksa juga menguraikan dugaan keuntungan tidak sah yang diperoleh korporasi. Salah satunya PT OSO Manajemen Investasi yang disebut memperoleh keuntungan Rp6,21 miliar dari inventaris yang dikelola vendor dalam setiap transaksi underlying reksa dana OSO Moluccas Equity Fund.

Jaksa Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan

Dalam menyusun tuntutan, JPU mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan para terdakwa korporasi.

Hal yang memberatkan antara lain perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Selain itu, penerimaan management fee yang dinilai tidak sah dalam pengelolaan produk reksa dana PT Asabri disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara. Perbuatan tersebut juga dinilai berdampak terhadap kepercayaan investor dan masyarakat terhadap kesehatan keuangan serta kredibilitas pasar dalam negeri.

Sementara itu, sejumlah hal meringankan di antaranya iktikad baik beberapa perusahaan untuk melakukan pelunasan, sikap kooperatif selama mengikuti persidangan, serta beberapa korporasi yang belum pernah dihukum.

Jaksa mendasarkan tuntutan pada ketentuan pidana korupsi dan TPPU, termasuk Pasal 603 dan Pasal 607 KUHP Nasional serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Seluruh tuntutan tersebut selanjutnya menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan terhadap sepuluh perusahaan manajer investasi dalam perkara korupsi pengelolaan dana PT Asabri.

Penulis : Amanda

Artikel dengan judul : 10 Manajer Investasi Dituntut Denda Rp5 Miliar dalam Kasus Asabri
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen

Artikel Berita terkait: Lima Saksi Diperiksa, KPK Dalami Dugaan Pemerasan BUMD Pemalang : Berita Sindikasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *